Nasional

Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak

Bagikan:
Ilustrasi CCTV di jalan kota dengan latar fasilitas publik Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah kamera pengawas atau CCTV dilaporkan rusak pasca-unjuk rasa pada 27-28 Agustus 2026 di sekitar kawasan DPR RI. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI, Marulina Dewi Mutiara, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Fungsi CCTV dan alasan imbauan

Marulina menegaskan bahwa CCTV memegang peran penting bagi keamanan dan pelayanan publik. CCTV digunakan untuk mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, dan mendukung pengaturan lalu lintas, kata dia.

"CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas,"

Menurut Marulina, fasilitas publik dibangun untuk menunjang kebutuhan warga. Karena itu, keberadaan fasilitas harus dijaga supaya manfaatnya berkelanjutan.

Kronologi kerusakan

Sekitar pukul 22.43 WIB pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam, sebuah kamera di sekitar Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilaporkan rusak. Kamera tersebut terlihat pada tiang dengan kabel putus.

Kerusakan ini diduga terekam dalam video yang beredar di media sosial pada malam yang sama. Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memantau kondisi fasilitas.

Tindak lanjut dan ancaman hukum

Pemprov DKI menyatakan setiap tindakan perusakan fasilitas publik akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sehingga ditindaklanjuti sesuai ketentuan,"

Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga aset publik dan memastikan tanggung jawab hukum terhadap perusakan.

Ajakan keterlibatan masyarakat

Marulina mengajak warga bersama-sama menjaga fasilitas yang tersedia di Jakarta. Ia meminta aspirasi disampaikan secara tertib dan bertanggung jawab, tanpa tindakan anarkistis atau vandalisme.

"Saya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Jakarta dan fasilitas publik. Karena ini dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri,"

Untuk mengurangi risiko kerusakan, Pemprov DKI mengimbau tindakan berikut:

  • Laporkan kerusakan fasilitas publik melalui saluran resmi.
  • Sampaikan aspirasi di ruang publik secara tertib dan aman.
  • Hindari tindakan yang merusak aset bersama.

Kesimpulannya, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran warga dalam merawat fasilitas publik. Pelaporan dan kewaspadaan bersama diperlukan agar fasilitas seperti CCTV tetap berfungsi untuk kepentingan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait