Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah kamera pengawas atau CCTV dilaporkan rusak pasca-unjuk rasa pada 27-28 Agustus 2026 di sekitar kawasan DPR RI. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI, Marulina Dewi Mutiara, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Fungsi CCTV dan alasan imbauan
Marulina menegaskan bahwa CCTV memegang peran penting bagi keamanan dan pelayanan publik. CCTV digunakan untuk mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, dan mendukung pengaturan lalu lintas, kata dia.
"CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas,"
Menurut Marulina, fasilitas publik dibangun untuk menunjang kebutuhan warga. Karena itu, keberadaan fasilitas harus dijaga supaya manfaatnya berkelanjutan.
Kronologi kerusakan
Sekitar pukul 22.43 WIB pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam, sebuah kamera di sekitar Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilaporkan rusak. Kamera tersebut terlihat pada tiang dengan kabel putus.
Kerusakan ini diduga terekam dalam video yang beredar di media sosial pada malam yang sama. Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memantau kondisi fasilitas.
Tindak lanjut dan ancaman hukum
Pemprov DKI menyatakan setiap tindakan perusakan fasilitas publik akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sehingga ditindaklanjuti sesuai ketentuan,"
Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga aset publik dan memastikan tanggung jawab hukum terhadap perusakan.
Ajakan keterlibatan masyarakat
Marulina mengajak warga bersama-sama menjaga fasilitas yang tersedia di Jakarta. Ia meminta aspirasi disampaikan secara tertib dan bertanggung jawab, tanpa tindakan anarkistis atau vandalisme.
"Saya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Jakarta dan fasilitas publik. Karena ini dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri,"
Untuk mengurangi risiko kerusakan, Pemprov DKI mengimbau tindakan berikut:
- Laporkan kerusakan fasilitas publik melalui saluran resmi.
- Sampaikan aspirasi di ruang publik secara tertib dan aman.
- Hindari tindakan yang merusak aset bersama.
Kesimpulannya, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran warga dalam merawat fasilitas publik. Pelaporan dan kewaspadaan bersama diperlukan agar fasilitas seperti CCTV tetap berfungsi untuk kepentingan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengamanan Aksi Dinilai Lebih Humanis, Aparat Diapresiasi
Pengamanan unjuk rasa AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI dinilai lebih humanis dan mendapat apresiasi; 18.504 p...
Pemerintah Kalibrasi Ulang DTSEN untuk Perbaiki Penyaluran Subsidi
Komisi XI DPR menyebut pemerintah mengkalibrasi ulang parameter DTSEN untuk meningkatkan akurasi data dan me...
Pemerintah Kalibrasi Ulang DTSEN untuk Perbaiki Sasaran Subsidi
Pemerintah kalibrasi ulang DTSEN untuk meningkatkan akurasi data penerima subsidi dan bantuan sosial agar ke...
KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
KLH menurunkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan terkait titik kebakaran di Sumatra dan Kaliman...
Gus Yahya: NU dan Indonesia Tak Bisa Dipisahkan
Gus Yahya tegaskan NU tak terpisah dari Indonesia saat buka Muktamar ke-35; dorong kerja sama pemerintah dan...
Akses SBM Dibuka melalui PT Berdikari, Harga Turun Jadi Rp8.630/kg
Pemerintah buka akses SBM lewat PT Berdikari untuk koperasi, dengan pasokan 30.000 ton dan harga sekitar Rp8...