Nasional

Bapanas Perintahkan Satgas Awasi Harga Beras di 13 Provinsi

Bagikan:

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk mengawasi harga beras di 13 provinsi hingga Desember 2026. Tujuannya memastikan harga beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjaga ketersediaan bagi konsumen.

Pembentukan dan cakupan tugas Satgas

Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 dibentuk melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026. Anggotanya meliputi Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.

Pengawasan difokuskan pada beras kelas medium dan premium. Pemeriksaan pasar dilakukan langsung untuk mencatat pelanggaran HET dan memberi peringatan kepada pelaku usaha.

Instruksi tegas dari pimpinan

Andi Amran menegaskan agar seluruh direktur Bapanas ikut bertanggung jawab dalam pengawasan. Ia meminta langkah cepat untuk menurunkan harga bila ditemukan kenaikan yang tidak wajar.

Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh. Tapi itu petani, biarkan dia kaya

Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. Harga beras tidak boleh di atas HET, langsung perintahkan, cek pasar

Amran juga meminta agar petugas melakukan pencatatan persentase kenaikan harga di atas HET dan memberikan peringatan administratif secara tegas.

Sanksi bagi pelanggar

Pelaku usaha yang tetap melanggar setelah mendapat peringatan bisa dikenai tindakan lebih lanjut. Sanksi bisa berupa penutupan toko hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Tokonya saja yang ditegur, bagi yang masih melanggar sekarang penutupan toko yang nakal. Termasuk yang fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga, tidak boleh menjual

Wilayah pengawasan

Sebanyak 13 provinsi menjadi sasaran pengawasan Satgas sampai akhir 2026. Wilayah sasaran adalah:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Lampung
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Selatan
  • Nusa Tenggara Barat

Pengawasan mutu dan beras fortifikasi

Selain harga, Satgas juga memastikan pelaksanaan kebijakan mutu beras. Pengawasan terhadap beras fortifikasi dilanjutkan dengan 178 sampel di 11 provinsi untuk memeriksa kesesuaian label, mutu, dan kandungan gizi.

Data inflasi beras

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi tahunan beras pada Juli 2026 tercatat 3,10 persen, turun dari 4,55 persen pada Mei dan 3,98 persen pada Juni. Secara bulanan, inflasi beras pada Juli 2026 tercatat 0,49 persen.

Bulan Inflasi Tahunan (%) Inflasi Bulanan (%)
Mei 2026 4,55 -
Juni 2026 3,98 -
Juli 2026 3,10 0,49

Amran menegaskan pengawasan harus berjalan dari hulu sampai hilir. Menurutnya, peningkatan produksi harus diimbangi pengelolaan rantai pasok agar ketersediaan dan harga bagi masyarakat tetap stabil.

Langkah ini diharapkan menekan praktik penimbunan, peredaran beras ilegal, dan pelanggaran mutu sehingga HET dan hak konsumen dapat ditegakkan hingga akhir 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait