Nasional

Pendaftaran Merek Hanya 32 Hari, Menkum: Tercepat di Dunia

Bagikan:

Kementerian Hukum dan HAM menargetkan layanan pendaftaran merek nasional rampung hanya dalam 32 hari. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan target ini bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual dan ditargetkan tercapai pada 2027.

Target 32 hari dan jadwal pelaksanaan

Menurut Menkum, proses pendaftaran merek akan dipersingkat dramatis dibandingkan ketentuan sebelumnya. Saat ini waktu penyelesaian yang diperkirakan mencapai beberapa bulan akan dipangkas sehingga permohonan bisa selesai dalam 32 hari.

"Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,"

- Menkum Supratman Andi Agtas

Peran DJKI dalam percepatan

Percepatan ini akan dijalankan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek. Menkum menyebut komitmen DJKI menurunkan waktu layanan sebelumnya sebagai langkah awal.

"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,"

- Menkum Supratman Andi Agtas

Langkah pengurangan waktu ini akan dievaluasi dan dioptimalkan sehingga target 32 hari layak tercapai tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan substansi merek.

Transisi ke dokumen digital

Selain memangkas waktu, Kemenkum akan mengurangi penggunaan dokumen fisik dalam seluruh alur pendaftaran. Seluruh tahapan akan mengedepankan sistem elektronik untuk pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat.

"Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri, kami kirimkan dalam bentuk digital,"

- Menkum Supratman Andi Agtas

Dengan metode digital, diharapkan pengurusan menjadi lebih cepat, biaya administrasi rendah, dan akses bagi pelaku usaha kecil menengah meningkat.

Dampak dan prospek ke depan

Jika terealisasi, layanan 32 hari akan menempatkan Indonesia di posisi terdepan global dalam kecepatan pendaftaran merek. Percepatan ini berpotensi meningkatkan perlindungan merek lokal dan menarik investasi karena kepastian hukum yang lebih cepat.

Ke depan, Kemenkum perlu memastikan kapasitas pemeriksa, integritas data elektronik, dan keamanan sistem untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Evaluasi berkala akan menentukan apakah target waktu bisa dipertahankan sekaligus memenuhi standar pemeriksaan internasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait