Pendaftaran Merek Hanya 32 Hari, Menkum: Tercepat di Dunia
Kementerian Hukum dan HAM menargetkan layanan pendaftaran merek nasional rampung hanya dalam 32 hari. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan target ini bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual dan ditargetkan tercapai pada 2027.
Target 32 hari dan jadwal pelaksanaan
Menurut Menkum, proses pendaftaran merek akan dipersingkat dramatis dibandingkan ketentuan sebelumnya. Saat ini waktu penyelesaian yang diperkirakan mencapai beberapa bulan akan dipangkas sehingga permohonan bisa selesai dalam 32 hari.
"Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,"
- Menkum Supratman Andi Agtas
Peran DJKI dalam percepatan
Percepatan ini akan dijalankan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek. Menkum menyebut komitmen DJKI menurunkan waktu layanan sebelumnya sebagai langkah awal.
"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,"
- Menkum Supratman Andi Agtas
Langkah pengurangan waktu ini akan dievaluasi dan dioptimalkan sehingga target 32 hari layak tercapai tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan substansi merek.
Transisi ke dokumen digital
Selain memangkas waktu, Kemenkum akan mengurangi penggunaan dokumen fisik dalam seluruh alur pendaftaran. Seluruh tahapan akan mengedepankan sistem elektronik untuk pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat.
"Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri, kami kirimkan dalam bentuk digital,"
- Menkum Supratman Andi Agtas
Dengan metode digital, diharapkan pengurusan menjadi lebih cepat, biaya administrasi rendah, dan akses bagi pelaku usaha kecil menengah meningkat.
Dampak dan prospek ke depan
Jika terealisasi, layanan 32 hari akan menempatkan Indonesia di posisi terdepan global dalam kecepatan pendaftaran merek. Percepatan ini berpotensi meningkatkan perlindungan merek lokal dan menarik investasi karena kepastian hukum yang lebih cepat.
Ke depan, Kemenkum perlu memastikan kapasitas pemeriksa, integritas data elektronik, dan keamanan sistem untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Evaluasi berkala akan menentukan apakah target waktu bisa dipertahankan sekaligus memenuhi standar pemeriksaan internasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Survei: 56,2% Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran
Survei Agustus 2026: 56,2% publik puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran; MBG dan program yang mula...
Trenggono: Program Prioritas KKP Harus Beri Dampak ke Masyarakat
Trenggono pastikan enam program prioritas KKP fokus pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir,...
Komisi VII Dorong RUU Kawasan Industri Perkuat SDM STEM
Komisi VII DPR mendorong RUU Kawasan Industri fokus pengembangan SDM, khususnya jenjang S1 dan kompetensi ST...
Kemenkum Gencarkan Aplikasi PASTI, 470 Layanan Siap 1 September
Menkum ungkap aplikasi PASTI kerja sama Kemenkum-ITB bakal diluncurkan 1 September untuk 470 layanan; backlo...
Menhut Tegaskan: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu
Menhut Raja Antoni: penegakan hukum Karhutla prioritas dan tanpa diskriminasi, enam perusahaan disanksi dan...
Tiga Helikopter Jepang Tiba 10 September untuk Tangani Karhutla
Tiga helikopter Jepang dijadwalkan tiba 10 September 2026 untuk bantu pemadaman karhutla; BNPB masih finalis...