Menhut Tegaskan: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu
Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan penegakan hukum menjadi prioritas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026, ia menyatakan penindakan akan dilakukan tanpa diskriminasi terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Penegakan hukum tanpa diskriminasi
Raja Antoni menegaskan perintah Presiden sangat tegas: penegakan hukum adalah hal utama dan harus diterapkan secara adil. Menurutnya, tindakan tidak boleh "tajam ke bawah atau tumpul ke atas".
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif,”
Tindakan konkret yang telah dilakukan
Kementerian Kehutanan sudah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pelaku. Raja Antoni menyebutkan ada langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar di lapangan.
- Enam perusahaan telah disanksi di wilayah Kalimantan oleh Kementerian Kehutanan.
- Pihak kepolisian juga telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla, terdiri dari individu dan korporasi.
“Tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,”
Tujuan: menimbulkan efek jera
Menhut menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk mencegah pelanggaran berulang. Ia berharap sanksi dan proses hukum akan menimbulkan deterrent effect atau "efek kapok" bagi pihak yang berniat melanggar saat terjadi Karhutla.
“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect. Efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,”
Siapa pun bisa ditindak
Raja Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang status atau jabatan.
“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil,”
Dengan penegakan yang konsisten, Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum bertujuan menurunkan frekuensi kebakaran dan dampak lingkungan melalui sanksi dan proses hukum yang nyata.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkum Gencarkan Aplikasi PASTI, 470 Layanan Siap 1 September
Menkum ungkap aplikasi PASTI kerja sama Kemenkum-ITB bakal diluncurkan 1 September untuk 470 layanan; backlo...
Tiga Helikopter Jepang Tiba 10 September untuk Tangani Karhutla
Tiga helikopter Jepang dijadwalkan tiba 10 September 2026 untuk bantu pemadaman karhutla; BNPB masih finalis...
Kemenbud Siapkan Buku Sejarah Majapahit dan Film Perjuangan 1945–1950
Kemenbud siapkan buku komprehensif Majapahit dan film perjuangan 1945–1950; pengumuman disampaikan Menteri F...
Pemerintah Alihkan Pembelajaran Pascagempa NTT ke Kelas Darurat
Pascagempa NTT, pemerintah alihkan pembelajaran ke tenda kelas darurat dan turunkan tim verifikasi serta lay...
Kemenkum Percepat Penyelesaian Backlog Paten hingga Akhir 2026
Kemenkum targetkan penyelesaian sisa 25% dari 6.500 backlog paten paling lambat akhir 2026 untuk percepat ko...
200 Perwira dan Bhabin Dikerahkan Cegah Karhutla Sejak 27 Agustus
Polri menurunkan 200 peserta didik dan Bhabinkamtibmas sejak 27 Agustus 2026 untuk mencegah karhutla di empa...