Nasional

Kemenkum Gencarkan Aplikasi PASTI, 470 Layanan Siap 1 September

Bagikan:

Kementerian Hukum mempercepat pemanfaatan inovasi riset dalam negeri dengan meluncurkan aplikasi PASTI pada 1 September 2026 di Bandung. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pengumuman itu dalam sesi dialog Pasti Ada Solusi Special Edition. Aplikasi hasil kolaborasi Kemenkum dan ITB dirancang untuk mengintegrasikan 470 layanan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Aplikasi PASTI: digitalisasi layanan Kemenkum

PASTI adalah sistem digitalisasi layanan berbasis aplikasi yang dikembangkan bersama Institut Teknologi Bandung. Tujuannya untuk merampingkan proses administrasi, mempercepat layanan, dan meningkatkan akses publik.

Peluncuran 1 September nanti menandai fase awal implementasi yang akan membuka akses bagi masyarakat terhadap ratusan layanan Kemenkum. Pemerintah menilai kolaborasi seperti ini penting untuk memanfaatkan inovasi riset karya anak bangsa.

"Pemerintah saat ini semakin aktif menjadi pengguna awal berbagai inovasi hasil riset dalam negeri. Kementerian Hukum dengan ITB sudah mengembangkan sistem digitalisasi layanan, yaitu aplikasi PASTI yang pada 1 September nanti bisa diakses masyarakat untuk 470 layanan Kemenkum,"

— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

Backlog paten: kondisi dan target penyelesaian

Selain peluncuran aplikasi, Menkum menyoroti backlog permohonan paten dari hasil riset perguruan tinggi. Total backlog tercatat sekitar 6.500 permohonan yang terdaftar sejak dua tahun lalu.

Hingga kini Kemenkum telah menyelesaikan sekitar 75 persen dari jumlah tersebut. Sisa 25 persen dipatok untuk rampung paling lambat akhir tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen penyelesaian permasalahan administratif.

"Tidak boleh tidak selesai, harus selesai. Kami targetkan sisa 25 persen backlog, harus selesai paling lambat akhir tahun ini,"

— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

Langkah lanjutan dan implikasi untuk publik

Kemenkum berencana memperluas kolaborasi serupa dengan lembaga riset dan perguruan tinggi lain. Pendekatan ini diharapkan mendorong adopsi lebih cepat terhadap solusi lokal dan meningkatkan nilai manfaat riset bagi masyarakat.

Jika peluncuran dan penyelesaian backlog berjalan sesuai target, masyarakat akan mendapatkan layanan administratif lebih efisien, sementara peneliti mendapatkan kepastian perlindungan kekayaan intelektual.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait