Nasional

KLH Tindak Pengelola Sampah Ilegal di Tangerang

Bagikan:
Petugas meninjau lokasi pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan menindak pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang setelah menerima banyak aduan masyarakat pada Juni 2026. Penindakan diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH saat identifikasi lokasi, seiring temuan pembakaran sampah dan lapak limbah ilegal yang meresahkan warga.

KLH terima aduan dan janjikan penindakan

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan berencana melakukan tindakan penegakan. Kementerian yang dipimpin Jumhur Hidayat itu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Iya kita sudah terima aduan dari masyarakat, termasuk salah satu-nya di Tangerang ini, ya. Nah, kita akan melakukan penindakan,"

Temuan lapangan: pembakaran dan pelapak

Rizal menjelaskan dari identifikasi awal, pelanggaran paling dominan adalah pembakaran sampah. Selain itu masyarakat pemilik lahan melaporkan keberatan atas aktivitas tersebut. Namun KLH juga mencatat aspek sosial yang rumit di lokasi itu.

"Jadi, sebetulnya untuk pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah. KLH itu adalah second line sebetulnya,"

Rizal menambahkan, ketika pemerintah daerah tidak bergerak atau menghadapi kendala, KLH mengambil peran second line untuk menindaklanjuti pengaduan atau permintaan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Data pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang

DLHK Kabupaten Tangerang mencatat 51 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga awal Juni 2026. Laporan tersebar di 29 kecamatan dan menyentuh tanah, sungai, permukiman, hingga kualitas udara.

Periode Jumlah Pengaduan Pembakaran Ilegal Kecamatan Terdampak Kasus ke KLH/Polri
Jan - awal Jun 2026 51 35 29 Beberapa, KLH mendampingi 3 kasus

Tindak lanjut dan koordinasi antar instansi

Sandi Nugraha, Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan limbah B3 dan lapak limbah ilegal. Beberapa perkara telah diteruskan ke kepolisian dan KLH untuk penyelidikan dan pendampingan.

"Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan. Lalu untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan,"

Sandi menegaskan pemerintah daerah perlu melibatkan dinas lain, bukan hanya lingkungan hidup, karena sejumlah warga menggantungkan hidup pada aktivitas di lapak tersebut. Pendekatan penegakan hukum harus seimbang dengan langkah sosial dan ekonomi untuk mengurangi dampak pada masyarakat lokal.

Kasus ini menunjukkan kebutuhan koordinasi lebih erat antara KLH, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tata kelola sampah, mencegah pencemaran, dan melindungi warga terdampak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait