KLH Tindak Pengelola Sampah Ilegal di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan menindak pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang setelah menerima banyak aduan masyarakat pada Juni 2026. Penindakan diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH saat identifikasi lokasi, seiring temuan pembakaran sampah dan lapak limbah ilegal yang meresahkan warga.
KLH terima aduan dan janjikan penindakan
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan berencana melakukan tindakan penegakan. Kementerian yang dipimpin Jumhur Hidayat itu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Iya kita sudah terima aduan dari masyarakat, termasuk salah satu-nya di Tangerang ini, ya. Nah, kita akan melakukan penindakan,"
Temuan lapangan: pembakaran dan pelapak
Rizal menjelaskan dari identifikasi awal, pelanggaran paling dominan adalah pembakaran sampah. Selain itu masyarakat pemilik lahan melaporkan keberatan atas aktivitas tersebut. Namun KLH juga mencatat aspek sosial yang rumit di lokasi itu.
"Jadi, sebetulnya untuk pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah. KLH itu adalah second line sebetulnya,"
Rizal menambahkan, ketika pemerintah daerah tidak bergerak atau menghadapi kendala, KLH mengambil peran second line untuk menindaklanjuti pengaduan atau permintaan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Data pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang
DLHK Kabupaten Tangerang mencatat 51 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga awal Juni 2026. Laporan tersebar di 29 kecamatan dan menyentuh tanah, sungai, permukiman, hingga kualitas udara.
| Periode | Jumlah Pengaduan | Pembakaran Ilegal | Kecamatan Terdampak | Kasus ke KLH/Polri |
|---|---|---|---|---|
| Jan - awal Jun 2026 | 51 | 35 | 29 | Beberapa, KLH mendampingi 3 kasus |
Tindak lanjut dan koordinasi antar instansi
Sandi Nugraha, Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan limbah B3 dan lapak limbah ilegal. Beberapa perkara telah diteruskan ke kepolisian dan KLH untuk penyelidikan dan pendampingan.
"Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan. Lalu untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan,"
Sandi menegaskan pemerintah daerah perlu melibatkan dinas lain, bukan hanya lingkungan hidup, karena sejumlah warga menggantungkan hidup pada aktivitas di lapak tersebut. Pendekatan penegakan hukum harus seimbang dengan langkah sosial dan ekonomi untuk mengurangi dampak pada masyarakat lokal.
Kasus ini menunjukkan kebutuhan koordinasi lebih erat antara KLH, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tata kelola sampah, mencegah pencemaran, dan melindungi warga terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...
Kemendag Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Kemendag menyalurkan Rp250 juta melalui program "Kemendag Peduli" sebagai bantuan awal untuk korban gempa NT...