KLH Tindak Pengelola Sampah Ilegal di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan menindak pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang setelah menerima banyak aduan masyarakat pada Juni 2026. Penindakan diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH saat identifikasi lokasi, seiring temuan pembakaran sampah dan lapak limbah ilegal yang meresahkan warga.
KLH terima aduan dan janjikan penindakan
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan berencana melakukan tindakan penegakan. Kementerian yang dipimpin Jumhur Hidayat itu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Iya kita sudah terima aduan dari masyarakat, termasuk salah satu-nya di Tangerang ini, ya. Nah, kita akan melakukan penindakan,"
Temuan lapangan: pembakaran dan pelapak
Rizal menjelaskan dari identifikasi awal, pelanggaran paling dominan adalah pembakaran sampah. Selain itu masyarakat pemilik lahan melaporkan keberatan atas aktivitas tersebut. Namun KLH juga mencatat aspek sosial yang rumit di lokasi itu.
"Jadi, sebetulnya untuk pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah. KLH itu adalah second line sebetulnya,"
Rizal menambahkan, ketika pemerintah daerah tidak bergerak atau menghadapi kendala, KLH mengambil peran second line untuk menindaklanjuti pengaduan atau permintaan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Data pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang
DLHK Kabupaten Tangerang mencatat 51 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga awal Juni 2026. Laporan tersebar di 29 kecamatan dan menyentuh tanah, sungai, permukiman, hingga kualitas udara.
| Periode | Jumlah Pengaduan | Pembakaran Ilegal | Kecamatan Terdampak | Kasus ke KLH/Polri |
|---|---|---|---|---|
| Jan - awal Jun 2026 | 51 | 35 | 29 | Beberapa, KLH mendampingi 3 kasus |
Tindak lanjut dan koordinasi antar instansi
Sandi Nugraha, Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan limbah B3 dan lapak limbah ilegal. Beberapa perkara telah diteruskan ke kepolisian dan KLH untuk penyelidikan dan pendampingan.
"Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan. Lalu untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan,"
Sandi menegaskan pemerintah daerah perlu melibatkan dinas lain, bukan hanya lingkungan hidup, karena sejumlah warga menggantungkan hidup pada aktivitas di lapak tersebut. Pendekatan penegakan hukum harus seimbang dengan langkah sosial dan ekonomi untuk mengurangi dampak pada masyarakat lokal.
Kasus ini menunjukkan kebutuhan koordinasi lebih erat antara KLH, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tata kelola sampah, mencegah pencemaran, dan melindungi warga terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...