Polres Langsa Sita 3,056 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polres Langsa mengamankan 3.056 gram sabu dari dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir antar provinsi. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menandakan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan narkotika.
Pengungkapan dan kronologi penangkapan
Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Tim Satresnarkoba Polres Langsa kemudian melakukan penindakan pada lokasi yang dimaksud.
Pada operasi itu petugas menangkap dua pria berinisial K (30) dan S (40). Barang bukti ditemukan disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Barang bukti
Barang bukti utama berupa tiga paket besar sabu dengan total berat 3.056 gram. Selain itu, petugas menyita beberapa barang lain yang terkait transaksi.
- 3 paket besar sabu, total berat 3.056 gram
- 1 plastik warna hitam
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
- Uang tunai Rp460.000
Ancaman hukum dan status tersangka
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai perantara atau kurir dalam pengiriman narkotika dari Kota Langsa ke Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Peran Polres dan konteks nasional
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba. Ia menilai keberhasilan itu mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkotika.
"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa," tegas Kapolres.
Kapolres juga menyatakan jumlah barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses penyidikan dan langkah berikutnya
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika antar provinsi.
Peserta konferensi pers
Kegiatan pengungkapan dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kanit I Opsnal Ipda Agung Nasution, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta personel Propam dan Pers Satresnarkoba Polres Langsa.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilanjutkan untuk pengembangan lebih jauh terhadap jaringan yang terlibat.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!