Lokal

Polres Langsa Sita 3,056 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Bagikan:
Barang bukti sabu seberat 3,056 gram yang disita Polres Langsa

Polres Langsa mengamankan 3.056 gram sabu dari dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir antar provinsi. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menandakan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan narkotika.

Pengungkapan dan kronologi penangkapan

Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Tim Satresnarkoba Polres Langsa kemudian melakukan penindakan pada lokasi yang dimaksud.

Pada operasi itu petugas menangkap dua pria berinisial K (30) dan S (40). Barang bukti ditemukan disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Barang bukti

Barang bukti utama berupa tiga paket besar sabu dengan total berat 3.056 gram. Selain itu, petugas menyita beberapa barang lain yang terkait transaksi.

  • 3 paket besar sabu, total berat 3.056 gram
  • 1 plastik warna hitam
  • 2 unit telepon genggam
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
  • Uang tunai Rp460.000

Ancaman hukum dan status tersangka

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai perantara atau kurir dalam pengiriman narkotika dari Kota Langsa ke Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Peran Polres dan konteks nasional

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba. Ia menilai keberhasilan itu mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkotika.

"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa," tegas Kapolres.

Kapolres juga menyatakan jumlah barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Proses penyidikan dan langkah berikutnya

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika antar provinsi.

Peserta konferensi pers

Kegiatan pengungkapan dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kanit I Opsnal Ipda Agung Nasution, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta personel Propam dan Pers Satresnarkoba Polres Langsa.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilanjutkan untuk pengembangan lebih jauh terhadap jaringan yang terlibat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!