Polres Langsa Sita 3,056 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polres Langsa mengamankan 3.056 gram sabu dari dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir antar provinsi. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menandakan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan narkotika.
Pengungkapan dan kronologi penangkapan
Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Tim Satresnarkoba Polres Langsa kemudian melakukan penindakan pada lokasi yang dimaksud.
Pada operasi itu petugas menangkap dua pria berinisial K (30) dan S (40). Barang bukti ditemukan disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Barang bukti
Barang bukti utama berupa tiga paket besar sabu dengan total berat 3.056 gram. Selain itu, petugas menyita beberapa barang lain yang terkait transaksi.
- 3 paket besar sabu, total berat 3.056 gram
- 1 plastik warna hitam
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
- Uang tunai Rp460.000
Ancaman hukum dan status tersangka
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai perantara atau kurir dalam pengiriman narkotika dari Kota Langsa ke Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Peran Polres dan konteks nasional
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba. Ia menilai keberhasilan itu mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkotika.
"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa," tegas Kapolres.
Kapolres juga menyatakan jumlah barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses penyidikan dan langkah berikutnya
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika antar provinsi.
Peserta konferensi pers
Kegiatan pengungkapan dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kanit I Opsnal Ipda Agung Nasution, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta personel Propam dan Pers Satresnarkoba Polres Langsa.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilanjutkan untuk pengembangan lebih jauh terhadap jaringan yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...