Polres Langsa Sita 3,056 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polres Langsa mengamankan 3.056 gram sabu dari dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir antar provinsi. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menandakan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan narkotika.
Pengungkapan dan kronologi penangkapan
Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Tim Satresnarkoba Polres Langsa kemudian melakukan penindakan pada lokasi yang dimaksud.
Pada operasi itu petugas menangkap dua pria berinisial K (30) dan S (40). Barang bukti ditemukan disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Barang bukti
Barang bukti utama berupa tiga paket besar sabu dengan total berat 3.056 gram. Selain itu, petugas menyita beberapa barang lain yang terkait transaksi.
- 3 paket besar sabu, total berat 3.056 gram
- 1 plastik warna hitam
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
- Uang tunai Rp460.000
Ancaman hukum dan status tersangka
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai perantara atau kurir dalam pengiriman narkotika dari Kota Langsa ke Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Peran Polres dan konteks nasional
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba. Ia menilai keberhasilan itu mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkotika.
"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa," tegas Kapolres.
Kapolres juga menyatakan jumlah barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses penyidikan dan langkah berikutnya
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika antar provinsi.
Peserta konferensi pers
Kegiatan pengungkapan dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kanit I Opsnal Ipda Agung Nasution, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta personel Propam dan Pers Satresnarkoba Polres Langsa.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilanjutkan untuk pengembangan lebih jauh terhadap jaringan yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...