Wakil Ketua DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT
Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan RUU Pidana LGBT
Dukungan dan alasan
Hadi Suhendra, yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan dan politisi Partai Golkar, menegaskan tidak ada alasan menunda RUU tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan pidana khusus diperlukan sebagai bentuk keseriusan negara menangani persoalan yang dianggap mengkhawatirkan.
RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari prilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat,
Ia menyatakan langkah pidana diperlukan untuk menekan praktik LGBT dan menghentikan kampanye penyimpangan seksual secara masif. Hadi menyebut RUU itu sebagai alat perang pemerintah terhadap praktik yang menurutnya berisiko merusak moral masyarakat.
Kekhawatiran terhadap dampak sosial
Hadi juga mengingatkan bahwa pihak yang ia sebut pelaku LGBT kerap menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar. Ia menyampaikan kekhawatiran khusus terkait potensi korban dari kalangan anak di bawah umur.
Pelaku LGBT seringkali menjadi predator bagi orang-orang di sekitarnya, bahkan anak di bawah umur seringkali menjadi korban dari aksi tidak bermoral para pelaku LGBT,
Dalam pandangannya, sanksi pidana yang diusulkan dalam RUU akan lebih berat dibandingkan delik perzinaan biasa, sehingga dianggap lebih efektif memberi efek jera.
Hubungan dengan MUI dan Prolegnas
Hadi menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang sedang menyusun naskah akademik untuk RUU Pidana LGBT. Naskah akademik itu rencananya akan diusulkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurut Hadi, keterlibatan MUI penting untuk mengisi kekosongan hukum positif terkait praktik dan kampanye LGBT di Indonesia. Ia berharap proses legislasi berjalan cepat sehingga RUU dapat segera dibahas dan disahkan.
Implikasi dan prospek
Kendati dukungan dari sejumlah pihak disuarakan, penyusunan RUU tetap memerlukan proses legislasi di tingkat pusat. Jika dimasukkan ke Prolegnas, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain.
RUU Pidana LGBT yang diusulkan diharapkan memberi payung hukum baru serta sanksi pidana lebih tegas. Namun, langkah selanjutnya bergantung pada mekanisme legislasi nasional dan dinamika politik yang ikut menentukan nasib RUU ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...