Lokal

Wakil Ketua DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT

Bagikan:
Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra dukung RUU Pidana LGBT

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan RUU Pidana LGBT

Dukungan dan alasan

Hadi Suhendra, yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan dan politisi Partai Golkar, menegaskan tidak ada alasan menunda RUU tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan pidana khusus diperlukan sebagai bentuk keseriusan negara menangani persoalan yang dianggap mengkhawatirkan.

RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari prilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat,

Ia menyatakan langkah pidana diperlukan untuk menekan praktik LGBT dan menghentikan kampanye penyimpangan seksual secara masif. Hadi menyebut RUU itu sebagai alat perang pemerintah terhadap praktik yang menurutnya berisiko merusak moral masyarakat.

Kekhawatiran terhadap dampak sosial

Hadi juga mengingatkan bahwa pihak yang ia sebut pelaku LGBT kerap menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar. Ia menyampaikan kekhawatiran khusus terkait potensi korban dari kalangan anak di bawah umur.

Pelaku LGBT seringkali menjadi predator bagi orang-orang di sekitarnya, bahkan anak di bawah umur seringkali menjadi korban dari aksi tidak bermoral para pelaku LGBT,

Dalam pandangannya, sanksi pidana yang diusulkan dalam RUU akan lebih berat dibandingkan delik perzinaan biasa, sehingga dianggap lebih efektif memberi efek jera.

Hubungan dengan MUI dan Prolegnas

Hadi menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang sedang menyusun naskah akademik untuk RUU Pidana LGBT. Naskah akademik itu rencananya akan diusulkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut Hadi, keterlibatan MUI penting untuk mengisi kekosongan hukum positif terkait praktik dan kampanye LGBT di Indonesia. Ia berharap proses legislasi berjalan cepat sehingga RUU dapat segera dibahas dan disahkan.

Implikasi dan prospek

Kendati dukungan dari sejumlah pihak disuarakan, penyusunan RUU tetap memerlukan proses legislasi di tingkat pusat. Jika dimasukkan ke Prolegnas, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain.

RUU Pidana LGBT yang diusulkan diharapkan memberi payung hukum baru serta sanksi pidana lebih tegas. Namun, langkah selanjutnya bergantung pada mekanisme legislasi nasional dan dinamika politik yang ikut menentukan nasib RUU ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait