Panja Bahas RUU Kadin untuk Perbarui Peran di Era Digital
Panja penyusun RUU Kadin Komisi VI DPR RI mulai membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR. Pembahasan dimaksudkan untuk menyesuaikan fungsi dan kapasitas Kadin dengan perkembangan dunia usaha, termasuk digitalisasi, globalisasi, dan kecerdasan buatan.
Pembahasan dan metode kerja Panja
Pertemuan Panja digelar bersama akademisi dan pakar sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik dan draf perubahan UU. Proses ini melibatkan dialog langsung dengan pengurus pusat Kadin yang sebelumnya telah memberikan masukan terhadap draf RUU.
Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draft RUU ini. Sehingga sekarang kami mengundang para akademisi untuk berkontribusi langsung dalam menyusun naskah akademik yang nantinya akan kita masukan bersama draft RUU
— Adisatrya Suryo, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Mengapa pembaruan UU dianggap perlu?
Menurut Adisatrya Suryo, UU Nomor 1 Tahun 1987 telah berusia hampir empat dekade. Kondisi itu membuat sejumlah ketentuan menjadi kurang relevan dengan praktik dan tantangan bisnis saat ini.
Perubahan diusulkan agar Kadin dapat merespons perubahan struktural, seperti integrasi rantai pasok internasional, percepatan digitalisasi usaha, dan adopsi artificial intelligence. Dengan demikian, Kadin diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha modern.
Arah peran Kadin yang diinginkan
Adisatrya menegaskan Kadin tidak hanya berfungsi sebagai wadah asosiasi. Lebih jauh, organisasi ini perlu menjadi jembatan antara dunia usaha dan pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Dalam kerangka itu, Kadin diharapkan mampu memberikan masukan kebijakan ekonomi yang praktis dan selaras dengan kebutuhan pelaku usaha. Peran baru juga diarahkan pada peningkatan profesionalisme, inklusivitas, dan adaptabilitas organisasi.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penyusunan naskah akademik bersama akademisi menjadi langkah awal sebelum draf RUU dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan rapat-rapat berikutnya. Jika disetujui, perubahan ini berpotensi memperkuat peran Kadin dalam mendukung daya saing nasional.
Diskusi Panja akan berlanjut untuk merinci pasal-pasal yang perlu direvisi dan mekanisme implementasinya. Perubahan UU diharapkan tidak sekadar mengganti ketentuan usang, tetapi juga membangun Kadin yang lebih kuat dan relevan dengan tantangan ekonomi masa kini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rahayu Saraswati Ajak Anak Muda Eksplorasi Budaya Nusantara
Rahayu Saraswati mengajak generasi muda mengalami budaya Nusantara langsung, mendukung promosi budaya lewat...
Lima Perusahaan di Kalbar Terancam Sanksi karena Karhutla
Pemerintah umumkan lima perusahaan di Kalbar terindikasi karhutla; izin dapat dibekukan dan proses pidana ak...
Bareskrim Ungkap 3 Kasus Judi Online, Rp1,03 T Transaksi
Bareskrim ungkap tiga kasus judi online with transaksi Rp1,03 triliun; dana Rp51,99 miliar dibekukan dan pul...
NASA Pantau Titik Kebakaran di Kalimantan Saat El Niño
Satelit NASA merekam lonjakan titik kebakaran di Kalimantan pada 1 Sept 2026; peningkatan terkait El Niño da...
Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dompet Dhuafa menyalurkan sembako, tenda darurat, dapur umum, dan layanan air sanitasi bagi warga terdampak...
DPR Soroti Risiko Pemindahan Payroll ASN ke Himbara
DPR khawatir pemindahan payroll ASN ke Himbara menggerus sumber dana BPD dan meningkatkan risiko kredit mace...