DPR Pertanyakan Realisasi Target Cukai MBDK Rp1,6 Triliun di RAPBN 2027
Anggota Banggar DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan kepastian target penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp1,6 triliun yang tercantum dalam RAPBN 2027. Pertanyaan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Banggar DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026, setelah kebijakan serupa pada 2026 gagal direalisasikan.
Target 2027 dan kekhawatiran DPR
Pemerintah memasukkan perkiraan penerimaan cukai MBDK sekitar Rp1,6 triliun ke dalam proyeksi RAPBN 2027. Namun DPR menilai perlu kepastian karena pada 2026 pemerintah semula menargetkan penerimaan sebesar Rp7,6 triliun, namun kebijakan itu belum dilaksanakan dan penerimaan tidak tercapai.
Dolfie meminta penjelasan soal langkah alternatif jika penerimaan cukai MBDK kembali tidak terealisasi sehingga menimbulkan celah pada proyeksi penerimaan negara.
"Pemerintah kan di dalam skenario penerimaan perpajakan itu ada rencana penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Tahun 2026 juga dialokasikan tapi tidak dilaksanakan,"
Alasan penundaan implementasi
Pemerintah menjelaskan implementasi cukai MBDK masih menunggu koordinasi dan arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, masih ada sejumlah aspek teknis yang perlu dimatangkan sebelum kebijakan bisa diterapkan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan kadar bahan gizi pada produk yang dikenai cukai. Pemerintah tengah mendalami aturan terkait kadar garam, gula, dan lemak sebagai bagian dari skema pengenaan cukai.
Proses evaluasi dan koordinasi
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan evaluasi dan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar penerapan kebijakan efektif dan selaras dengan target penerimaan dalam RAPBN 2027.
Dalam pertemuan itu, selain DPR dan aparat pemerintah, Bank Indonesia juga hadir untuk memberi masukan atas implikasi makroekonomi dari kebijakan tersebut.
Dampak terhadap RAPBN dan langkah ke depan
Jika penerimaan cukai MBDK tidak terealisasi, DPR menuntut adanya rencana sumber penerimaan pengganti agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal. Pemerintah perlu menyampaikan skenario alternatif dan timeline implementasi yang lebih jelas.
Ke depan, catatan teknis soal kriteria produk yang dikenai cukai serta koordinasi antar-institusi menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian pada asumsi makro di RAPBN.
Kesimpulan: DPR meminta pemerintah menjelaskan langkah konkret bila target cukai MBDK Rp1,6 triliun tidak tercapai, sementara pemerintah masih melakukan pendalaman teknis sebelum kebijakan dapat diimplementasikan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...