DPR Pertanyakan Realisasi Target Cukai MBDK Rp1,6 Triliun di RAPBN 2027
Anggota Banggar DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan kepastian target penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp1,6 triliun yang tercantum dalam RAPBN 2027. Pertanyaan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Banggar DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026, setelah kebijakan serupa pada 2026 gagal direalisasikan.
Target 2027 dan kekhawatiran DPR
Pemerintah memasukkan perkiraan penerimaan cukai MBDK sekitar Rp1,6 triliun ke dalam proyeksi RAPBN 2027. Namun DPR menilai perlu kepastian karena pada 2026 pemerintah semula menargetkan penerimaan sebesar Rp7,6 triliun, namun kebijakan itu belum dilaksanakan dan penerimaan tidak tercapai.
Dolfie meminta penjelasan soal langkah alternatif jika penerimaan cukai MBDK kembali tidak terealisasi sehingga menimbulkan celah pada proyeksi penerimaan negara.
"Pemerintah kan di dalam skenario penerimaan perpajakan itu ada rencana penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Tahun 2026 juga dialokasikan tapi tidak dilaksanakan,"
Alasan penundaan implementasi
Pemerintah menjelaskan implementasi cukai MBDK masih menunggu koordinasi dan arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, masih ada sejumlah aspek teknis yang perlu dimatangkan sebelum kebijakan bisa diterapkan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan kadar bahan gizi pada produk yang dikenai cukai. Pemerintah tengah mendalami aturan terkait kadar garam, gula, dan lemak sebagai bagian dari skema pengenaan cukai.
Proses evaluasi dan koordinasi
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan evaluasi dan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar penerapan kebijakan efektif dan selaras dengan target penerimaan dalam RAPBN 2027.
Dalam pertemuan itu, selain DPR dan aparat pemerintah, Bank Indonesia juga hadir untuk memberi masukan atas implikasi makroekonomi dari kebijakan tersebut.
Dampak terhadap RAPBN dan langkah ke depan
Jika penerimaan cukai MBDK tidak terealisasi, DPR menuntut adanya rencana sumber penerimaan pengganti agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal. Pemerintah perlu menyampaikan skenario alternatif dan timeline implementasi yang lebih jelas.
Ke depan, catatan teknis soal kriteria produk yang dikenai cukai serta koordinasi antar-institusi menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian pada asumsi makro di RAPBN.
Kesimpulan: DPR meminta pemerintah menjelaskan langkah konkret bila target cukai MBDK Rp1,6 triliun tidak tercapai, sementara pemerintah masih melakukan pendalaman teknis sebelum kebijakan dapat diimplementasikan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Investasi Rp776 M: Hilirisasi Kelapa di Morowali Serap 2.900
Investasi Rp776 miliar untuk industri kelapa terintegrasi di Morowali diarahkan untuk hilirisasi, serap 2.90...
Rupiah Menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 September 2026
Rupiah menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 Sept 2026, dipengaruhi sentimen Selat Hormuz, data inflasi AS, dan c...
OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, namun aset industri naik menjadi Rp1.699,99 triliun hing...
OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK menyelesaikan 187 penyidikan pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026, mayoritas di sektor per...
OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
OJK menyiapkan dua RPOJK dan mekanisme price discovery untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strateg...
OJK: Pembiayaan Modal Ventura Turun 0,46% Hingga Juli 2026
OJK mencatat pembiayaan modal ventura hingga Juli 2026 sebesar Rp16,32 triliun, terkontraksi 0,46% YoY, seme...