DPR Pertanyakan Realisasi Target Cukai MBDK Rp1,6 Triliun di RAPBN 2027
Anggota Banggar DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan kepastian target penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp1,6 triliun yang tercantum dalam RAPBN 2027. Pertanyaan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Banggar DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026, setelah kebijakan serupa pada 2026 gagal direalisasikan.
Target 2027 dan kekhawatiran DPR
Pemerintah memasukkan perkiraan penerimaan cukai MBDK sekitar Rp1,6 triliun ke dalam proyeksi RAPBN 2027. Namun DPR menilai perlu kepastian karena pada 2026 pemerintah semula menargetkan penerimaan sebesar Rp7,6 triliun, namun kebijakan itu belum dilaksanakan dan penerimaan tidak tercapai.
Dolfie meminta penjelasan soal langkah alternatif jika penerimaan cukai MBDK kembali tidak terealisasi sehingga menimbulkan celah pada proyeksi penerimaan negara.
"Pemerintah kan di dalam skenario penerimaan perpajakan itu ada rencana penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Tahun 2026 juga dialokasikan tapi tidak dilaksanakan,"
Alasan penundaan implementasi
Pemerintah menjelaskan implementasi cukai MBDK masih menunggu koordinasi dan arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, masih ada sejumlah aspek teknis yang perlu dimatangkan sebelum kebijakan bisa diterapkan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan kadar bahan gizi pada produk yang dikenai cukai. Pemerintah tengah mendalami aturan terkait kadar garam, gula, dan lemak sebagai bagian dari skema pengenaan cukai.
Proses evaluasi dan koordinasi
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan evaluasi dan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar penerapan kebijakan efektif dan selaras dengan target penerimaan dalam RAPBN 2027.
Dalam pertemuan itu, selain DPR dan aparat pemerintah, Bank Indonesia juga hadir untuk memberi masukan atas implikasi makroekonomi dari kebijakan tersebut.
Dampak terhadap RAPBN dan langkah ke depan
Jika penerimaan cukai MBDK tidak terealisasi, DPR menuntut adanya rencana sumber penerimaan pengganti agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal. Pemerintah perlu menyampaikan skenario alternatif dan timeline implementasi yang lebih jelas.
Ke depan, catatan teknis soal kriteria produk yang dikenai cukai serta koordinasi antar-institusi menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian pada asumsi makro di RAPBN.
Kesimpulan: DPR meminta pemerintah menjelaskan langkah konkret bila target cukai MBDK Rp1,6 triliun tidak tercapai, sementara pemerintah masih melakukan pendalaman teknis sebelum kebijakan dapat diimplementasikan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
DPR: Insentif Pajak 2027 Harus Bermanfaat untuk Kader Posyandu
DPR minta insentif pajak 2027 tak hanya dinikmati usaha besar, tapi juga kader posyandu dan penggerak masyar...
Rupiah Menguat ke Rp17.679, Didukung Meredanya Ketegangan AS–Iran
Rupiah ditutup menguat 0,47% ke Rp17.679 per dolar, didukung meredanya ketegangan AS–Iran dan pelemahan dola...
IAW Minta Regulator Siapkan Mekanisme Pengawasan Transaksi BYAN
IAW minta regulator siapkan mekanisme pengawasan bila 62,2% saham BYAN berpindah, mendorong koordinasi BEI,...
Purbaya Pakai Base Money (M0) untuk Pantau Likuiditas
Purbaya Yudhi Sadewa memilih base money (M0) sebagai indikator utama likuiditas, dengan pertumbuhan 18,3% pa...
Indonesia-Malaysia Maksimalkan BTA di Perbatasan Entikong-Tebedu
Indonesia dan Malaysia mulai implementasikan BTA 2023 per 29 Mei 2026 untuk memperlancar perdagangan lintas...
Wamen UMKM: Kolaborasi RRI-Gekraf Buka Akses Pasar UMKM
Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza: kolaborasi RRI dan Gekraf strategis untuk membuka koneksi dan memperluas akses...