Ekonomi

IAW Minta Regulator Siapkan Mekanisme Pengawasan Transaksi BYAN

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan pasar modal terkait transaksi saham Bayan Resources (BYAN)

Indonesian Audit Watch (IAW) mengimbau regulator menyiapkan mekanisme pengawasan menyeluruh jika transaksi terkait sekitar 62,2% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) benar-benar terjadi. Pernyataan itu disampaikan IAW pada Kamis, 3 September 2026, menyusul maraknya rumor perpindahan saham ke calon pengendali baru.

Regulator diminta proaktif

IAW menekankan bahwa rumor belum merupakan fakta hukum, tetapi perkembangan informasi perubahan pengendali perlu mendapat perhatian. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, meminta regulator tak menunggu sampai transaksi selesai untuk menentukan wewenang pengawasan.

“Jangan sampai nanti transaksi benar terjadi, lalu semua pihak merasa tugasnya hanya sebagian kecil. Kondisi tersebut dapat membuat negara gagal melihat keseluruhan rangkaian transaksi secara utuh,”

Peran masing-masing otoritas

IAW menyoroti peran Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam memastikan sistem pengawasan mampu merekonstruksi perdagangan sebelum dan setelah rumor tersebar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menegakkan kewajiban pasar modal, termasuk keterbukaan informasi dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan Penawaran Tender Wajib jika terpenuhi.

Iskandar menekankan bahwa kewenangan antar-regulator boleh berbeda, tetapi fakta ekonomi harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh.

“Kewenangan boleh berbeda, fakta tidak boleh terpecah. Kami meminta regulator menyiapkan mekanisme pengawasan sejak sebelum transaksi benar-benar terjadi,”

Aspek pembiayaan dan jejak kepemilikan

IAW mendorong penelusuran aspek pembiayaan sebagai bagian dari pengawasan. Yang perlu ditelusuri antara lain sumber dana, struktur pembiayaan, kendaraan investasi, pemilik manfaat, dan aliran pembayaran.

“Bukan besar uangnya yang harus dicurigai, tetapi uang harus mempunyai jejak. Setiap transaksi besar harus memiliki rekam data yang dapat ditelusuri dan diperiksa,”

Selain itu, peran Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek, dan kustodian dianggap krusial untuk menjaga rekam jejak kepemilikan saham dan memastikan kapan serta melalui rekening mana perpindahan berlangsung.

Kronologi rumor dan respons perusahaan

Rumor akuisisi BYAN ramai sejak pertengahan Agustus 2026. Saham BYAN sempat melonjak sekitar 20% pada 18 Agustus 2026, memicu permintaan penjelasan BEI kepada perusahaan. Perusahaan menyatakan tidak mengetahui rencana pengambilalihan seperti yang beredar. PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) juga menyatakan tidak memiliki rencana akuisisi.

Pada 26 Agustus 2026, laporan media menyebut adanya pembicaraan penjualan saham mayoritas BYAN yang melibatkan calon pembeli yang dipimpin Haji Isam. Hingga awal September 2026 belum ada pengumuman resmi tentang perpindahan 62,2% saham atau penetapan pengendali baru.

Pesan akhir IAW dan implikasinya

IAW menegaskan tidak meminta penghentian transaksi bila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tujuan utama adalah memastikan semua kewajiban hukum dan mekanisme pengawasan dijalankan secara transparan dan berdasarkan data.

“Fungsi hukum bukan menggagalkan transaksi, tetapi memastikan siapa pun tunduk pada aturan yang sama,”

IAW juga menyerukan koordinasi antarlembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar tidak terjadi kekosongan pengawasan dan semua tenggat serta kewajiban hukum terpenuhi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait