Nasional

Baleg Usul Badan Reforma Agraria Ad Hoc Dua Tahun

Bagikan:
Rapat Baleg DPR membahas usulan pembentukan Badan Reforma Agraria ad hoc dua tahun

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong pembentukan badan reforma agraria bersifat ad hoc dengan masa kerja dua tahun untuk menuntaskan konflik dan penataan agraria. Usulan itu disampaikan dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Usulan badan ad hoc selama dua tahun

Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menilai badan reforma agraria harus bersifat sementara agar memiliki target penyelesaian yang jelas. Menurutnya, pembentukan badan permanen hanya menambah struktur kelembagaan tanpa kepastian hasil.

"Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara, karena ini reforma, reforma itu peralihan,"

Siti mengusulkan masa kerja dua tahun untuk badan tersebut. Waktu itu dapat diperpanjang jika target penyelesaian belum tercapai, sehingga badan memiliki fokus dan deadline kerja.

Bentuk nonstruktural dan kewenangan eksekusi

Anggota Baleg lainnya, Mardani Ali Sera, menekankan pentingnya badan yang bersifat nonstruktural untuk memastikan fleksibilitas koordinasi antarkementerian dan lembaga. Ia menyebut selama ini masalah bukan semata ketiadaan institusi, tetapi kurangnya kewenangan untuk mengeksekusi solusi.

"Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi,"

Mardani menambahkan badan baru harus mampu mengatasi hambatan koordinasi sekaligus menjalankan fungsi eksekusi. Namun, badan itu idealnya tetap bersifat sementara agar menyelesaikan persoalan dalam periode tertentu.

Contoh Filipina sebagai referensi

Mardani mengambil contoh Filipina dimana badan reforma agraria dibentuk untuk jangka waktu tertentu dan dianggap sukses. Setelah tugas selesai, fungsi penataan dikembalikan kepada institusi yang sudah ada.

"Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,"

Model ini, menurut Baleg, dapat menjadi rujukan dalam perancangan kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Tujuannya agar badan menjadi instrumen penyelesaian yang memiliki kewenangan lintas sektor dan target yang terukur.

Harapan dan langkah ke depan

Rancangan pembentukan badan reforma agraria yang bersifat ad hoc dan nonstruktural akan dibahas lebih lanjut di Baleg. Langkah ini diharapkan menghasilkan instrumen yang efektif untuk menyelesaikan konflik agraria dan menata kembali kepemilikan lahan.

Jika disetujui, badan itu akan memiliki ukuran keberhasilan jelas dan jangka waktu pelaksanaan yang dapat dievaluasi, sebelum fungsi penataan dikembalikan ke lembaga permanen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait