Nasional

DPR dan Kemkominfo Dorong Ruang Digital Ramah Anak lewat PP TUNAS

Bagikan:
Webinar PP TUNAS membahas perlindungan anak di ruang digital dengan narasumber dan peserta

Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Langkah ini disampaikan dalam Webinar Literasi Digital bertajuk “PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa, 19 Mei 2026, sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital bagi anak, seperti pornografi, cyberbullying, dan perjudian online.

Apa saja yang diatur dalam PP TUNAS?

Menurut penjelasan narasumber, PP TUNAS memuat ketentuan batasan akses digital sesuai usia dan kewajiban platform menyediakan fitur perlindungan anak. Regulasi ini dimaksudkan menjadi kerangka hukum agar penyelenggaraan sistem elektronik lebih ramah bagi pengguna anak dan remaja.

Pentingnya kolaborasi lintas pihak

Anggota Komisi I DPR, Andina Thresia Narang, menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia menyoroti peran negara, platform, keluarga, sekolah, dan komunitas dalam upaya perlindungan.

"Anak-anak Indonesia harus dapat menikmati manfaat teknologi digital tanpa terpapar ancaman. Seperti pornografi, cyberbullying, dan perjudian online,"

"Negara harus hadir melalui regulasi yang kuat dan pengawasan nyata. Agar ruang digital tetap aman bagi anak,"

Andina juga menekankan peran keluarga dalam literasi digital. Ia mengingatkan bahwa pemberian gadget saja tidak cukup; pendampingan dan pendidikan etika digital sejak dini perlu menjadi prioritas.

"Literasi digital harus dimulai dari keluarga. Orang tua tidak cukup hanya memberikan gadget kepada anak,"

"Orang tua juga harus mendampingi dan mengajarkan etika serta keamanan digital sejak dini,"

Empat pilar literasi digital

Pada diskusi, pegiat literasi digital Gun Gun Siswadi menguraikan empat pilar utama yang harus dikuasai untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia maya. Pilar-pilar ini menjadi dasar program edukasi dan intervensi.

  • Kemampuan digital
  • Etika digital
  • Budaya digital
  • Keamanan digital

Peran teknologi dan catatan etika

Akademisi Harya Widiputra menyatakan bahwa artificial intelligence dapat membantu mendeteksi ancaman digital terhadap anak, misalnya konten berbahaya atau pola perilaku berisiko. Namun ia menekankan penggunaan teknologi tersebut harus tetap memperhatikan etika dan hak anak agar solusi teknis tidak menimbulkan pelanggaran baru.

Rangkaian pembahasan dalam webinar ini menunjukkan bahwa regulasi seperti PP TUNAS perlu diiringi program literasi keluarga dan kolaborasi multi-pihak untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!