DPR dan Kemkominfo Dorong Ruang Digital Ramah Anak lewat PP TUNAS
Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Langkah ini disampaikan dalam Webinar Literasi Digital bertajuk “PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa, 19 Mei 2026, sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital bagi anak, seperti pornografi, cyberbullying, dan perjudian online.
Apa saja yang diatur dalam PP TUNAS?
Menurut penjelasan narasumber, PP TUNAS memuat ketentuan batasan akses digital sesuai usia dan kewajiban platform menyediakan fitur perlindungan anak. Regulasi ini dimaksudkan menjadi kerangka hukum agar penyelenggaraan sistem elektronik lebih ramah bagi pengguna anak dan remaja.
Pentingnya kolaborasi lintas pihak
Anggota Komisi I DPR, Andina Thresia Narang, menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia menyoroti peran negara, platform, keluarga, sekolah, dan komunitas dalam upaya perlindungan.
"Anak-anak Indonesia harus dapat menikmati manfaat teknologi digital tanpa terpapar ancaman. Seperti pornografi, cyberbullying, dan perjudian online,"
"Negara harus hadir melalui regulasi yang kuat dan pengawasan nyata. Agar ruang digital tetap aman bagi anak,"
Andina juga menekankan peran keluarga dalam literasi digital. Ia mengingatkan bahwa pemberian gadget saja tidak cukup; pendampingan dan pendidikan etika digital sejak dini perlu menjadi prioritas.
"Literasi digital harus dimulai dari keluarga. Orang tua tidak cukup hanya memberikan gadget kepada anak,"
"Orang tua juga harus mendampingi dan mengajarkan etika serta keamanan digital sejak dini,"
Empat pilar literasi digital
Pada diskusi, pegiat literasi digital Gun Gun Siswadi menguraikan empat pilar utama yang harus dikuasai untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia maya. Pilar-pilar ini menjadi dasar program edukasi dan intervensi.
- Kemampuan digital
- Etika digital
- Budaya digital
- Keamanan digital
Peran teknologi dan catatan etika
Akademisi Harya Widiputra menyatakan bahwa artificial intelligence dapat membantu mendeteksi ancaman digital terhadap anak, misalnya konten berbahaya atau pola perilaku berisiko. Namun ia menekankan penggunaan teknologi tersebut harus tetap memperhatikan etika dan hak anak agar solusi teknis tidak menimbulkan pelanggaran baru.
Rangkaian pembahasan dalam webinar ini menunjukkan bahwa regulasi seperti PP TUNAS perlu diiringi program literasi keluarga dan kolaborasi multi-pihak untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...