Lokal

RSUD Pirngadi: Pasien Anak Hamil 5 Bulan Diminta Kembali

Bagikan:
Petugas RSUD Pirngadi menjelaskan jadwal visum dan penanganan pasien korban pencabulan

RSUD dr Pirngadi Medan menyatakan pihak rumah sakit tidak menolak pasien yang diduga korban pencabulan; pasien adalah anak di bawah umur yang saat ini hamil lima bulan dan diminta datang kembali karena jadwal dokter spesialis. Rumah sakit juga menyesalkan penyebaran video viral yang merekam kejadian tersebut dan menegaskan sudah memberi edukasi kepada keluarga pasien.

Kronologi singkat

Kasus ini berawal dari beredarnya video yang menunjukkan dugaan penolakan layanan visum di area RSUD dr Pirngadi. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr Pirngadi, Mardohar Tambunan, pasien yang datang merupakan anak di bawah umur dan korban pencabulan yang sedang hamil lima bulan.

Rumah sakit menyampaikan bahwa pasien bersedia datang kembali untuk pemeriksaan lanjutan, sehingga situasi dianggap selesai setelah edukasi diberikan.

Jadwal visum dan penjelasan rumah sakit

Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pelayanan visum tersedia setiap hari, tetapi kasus pencabulan ditangani oleh bagian obgyn karena perlunya pemeriksaan khusus, seperti mendeteksi adanya robekan.

"Pasien sudah diedukasi petugas kami bahwa pelayanan visum memang ada setiap hari. Namun untuk kasus pencabulan ditangani bagian obgyn karena lebih spesifik untuk mengetahui adanya robekan,"

Menurut Mardohar, dokter obgyn di RSUD Pirngadi bertugas pada jam tertentu, yakni pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Karena itu, pasien diminta kembali keesokan harinya untuk penanganan lebih lanjut. Pihak rumah sakit juga menyebut isi surat pengantar dari kepolisian tidak mencantumkan kondisi darurat atau urgent, sehingga penanganan dijadwalkan sesuai ketersediaan spesialis.

Privasi pasien dan aturan penyebaran video

Manajemen rumah sakit menyoroti bahwa pengambilan dan penyebaran video di area layanan kesehatan dapat melanggar privasi pasien. RSUD Pirngadi mengingatkan adanya aturan yang mengatur larangan penyebaran dokumentasi di lingkungan rumah sakit.

Dalam penjelasannya, Mardohar merujuk pada ketentuan hukum seperti UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 junto 2016 dan UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 sebagai dasar pembatasan penyebaran dokumentasi pasien. Rumah sakit juga menyatakan bahwa penyebar video bukan berasal dari keluarga pasien.

Respons rumah sakit dan langkah ke depan

Meski menolak adanya penolakan layanan, manajemen RSUD Pirngadi mengaku menerima kritik dan masukan publik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan. Rumah sakit menegaskan komitmennya terhadap prosedur penanganan korban kekerasan seksual sekaligus perlindungan privasi pasien.

Ke depan, RSUD Pirngadi menyatakan akan mempertimbangkan langkah komunikasi publik yang lebih jelas agar miskomunikasi serupa tidak terulang dan memastikan akses cepat bagi korban yang membutuhkan bantuan medis darurat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!