Lokal

Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Pemerintah Aceh, Kata HISSI

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan menyoroti revisi UUPA dan perlunya perkuat kewenangan Pemerintah Aceh

Langsa – Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjadi momentum untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, bukan sekadar membahas perpanjangan dana otsus. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 9 Juli, saat proses pembahasan berlangsung di Badan Legislasi DPR RI.

Dinamika pembahasan dan tarik-menarik kepentingan

Muzakkir mengatakan pembahasan revisi UUPA berlangsung dinamis dan melibatkan anggota DPRA, tokoh Aceh, serta berbagai pihak yang kompeten. Namun ia mengingatkan ada tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh yang berpotensi mengaburkan tujuan utama revisi.

Seluruh materi revisi UUPA harus dibahas secara cermat, terutama pasal-pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir. Jangan sampai lahir kembali UUPA yang memiliki banyak pasal karet sehingga Pemerintah Aceh kembali berada dalam posisi sulit karena kewenangannya tidak jelas atau bahkan dipangkas.

Jangan terjebak hanya pada dana otsus

Menurut Muzakkir, perhatian terhadap dana otsus memang penting. Namun ia menekankan dana tidak boleh menggeser substansi revisi, yakni pemberian kewenangan yang jelas bagi Pemerintah Aceh untuk menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Revisi UUPA jangan berhenti pada bargaining dana otsus semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Aceh memiliki kewenangan yang tegas dalam mengelola berbagai sektor strategis.

Kasus migas: Blok Julok dan potensi konflik di Blok Andaman

Muzakkir mencontohkan pengelolaan migas di Blok Julok, Aceh Timur, sebagai contoh kegagalan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat setempat. Ia memaparkan gas dari wilayah itu yang dikelola PT Medco akhirnya dialirkan ke Belawan, sementara masyarakat sekitar belum merasakan manfaat signifikan seperti lapangan kerja atau peningkatan kesejahteraan.

Ia khawatir masalah serupa akan terulang pada rencana pengolahan migas Blok Andaman apabila kewenangan Pemerintah Aceh tidak diperjelas dalam revisi UUPA. Muzakkir mencatat hingga kini masih terjadi tarik-menarik antara SKK Migas dan Pemerintah Aceh terkait pengolahan Blok Andaman.

Saran dan seruan kepada pemangku kepentingan

Untuk itu, Muzakkir meminta agar revisi UUPA secara eksplisit mengatur pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di berbagai sektor. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal proses revisi, termasuk:

  • Legislator asal Aceh di DPR RI
  • Anggota DPRA
  • Seluruh pemangku kepentingan terkait

Ia juga menekankan pentingnya menyusun undang-undang yang memberikan kepastian hukum dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Muzakkir mengingatkan agar proses revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena keterbatasan waktu.

Proses revisi yang cermat dan tegas terhadap pembagian kewenangan dinilai krusial untuk memastikan Aceh dapat mengelola sumber daya dan program pembangunan demi kesejahteraan warganya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait