Wamen Mugiyanto: Revisi UU HAM Fokus Tata Kelola
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk memperkuat tata kelola HAM di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu, 30 Mei 2026. Revisi ditujukan mengakomodasi perkembangan HAM dan memperjelas tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Revisi UU HAM: fokus pada tata kelola
Mugiyanto menjelaskan bahwa revisi bertujuan mengubah sifat undang-undang dari yang bersifat normatif menjadi kerangka tata kelola. Saat ini aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang disusun pada masa transisi demokrasi pasca-Orde Baru.
Selama ini Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 itu seperti undang-undang ke-HAM-an. Kami akan naikkan menjadi undang-undang yang mengatur bagaimana tata kelola HAM di Indonesia, mulai dari tanggung jawab pemerintah hingga tanggung jawab lembaga nasional HAM
Alasan revisi dan konteks sejarah
Mugiyanto menekankan bahwa UU 1999 dibuat untuk mengawasi kekuasaan negara setelah masa pemerintahan yang tidak demokratis. Seiring waktu, banyak perkembangan dan praktik HAM yang belum terakomodasi di dalamnya. Oleh karena itu perlu pembaruan agar regulasi mampu menjawab tantangan kontemporer.
Selama 27 tahun sudah banyak sekali progres dan perkembangan HAM yang belum terakomodasi di sana. Semangat awal undang-undang itu adalah memastikan praktik-praktik pemerintahan yang tidak demokratis tidak terulang lagi
Ratifikasi konvensi internasional
Mugiyanto juga menyoroti posisi Indonesia dalam kerangka konvensi internasional HAM. Ia menyebut Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan komponen HAM utama, dan tinggal satu konvensi yang belum diratifikasi.
Komponen HAM utama itu ada sembilan, dan Indonesia sudah meratifikasi delapan. Yang belum hanya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa
Proses ratifikasi konvensi yang belum selesai disebutnya sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya dan masih dibahas di DPR. Jika rampung, ratifikasi itu akan memperkuat komitmen internasional Indonesia dalam perlindungan HAM.
Dampak dan langkah selanjutnya
Menurut Mugiyanto, revisi tidak hanya akan memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola menyeluruh yang selaras dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional.
Revisi UU HAM tidak hanya memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh. Kerangka tersebut harus selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar HAM internasional yang terus berkembang
Langkah berikutnya meliputi kelanjutan uji publik, harmonisasi pasal, dan pembahasan legislatif. Pemerintah dan lembaga terkait akan menindaklanjuti masukan publik untuk merumuskan naskah revisi yang komprehensif.
Revisi UU HAM diharapkan memberi kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah serta lembaga HAM nasional, sehingga perlindungan hak asasi dapat lebih efektif dan responsif terhadap dinamika zaman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...