Wamen Mugiyanto: Revisi UU HAM Fokus Tata Kelola
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk memperkuat tata kelola HAM di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu, 30 Mei 2026. Revisi ditujukan mengakomodasi perkembangan HAM dan memperjelas tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Revisi UU HAM: fokus pada tata kelola
Mugiyanto menjelaskan bahwa revisi bertujuan mengubah sifat undang-undang dari yang bersifat normatif menjadi kerangka tata kelola. Saat ini aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang disusun pada masa transisi demokrasi pasca-Orde Baru.
Selama ini Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 itu seperti undang-undang ke-HAM-an. Kami akan naikkan menjadi undang-undang yang mengatur bagaimana tata kelola HAM di Indonesia, mulai dari tanggung jawab pemerintah hingga tanggung jawab lembaga nasional HAM
Alasan revisi dan konteks sejarah
Mugiyanto menekankan bahwa UU 1999 dibuat untuk mengawasi kekuasaan negara setelah masa pemerintahan yang tidak demokratis. Seiring waktu, banyak perkembangan dan praktik HAM yang belum terakomodasi di dalamnya. Oleh karena itu perlu pembaruan agar regulasi mampu menjawab tantangan kontemporer.
Selama 27 tahun sudah banyak sekali progres dan perkembangan HAM yang belum terakomodasi di sana. Semangat awal undang-undang itu adalah memastikan praktik-praktik pemerintahan yang tidak demokratis tidak terulang lagi
Ratifikasi konvensi internasional
Mugiyanto juga menyoroti posisi Indonesia dalam kerangka konvensi internasional HAM. Ia menyebut Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan komponen HAM utama, dan tinggal satu konvensi yang belum diratifikasi.
Komponen HAM utama itu ada sembilan, dan Indonesia sudah meratifikasi delapan. Yang belum hanya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa
Proses ratifikasi konvensi yang belum selesai disebutnya sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya dan masih dibahas di DPR. Jika rampung, ratifikasi itu akan memperkuat komitmen internasional Indonesia dalam perlindungan HAM.
Dampak dan langkah selanjutnya
Menurut Mugiyanto, revisi tidak hanya akan memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola menyeluruh yang selaras dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional.
Revisi UU HAM tidak hanya memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh. Kerangka tersebut harus selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar HAM internasional yang terus berkembang
Langkah berikutnya meliputi kelanjutan uji publik, harmonisasi pasal, dan pembahasan legislatif. Pemerintah dan lembaga terkait akan menindaklanjuti masukan publik untuk merumuskan naskah revisi yang komprehensif.
Revisi UU HAM diharapkan memberi kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah serta lembaga HAM nasional, sehingga perlindungan hak asasi dapat lebih efektif dan responsif terhadap dinamika zaman.
Berita Terkait
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dibuka 20 Juni, 200 Formasi
Kementerian HAM buka Rekrutmen Penggerak HAM 2026 mulai 20 Juni dengan 200 formasi; persyaratan usia 22-45,...
Cara Daftar Penggerak HAM 2026: Jadwal, Formasi, dan Tahapan
Kementerian HAM buka pendaftaran Penggerak HAM 2026 (20-24 Juni) untuk 200 formasi; pendaftaran daring, admi...
Dari Digitalisasi hingga Female Seat Map, KAI Perkuat Kepercayaan Publik
KAI perkuat kepercayaan publik lewat digitalisasi layanan dan fitur Female Seat Map, meningkatkan keamanan,...
Lelang WIUP Muratara Dibuka, Pemerintah Diminta Selektif Pilih Investor
Lelang WIUP Muratara dibuka; aktivis minta selektif pilih investor yang patuh lingkungan dan mampu memberday...
Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra
Satgas PRR mempercepat pemulihan pascabencana Sumatra seiring cairnya anggaran dan pelaksanaan program sesua...
KSP Dudung: Sampaikan Kritik dengan Bijak, Jangan Provokasi
KSP Dudung mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara bijak dan menegaskan kritik harus membangun, bu...