Wamen HAM: Aspirasi Publik Jadi Dasar Penyusunan RUU HAM
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik untuk penyusunan Rancangan Undang‑Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu, 30 Mei 2026. Pemerintah menargetkan RUU ini dibahas dan disahkan pada 2026. Tujuannya agar substansi aturan mencerminkan kebutuhan masyarakat luas.
RUU HAM masuk Prolegnas 2026
Mugiyanto menjelaskan RUU HAM adalah inisiatif pemerintah dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2026. Karena itu, Kementerian HAM menggelar serangkaian forum konsultasi publik. Forum tersebut diselenggarakan di berbagai daerah, termasuk kampus-kampus. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari semua lapisan masyarakat.
Ruang untuk Semua Aspirasi
Penyusunan RUU menempatkan masukan publik sebagai dasar pembuatan kebijakan. Mugiyanto menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak. Ia menyebutkan peran masyarakat sipil, sektor swasta, tokoh agama, dan akademisi dalam memperkaya substansi RUU.
Kami ingin memastikan seluruh aspirasi publik terwadahi sebelum RUU HAM diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Masukan masyarakat sipil, sektor swasta, tokoh agama, dan akademisi penting agar substansi RUU lebih komprehensif,
Untuk memudahkan partisipasi, kementerian akan membuka forum tambahan saat RUU diserahkan ke DPR. Dengan demikian, proses konsultasi tidak berhenti saat dokumen dikirim ke parlemen.
Partisipasi publik juga tidak akan ditutup di situ. Ketika nanti kami limpahkan ke DPR, akan ada ruang partisipasi lagi dalam rangka kerja DPR melalui RUU dan sebagainya,
Isu Kontemporer: Privasi dan Data Pribadi
Mugiyanto mengatakan revisi RUU HAM akan mengakomodasi isu-isu kontemporer. Salah satu fokus utama adalah perlindungan privasi dan data pribadi. Hal ini dinilai mendesak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Pengaturan itu diharapkan menjawab tantangan HAM di era digital.
HAM tidak lagi menjadi sesuatu yang abstrak. Ini sangat konkret, dampaknya bisa masuk ke rumah-rumah kita, masuk ke privasi kita,
Suara publik sangat diharapkan untuk merumuskan perlindungan yang lebih efektif. Berikut kelompok yang Kementerian ajak berkontribusi:
- Masyarakat sipil
- Sektor swasta
- Tokoh agama
- Akademisi
Proses Selanjutnya dan Target
Pemerintah menargetkan RUU HAM dibahas dan disahkan pada tahun 2026. Selama proses legislative, partisipasi publik akan terus dibuka. Mugiyanto menegaskan tiap masukan akan dicermati agar tidak diabaikan.
Karena itulah penting suara dari semua masyarakat itu terdengar. Suaranya sangat berharga dan kami akan melakukan yang terbaik untuk memastikan masukan-masukan tersebut tidak ditinggalkan sambil lalu,
Dengan langkah ini, pemerintah berharap RUU HAM yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan relevan dengan situasi masyarakat saat ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI Perkuat Persahabatan RI-Palestina Lewat Program Beasiswa
MUI memperkuat persahabatan Indonesia-Palestina lewat program beasiswa bagi pelajar Palestina yang dibiayai...
Operasi SAR KM Nurul Salsa Ditutup, 14 Penumpang Masih Hilang
Operasi SAR KM Nurul Salsa di perairan Selayar ditutup setelah 10 hari; 58 selamat, 4 meninggal, dan 14 masi...
MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tak Hangus
MK memerintahkan operator menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan hingga...
Menteri PU: Berita ASN Meninggal karena Cuti Ditolak Adalah Hoaks
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan kabar ASN meninggal akibat cuti sakit ditolak adalah hoaks; pemeriksaan...
KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak
KSP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi petugas DJP, tanpa kewenangan penagihan atau pe...
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Media Awasi Program MBG
Kepala BGN Sudaryono mengajak masyarakat dan media mengawal Program Makan Bergizi Gratis demi layanan sesuai...