KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri hanya bertindak sebagai pendamping petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pernyataan itu disampaikan di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, untuk merespons kekhawatiran publik tentang peran aparat kewilayahan dalam proses penagihan dan pemeriksaan pajak.
Penjelasan KSP soal peran aparat kewilayahan
Dudung mengatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang melakukan penagihan, pemeriksaan, atau tindakan represif kepada wajib pajak. Petugas DJP tetap menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Petugas pajak itu datang dan kemudian (Babinsa/Bhabinkamtibmas) sifatnya hanya pendampingan. Bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif,”
Ia juga menegaskan aparat kewilayahan tidak akan mendatangi rumah warga untuk menagih pajak. Menurut Dudung, fungsi mereka hanya mendampingi dan membantu komunikasi antara petugas pajak dan masyarakat.
“Tetap petugas pajak yang di depan. Babinsa hanya mendampingi,”
Dasar kebijakan dan tujuan pelibatan
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen internal itu memberi pedoman tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah dan pendaftaran wajib pajak.
Dudung menjelaskan tujuan keterlibatan aparat setempat adalah memanfaatkan pemahaman mereka terhadap kondisi sosial di daerah binaan. Kehadiran aparat diharapkan meningkatkan efektivitas sosialisasi kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
Batasan wewenang dan klarifikasi DJP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bukanlah petugas pajak resmi. Mereka tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan.
Dengan kata lain, peran aparat kewilayahan bersifat suportif dan administratif. Semua tindakan pemeriksaan dan penagihan tetap berada di bawah kewenangan petugas DJP.
Dampak dan prospek ke depan
Klarifikasi ini diharapkan meredakan kekhawatiran publik dan mencegah salah paham di lapangan. Ke depan, koordinasi antara DJP dan aparat kewilayahan perlu tetap diawasi agar fungsi pendampingan tidak melampaui batas kewenangan.
Pengawasan yang transparan dan sosialisasi yang jelas akan menjadi kunci agar masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan secara tepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menteri PU: Berita ASN Meninggal karena Cuti Ditolak Adalah Hoaks
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan kabar ASN meninggal akibat cuti sakit ditolak adalah hoaks; pemeriksaan...
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Media Awasi Program MBG
Kepala BGN Sudaryono mengajak masyarakat dan media mengawal Program Makan Bergizi Gratis demi layanan sesuai...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW, Soroti Turunnya Kompetensi Wartawan
LPDS meluncurkan e-learning UKW pada HUT ke-38 untuk menjawab penurunan kompetensi wartawan di tengah melimp...
North Hub Mulai Fabrikasi FPSO, Target Produksi Perdana 2028
Fabrikasi FPSO Bahtera Haluan Lestari dimulai di Tanjung Balai Karimun; North Hub ditargetkan produksi gas p...
Kepala BGN: Petugas SPPG Jalankan MBG dengan Hati Nurani
Kepala BGN Sudaryono minta petugas SPPG jalankan Program MBG dengan hati nurani agar makanan aman, layak, da...
North Hub Targetkan 1.000 MMSCFD Gas dan 8.000 Lapangan Kerja
Proyek North Hub ditargetkan produksi 1.000 MMSCFD gas dan buka 8.000 lapangan kerja, mulai berproduksi kuar...