Nasional

KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak

Bagikan:
Babinsa mendampingi petugas pajak saat sosialisasi kewajiban perpajakan kepada warga

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri hanya bertindak sebagai pendamping petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan itu disampaikan di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, untuk merespons kekhawatiran publik tentang peran aparat kewilayahan dalam proses penagihan dan pemeriksaan pajak.

Penjelasan KSP soal peran aparat kewilayahan

Dudung mengatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang melakukan penagihan, pemeriksaan, atau tindakan represif kepada wajib pajak. Petugas DJP tetap menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Petugas pajak itu datang dan kemudian (Babinsa/Bhabinkamtibmas) sifatnya hanya pendampingan. Bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif,”

Ia juga menegaskan aparat kewilayahan tidak akan mendatangi rumah warga untuk menagih pajak. Menurut Dudung, fungsi mereka hanya mendampingi dan membantu komunikasi antara petugas pajak dan masyarakat.

“Tetap petugas pajak yang di depan. Babinsa hanya mendampingi,”

Dasar kebijakan dan tujuan pelibatan

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen internal itu memberi pedoman tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah dan pendaftaran wajib pajak.

Dudung menjelaskan tujuan keterlibatan aparat setempat adalah memanfaatkan pemahaman mereka terhadap kondisi sosial di daerah binaan. Kehadiran aparat diharapkan meningkatkan efektivitas sosialisasi kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Batasan wewenang dan klarifikasi DJP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bukanlah petugas pajak resmi. Mereka tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan.

Dengan kata lain, peran aparat kewilayahan bersifat suportif dan administratif. Semua tindakan pemeriksaan dan penagihan tetap berada di bawah kewenangan petugas DJP.

Dampak dan prospek ke depan

Klarifikasi ini diharapkan meredakan kekhawatiran publik dan mencegah salah paham di lapangan. Ke depan, koordinasi antara DJP dan aparat kewilayahan perlu tetap diawasi agar fungsi pendampingan tidak melampaui batas kewenangan.

Pengawasan yang transparan dan sosialisasi yang jelas akan menjadi kunci agar masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan secara tepat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait