Nasional

BGN Bongkar Potongan Rp1.500–Rp2.000 per Porsi MBG

Bagikan:
Ilustrasi dapur pengolahan makanan program Makan Bergizi Gratis di SPPG

BGN menemukan praktik pemotongan dana sebesar Rp1.500–Rp2.000 per porsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu muncul saat evaluasi dan peresmian SPPG Wilayah 3T serta penanganan prevalensi stunting di 16 provinsi Indonesia Timur pada 4 Oktober 2026. BGN menilai potongan tersebut menurunkan kualitas menu MBG dan mengancam kerja sama dengan yayasan yang tidak berkontribusi operasional.

Penemuan potongan dan konflik mitra-yayasan

BGN mencatat adanya konflik antara mitra yang menyediakan modal dan yayasan yang tercantum sebagai pihak pengelola tetapi tidak terlibat operasional. Mitra pelaksana disebut membangun dapur SPPG dan menanggung biaya, namun belakangan mengalami tuntutan setoran dari pihak yayasan.

Menurut Kepala BGN, Sudaryono, laporan menyebut beberapa mitra diminta menyetor antara Rp1.500 sampai Rp2.000 untuk setiap porsi MBG. Praktik ini ditemukan saat evaluasi lapangan dan menimbulkan kekhawatiran atas standar kualitas pangan yang disajikan.

"Ada mitra, dia dipotong 1.500, ada yang dipotong 2.000, bayangkan! yang terjadi adalah karena dipotong. Dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya, ini tidak boleh lagi terjadi,"

Dampak terhadap kualitas dan ancaman sanksi

BGN menilai pemotongan langsung memengaruhi bahan baku dan porsi yang disajikan. Akibatnya, tujuan program—menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak—terancam tercapai.

Oleh karena itu, BGN berencana mengambil tindakan tegas kepada yayasan yang meminta setoran namun tidak berperan dalam pembinaan, pengawasan, permodalan, atau kegiatan operasional. Sudaryono menyatakan kerja sama dapat diputus jika suatu yayasan terbukti tidak berkontribusi nyata.

"Pokoknya orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak membina, tidak ikut sibuk. Tidak mengawasi, tidak ada andil apapun hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off,"

Perbaikan kebijakan dan skema insentif

Sebagai langkah pembenahan, BGN menyiapkan mekanisme baru dalam hubungan kerja sama dengan mitra dan pengelola dapur SPPG. Salah satu upaya adalah pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menghilangkan potongan yang dianggap tidak perlu.

Selain memperbarui PKS, BGN juga melakukan penyesuaian tata kelola MBG, termasuk pengaturan ulang skema insentif. Perubahan itu disebut mencakup perpindahan skema insentif dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi.

"Yang baik kita tambah baik, yang jelek kita perbaiki jadi tambah baik. Dan kita terus kita perbaiki, insya Allah,"

Langkah ke depan

BGN akan menggunakan temuan lapangan sebagai bahan evaluasi berkelanjutan. Langkah praktis yang diumumkan meliputi revisi PKS, penataan kembali skema insentif, dan pemutusan kerja sama terhadap pihak yang tidak berkontribusi.

Dengan pembenahan ini, BGN berharap kualitas layanan MBG kembali terjaga sehingga tujuan program dalam menurunkan stunting dan meningkatkan asupan gizi anak dapat tercapai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait