Pemerintah Didesak Sesuaikan PTKP Sesuai Laju Inflasi
Pemerintah didesak meninjau ulang nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum berubah sejak 2016 untuk menjaga daya beli pekerja di Indonesia. Desakan itu mengemuka pada 4 Oktober 2026 seiring usulan kenaikan dan kebutuhan menyesuaikan PTKP dengan laju inflasi.
Mengapa penyesuaian dinilai perlu
PTKP merupakan batas penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Saat ini, batas PTKP untuk pekerja lajang tercatat sebesar Rp4,5 juta per bulan. Banyak pihak menilai angka itu sudah ketinggalan zaman karena tidak disesuaikan sejak 2016.
Organisasi buruh mengusulkan kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan secara nasional. Sementara akademisi menekankan penyesuaian sebaiknya mengikuti inflasi agar daya beli pekerja tetap terjaga.
"Karena memang wajarnya di berbagai negara perspektif PTKP itu mengikuti inflasi. Nah kita sudah dari 2016 belum menaikkan PTKP,"
Dampak terhadap penerimaan negara
Penyesuaian PTKP akan mengubah struktur penerimaan pajak. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan menjaga daya beli dengan target penerimaan negara setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak memastikan potensi pengaruh terhadap penerimaan dihitung cermat dan pemerintah siap mencari basis pajak baru jika diperlukan.
"Penerimaanya pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan, konsekuensinya kita nyari basis pajak baru,"
Siapa yang paling terdampak
Kenaikan PTKP berpotensi memberi keringanan pajak pada beberapa kelompok, antara lain:
- Pekerja dengan penghasilan mendekati upah minimum;
- Kelompok kelas menengah yang pengenaannya berada di ambang pengenaan PPh 21;
- Rumah tangga dengan penghasilan lebih rendah yang bergantung pada daya beli riil.
Langkah kebijakan selanjutnya
Besaran penyesuaian PTKP masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah akan melakukan evaluasi matematis yang mempertimbangkan laju inflasi historis—sekitar rata-rata 3 persen per tahun—serta implikasi terhadap anggaran negara.
Jika disetujui, kebijakan ini diperkirakan akan memicu revisi basis pajak dan penyesuaian kebijakan fiskal lain untuk menutupi selisih penerimaan.
Peninjauan PTKP menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas fiskal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Peringatan 4 Oktober: Dari Hari Hewan hingga Pekan Antariksa
4 Oktober menandai Hari Hewan Sedunia, Hari Jadi Banten, awal Pekan Kesadaran Penyakit Mental, dan pembukaan...
Pengangkatan Bangkai KM Virgo di Laut Jawa Digariskan Oktober 2026
PT Virgo Karya Shipping memastikan pengangkatan bangkai KM Virgo di Laut Jawa akan dilakukan pada Oktober 20...
BMKG Waspadai Awan Cumulonimbus dan Gelombang Laut 4 Meter
BMKG mengimbau waspada awan cumulonimbus dan gelombang laut hingga 4 meter pada 4 Oktober 2026; imbauan ditu...
BMKG: Warga Tanjung Selor Waspadai Hujan Disertai Petir
BMKG mengingatkan potensi hujan disertai petir di Tanjung Selor pada 4 Oktober 2026; awan cumulonimbus juga...
Kerugian Rp40 Miliar akibat Penutupan Soekarno-Hatta oleh Abu Krakatau
Penutupan Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau diperkirakan rugi Rp40 miliar dan memengaruhi ratusan ribu...
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...