Nasional

Menteri PU: Berita ASN Meninggal karena Cuti Ditolak Adalah Hoaks

Bagikan:
Menteri PUPR memberi penjelasan soal klaim ASN meninggal karena cuti ditolak

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodohoaks. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah hasil pemeriksaan internal tidak menemukan kasus sesuai narasi yang beredar.

Penelusuran dan temuan Biro Kepegawaian

Kementerian PU meminta Biro Kepegawaian menelusuri klaim di media sosial. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan kasus yang menyatakan kematian karena penolakan persetujuan cuti.

Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan, itu 'superhoaks'. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu,

Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan,

Kronologi kasus yang sebenarnya

Keterangan resmi menjabarkan peristiwa medis dan administrasi yang berbeda dari narasi viral. Peristiwa sakit dan meninggal berlangsung sebelum ada keputusan pelimpahan kewenangan yang kemudian memicu kebijakan internal.

  1. 1 Maret 2026: Pegawai ditemukan sakit di Wisma BP2JK Jawa Barat dan dilarikan ke RS Borromeus, Bandung, karena pecah pembuluh darah.
  2. 4 Maret 2026: Pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi ke Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; diarahkan agar pengajuan cuti diproses setelah pasien keluar rumah sakit dengan surat rawat inap.
  3. 4 Maret 2026 (hari sama): Pegawai meninggal sebelum pengajuan cuti sempat diproses secara administratif.

Kementerian menegaskan tidak pernah tercatat pengajuan cuti sakit dari pegawai tersebut pada Maret 2026. Selanjutnya, dokumen yang diurus adalah administrasi kematian.

Alasan penarikan kewenangan persetujuan cuti

Penarikan kewenangan persetujuan cuti dilakukan sejak akhir April 2026. Kebijakan ini bagian dari pembenahan administrasi karena ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan cuti sejumlah pegawai.

Perizinan cuti selama ini saya delegasikan kepada Sekjen, saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi,

Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen,

Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu,

Dampak dan langkah ke depan

Menteri Dody menegaskan kebijakan penarikan kewenangan bukan untuk mempersulit hak cuti pegawai. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan memperbaiki tata kelola administrasi kepegawaian di Kementerian PU.

Sesuai penjelasan kementerian, kewenangan akan dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal setelah penataan sistem administrasi selesai dilakukan.

Kesimpulannya, klaim bahwa ASN meninggal karena persetujuan cuti ditolak tidak terbukti dan dinyatakan tidak sesuai fakta oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait