Nasional

Pahami Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian

Bagikan:

Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal berbeda dan lahir dari konteks sejarah yang berbeda pula. Hari Lahir Pancasila jatuh pada 1 Juni untuk mengenang penyampaian gagasan Pancasila oleh Soekarno pada sidang BPUPKI 1945. Sedangkan Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober sebagai peringatan atas peristiwa politik pasca Gerakan 30 September 1965 yang dianggap mengancam ideologi negara.

Tanggal peringatan

Perbedaan paling jelas adalah tanggal. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni. Tanggal ini merujuk pada pidato Soekarno yang memperkenalkan lima prinsip dasar negara.

Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober sebagai momentum menegaskan keteguhan bangsa mempertahankan Pancasila.

Latar belakang sejarah

Keduanya berasal dari peristiwa historis yang berbeda. Hari Lahir Pancasila bersumber dari proses perumusan dasar negara menjelang kemerdekaan. Dalam sidang BPUPKI, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang kemudian menjadi cikal bakal Pancasila dan disempurnakan melalui Piagam Jakarta serta disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.

Di sisi lain, Hari Kesaktian Pancasila lahir dari peristiwa politik 1965 terkait G30S yang menyebabkan gugurnya sejumlah perwira TNI Angkatan Darat dan dipandang sebagai ancaman terhadap ideologi negara.

Tujuan peringatan

Kedua perayaan memiliki tujuan berbeda meski sama-sama menguatkan Pancasila. Tujuan utama dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Hari Lahir Pancasila: Mengenang munculnya gagasan dasar negara dan memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
  2. Hari Kesaktian Pancasila: Mengingatkan pentingnya menjaga serta mempertahankan Pancasila dari ancaman yang dapat memecah persatuan bangsa.

Status sebagai hari nasional

Status hukum kedua peringatan juga berbeda. Hari Lahir Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Oleh karena itu, setiap 1 Juni masyarakat memperoleh libur nasional.

Sementara Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan sebagai hari nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, namun tidak termasuk hari libur nasional.

Kesimpulan

Meski berbeda tanggal, latar, tujuan, dan status hukum, kedua peringatan itu sama-sama menegaskan peran Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa. Memahami perbedaan ini penting agar peringatan dijalankan sesuai makna historis dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa.

Informasi ini merujuk pada penjelasan resmi yang tersedia di laman pemerintah terkait Pancasila, antara lain pada situs resmi BPIP.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait