MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tak Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 24 Juli 2026 di Jakarta dan menjadi landasan perubahan praktik layanan kuota prabayar dan pascabayar.
Inti putusan dan dasar hukum
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan menegaskan bahwa pelanggan yang telah membayar kuota berhak atas manfaat layanan sampai kuota benar-benar habis.
Respons Kementerian Komunikasi dan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik keputusan MK dan menyatakan pemerintah akan menelaah implikasi putusan untuk penyesuaian regulasi.
"Kami menyambut baik putusan MK, hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Bentuk perlindungan konsumen yang dianjurkan
MK menyebutkan beberapa skema yang dapat dipakai penyelenggara untuk melindungi konsumen. Skema ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan model bisnis operator, asalkan memberikan perlindungan proporsional bagi pemegang kuota.
- Rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya
- Perpanjangan masa aktif kuota
- Pengalihan manfaat kuota ke layanan lain
- Kompensasi atau pengembalian dana jika layanan tidak terpenuhi
Dampak bagi operator dan pelanggan
Putusan ini mewajibkan operator menyediakan opsi layanan yang konkret untuk menjaga nilai pembelian pelanggan. Operator harus menata kembali produk dan mekanisme teknis agar sisa kuota tidak otomatis hangus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.
Langkah selanjutnya
Kemkomdigi akan mengkaji putusan secara komprehensif dan menyiapkan penyesuaian regulasi bila diperlukan. Implementasi putusan di lapangan akan menentukan kebutuhan teknis dan timeline perubahan produk dari operator. Konsumen diimbau mencermati pengumuman resmi operator terkait perubahan layanan kuota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak
KSP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi petugas DJP, tanpa kewenangan penagihan atau pe...
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Media Awasi Program MBG
Kepala BGN Sudaryono mengajak masyarakat dan media mengawal Program Makan Bergizi Gratis demi layanan sesuai...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW, Soroti Turunnya Kompetensi Wartawan
LPDS meluncurkan e-learning UKW pada HUT ke-38 untuk menjawab penurunan kompetensi wartawan di tengah melimp...
North Hub Mulai Fabrikasi FPSO, Target Produksi Perdana 2028
Fabrikasi FPSO Bahtera Haluan Lestari dimulai di Tanjung Balai Karimun; North Hub ditargetkan produksi gas p...
Kepala BGN: Petugas SPPG Jalankan MBG dengan Hati Nurani
Kepala BGN Sudaryono minta petugas SPPG jalankan Program MBG dengan hati nurani agar makanan aman, layak, da...
North Hub Targetkan 1.000 MMSCFD Gas dan 8.000 Lapangan Kerja
Proyek North Hub ditargetkan produksi 1.000 MMSCFD gas dan buka 8.000 lapangan kerja, mulai berproduksi kuar...