Nasional

MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tak Hangus

Bagikan:
Ilustrasi kartu data dan indikator kuota internet pada layar ponsel

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 24 Juli 2026 di Jakarta dan menjadi landasan perubahan praktik layanan kuota prabayar dan pascabayar.

Inti putusan dan dasar hukum

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan menegaskan bahwa pelanggan yang telah membayar kuota berhak atas manfaat layanan sampai kuota benar-benar habis.

Respons Kementerian Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik keputusan MK dan menyatakan pemerintah akan menelaah implikasi putusan untuk penyesuaian regulasi.

"Kami menyambut baik putusan MK, hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Bentuk perlindungan konsumen yang dianjurkan

MK menyebutkan beberapa skema yang dapat dipakai penyelenggara untuk melindungi konsumen. Skema ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan model bisnis operator, asalkan memberikan perlindungan proporsional bagi pemegang kuota.

  • Rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya
  • Perpanjangan masa aktif kuota
  • Pengalihan manfaat kuota ke layanan lain
  • Kompensasi atau pengembalian dana jika layanan tidak terpenuhi

Dampak bagi operator dan pelanggan

Putusan ini mewajibkan operator menyediakan opsi layanan yang konkret untuk menjaga nilai pembelian pelanggan. Operator harus menata kembali produk dan mekanisme teknis agar sisa kuota tidak otomatis hangus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.

Langkah selanjutnya

Kemkomdigi akan mengkaji putusan secara komprehensif dan menyiapkan penyesuaian regulasi bila diperlukan. Implementasi putusan di lapangan akan menentukan kebutuhan teknis dan timeline perubahan produk dari operator. Konsumen diimbau mencermati pengumuman resmi operator terkait perubahan layanan kuota.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait