Kejati Sumut Hentikan Kasus Ancaman di Toba dengan Restorative Justice
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara pengancaman di Kabupaten Toba melalui mekanisme restorative justice. Keputusan diambil setelah ekspose yang dipaparkan Kajari Toba dan tim di kantor Kejati Sumut, Rabu (20/5).
Kasus dan kronologi
Peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka, Ngolu Arman Marpaung, diduga mengancam korban, Lisbet Omelda Sianipar, dengan sebilah parang.
Motif pengancaman berkaitan dengan ketersinggungan atas ucapan korban yang ditujukan kepada istri tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan penghentian dan proses di Kejati
Keputusan penghentian penuntutan dibuat setelah Kajati Sumut, Muhibuddin, mendengarkan pemaparan Kajari Toba Muslih beserta Kasipidum dan tim jaksa fasilitator dalam ekspose di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
Faktor-faktor yang mendorong penghentian penuntutan adalah sebagai berikut:
- Korban dan tersangka menyatakan berdamai tanpa syarat di hadapan jaksa;
- Hubungan kekerabatan antara keduanya (tersangka merupakan paman korban);
- Tersangka menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan;
- Permintaan penyelesaian damai datang dari tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
"Penghentian penuntutan setelah tersangka dan korban menyatakan berdamai tanpa syarat di hadapan jaksa. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan karena tersangka merupakan paman korban," kata Muhibuddin.
Makna hukum dan pernyataan Kejati
Dengan penghentian ini, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Penerapan restorative justice dipilih berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang membuka ruang alternatif penyelesaian perkara tertentu.
"Penerapan restorative justice merupakan keinginan undang-undang. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," ujar Muhibuddin.
Implikasi
Keputusan ini menandai penyelesaian perkara melalui mekanisme non-litigasi dengan menitikberatkan pemulihan hubungan dan keadilan restoratif. Kasus yang berakhir damai dapat mengurangi beban proses peradilan, namun tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ditutup setelah ekspose dan pernyataan damai kedua pihak di hadapan jaksa, sehingga proses penuntutan resmi dihentikan dan penyelesaian dilanjutkan secara kekeluargaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...