Lokal

Kejati Sumut Hentikan Kasus Ancaman di Toba dengan Restorative Justice

Bagikan:
Ruang rapat Kejati Sumut saat ekspose penghentian perkara restorative justice

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara pengancaman di Kabupaten Toba melalui mekanisme restorative justice. Keputusan diambil setelah ekspose yang dipaparkan Kajari Toba dan tim di kantor Kejati Sumut, Rabu (20/5).

Kasus dan kronologi

Peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka, Ngolu Arman Marpaung, diduga mengancam korban, Lisbet Omelda Sianipar, dengan sebilah parang.

Motif pengancaman berkaitan dengan ketersinggungan atas ucapan korban yang ditujukan kepada istri tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penghentian dan proses di Kejati

Keputusan penghentian penuntutan dibuat setelah Kajati Sumut, Muhibuddin, mendengarkan pemaparan Kajari Toba Muslih beserta Kasipidum dan tim jaksa fasilitator dalam ekspose di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.

Faktor-faktor yang mendorong penghentian penuntutan adalah sebagai berikut:

  • Korban dan tersangka menyatakan berdamai tanpa syarat di hadapan jaksa;
  • Hubungan kekerabatan antara keduanya (tersangka merupakan paman korban);
  • Tersangka menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan;
  • Permintaan penyelesaian damai datang dari tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

"Penghentian penuntutan setelah tersangka dan korban menyatakan berdamai tanpa syarat di hadapan jaksa. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan karena tersangka merupakan paman korban," kata Muhibuddin.

Makna hukum dan pernyataan Kejati

Dengan penghentian ini, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Penerapan restorative justice dipilih berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang membuka ruang alternatif penyelesaian perkara tertentu.

"Penerapan restorative justice merupakan keinginan undang-undang. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," ujar Muhibuddin.

Implikasi

Keputusan ini menandai penyelesaian perkara melalui mekanisme non-litigasi dengan menitikberatkan pemulihan hubungan dan keadilan restoratif. Kasus yang berakhir damai dapat mengurangi beban proses peradilan, namun tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ditutup setelah ekspose dan pernyataan damai kedua pihak di hadapan jaksa, sehingga proses penuntutan resmi dihentikan dan penyelesaian dilanjutkan secara kekeluargaan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!