Pemkab Taput Relokasi Pedagang Tanggul Aek Sigeaon
Tapanuli Utara (Taput) — Pemerintah Kabupaten Taput dan perwakilan pedagang Tanggul Aek Sigeaon menyepakati relokasi pedagang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mendukung penataan kawasan dan mitigasi bencana serta menjaga kelangsungan usaha pedagang.
Kesepakatan dan penandatanganan
Berita acara relokasi ditandatangani oleh Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, di eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung. Penandatanganan menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan perwakilan pedagang.
Ketentuan dan jadwal relokasi
Pemerintah menetapkan batas waktu pembongkaran dan pembersihan lapak untuk pedagang di titik pekerjaan pemasangan sheet pile paling lambat 17 Oktober 2026. Pedagang di area lain yang terdampak penataan diberi tenggat hingga 24 Oktober 2026.
Penempatan pedagang dan verifikasi
Sesuai kesepakatan, prioritas penempatan diberikan kepada pedagang kuliner dan pedagang lama yang bersedia beralih ke usaha kuliner serta telah diverifikasi oleh Pemkab Taput. Keputusan tersebut tidak membuka ruang bagi pedagang baru.
Pengundian telah dilakukan untuk 11 lapak permanen yang berada di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Taput. Pedagang kaki lima yang belum memperoleh lapak permanen akan ditempatkan sementara di kawasan eks Kantor PDAM Mual Natio.
Pejabat dan perwakilan yang hadir
Penandatanganan dihadiri pejabat Pemkab Taput dan perwakilan pedagang. Hadir antara lain:
- Inspektur Daerah
- Kepala Bapelitbangda
- Kepala KUKM Perindag
- Kepala Dinas Perkimlindup
- Plt. Kepala Dinas PUTRHub
- Camat Tarutung, Ferry H. Lumbantobing
- Lurah Hutatoruan X, Frisko Samosir
Selain pejabat tersebut, hadir 24 perwakilan pedagang yang dipimpin Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumban Tobing.
Kata Bupati dan harapan penataan
Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat, ujar Bupati Jonius.
Pemerintah daerah menegaskan upaya fasilitasi dengan memperhatikan keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan kawasan selama proses relokasi berlangsung.
Dampak dan prospek
Relokasi ini diharapkan memperkecil risiko bencana akibat penataan yang lebih terstruktur. Selain itu, penataan bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib tanpa mengorbankan kelangsungan usaha masyarakat lokal.
Pemkab Taput menyatakan akan memantau pelaksanaan relokasi agar sesuai jadwal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh semua pihak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kabut Asap Ganggu Wisatawan di Danau Toba
Kabut asap tebal menutupi Danau Toba, mengganggu wisatawan mancanegara; BMKG sebut kualitas udara PM2.5 terg...
Dinkes Siagakan Puskesmas 24 Jam Antisipasi Kabut Asap di Madina
Dinkes Mandailing Natal siagakan puskesmas dan RSUD 24 jam untuk antisipasi peningkatan ISPA akibat kabut as...
Polda Sumut Periksa Penyidik Usai Kalah Praperadilan; Kasus Sabu 24 Kg Ditangani
Polda Sumut periksa penyidik usai kalah praperadilan Dhody Thahir; Polrestabes Medan menangkap kurir 24 kg s...
Dapur Umum PDI Perjuangan Medan Bagikan Ratusan Porsi di Djamin Ginting
DPC PDI Perjuangan Medan dan PAC Medan Baru menggelar Dapur Umum di Jalan Djamin Ginting, membagikan ratusan...
LLDIKTI Rekomendasikan Pindah Kampus UDA ke Dua Lokasi di Medan
LLDIKTI Wilayah I Sumut merekomendasikan pemindahan kampus Universitas Darma Agung ke dua lokasi baru di Med...
BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspada Sebaran Asap
BPBD Pematangsiantar mengimbau warga waspada sebaran asap; BMKG deteksi sebaran dan PM2.5 di Sumut berkatego...