LLDIKTI Rekomendasikan Pindah Kampus UDA ke Dua Lokasi di Medan
Medan — Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) mengajukan pemindahan lokasi Universitas Darma Agung (UDA). Surat rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dikeluarkan pada 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Rencana memindahkan Kampus Strata-1 dan Pascasarjana berlangsung menyusul permintaan eksekusi dari ahli waris atas lahan kampus saat ini.
Pemindahan: lokasi baru yang dituju
Menurut surat YPDA dan rekomendasi LLDIKTI, Kampus S1 UDA akan dipindah ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution Komplek Metrolink Trade Center Blok H Nomor 5, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sementara itu, Kampus Pascasarjana (Magister) akan ditempatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 18 M, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Rekomendasi resmi LLDIKTI
LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara menerbitkan surat rekomendasi bernomor 3397/DST/LL.1/KL.00.00/2026. Surat itu ditandatangani secara digital berbarcode oleh Kepala LLDIKTI, Prof. Saiful Anwar Matondang, dan dilayangkan pada 7 Oktober 2026 kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pengeluaran rekomendasi berpedoman pada Permendikbud RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian dan perubahan perguruan tinggi, khususnya pasal 17. LLDIKTI juga melakukan visitasi ke alamat baru dan menelaah berkas-berkas yang dilampirkan YPDA.
Humas LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi, menyarankan media memeriksa keaslian tanda tangan digital pada surat rekomendasi dengan memindai barcode yang tersedia.
"Silakan dicek QR code tandatangannya bang,"
Alasan: permintaan eksekusi ahli waris
Perpindahan ini muncul setelah adanya surat permohonan dari ahli waris almarhum TD Pardede kepada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang kini dipakai kampus UDA. Ketua YPDA sebelumnya menyatakan bersedia memindahkan kampus jika eksekusi dilakukan oleh ahli waris.
Cucu almarhum, Herna Pardede, menyatakan eksekusi didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) inilah makanya ahli waris bakal eksekusi tanah dan bangunan UDA."
Dampak dan langkah selanjutnya
Surat rekomendasi LLDIKTI menjadi salah satu dokumen administratif untuk proses perubahan alamat kampus. Namun, pelaksanaan teknis dan kepastian waktu pemindahan akan bergantung pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses eksekusi oleh pengadilan.
Mahasiswa, dosen, dan pemangku kepentingan kini menunggu kepastian jadwal dan mekanisme relokasi agar proses akademik dan administratif berjalan lancar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rakernas V MPK di Tarutung: Transformasi Sekolah Kristen Jadi Fokus
Rakernas V MPK digelar 15–16 Okt 2026 di Sopo Partungkoan, Tarutung; 250 peserta bahas transformasi sekolah...
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Siantar Martoba
Pria 23 tahun ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Siantar Martoba, diduga terkait cekcok rumah tangg...
Grebek Sarang Narkoba, Polresta Deliserdang Amankan 7 Orang
Polresta Deliserdang bersama BNNK gerebek tiga titik di Tanjung Morawa; amankan 7 orang, satu perempuan posi...
Aceh Besar Jadi Pusat Peresmian 980 SPPG untuk Perluas Layanan Gizi
Pusatkan peresmian di Aceh Besar, BGN meresmikan 980 SPPG untuk perluas layanan gizi di wilayah 3T dan daera...
Bunyamin Yapid Kunjungi Dayah Darul Quran Aceh, Motivasi Santri
Tenaga Ahli Menag Bunyamin Yapid kunjungi Dayah Darul Quran Aceh (13/10/2026) dan memberi motivasi agar sant...
Warga Aceh Tenggara Mendesak Perbaikan Jembatan Mbarung dan Natam
Puluhan ribu warga Aceh Tenggara mendesak prioritas perbaikan jembatan Mbarung dan Natam agar akses utama em...