Lokal

LLDIKTI Rekomendasikan Pindah Kampus UDA ke Dua Lokasi di Medan

Bagikan:
Rencana lokasi baru Kampus Universitas Darma Agung di Medan

Medan — Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) mengajukan pemindahan lokasi Universitas Darma Agung (UDA). Surat rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dikeluarkan pada 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Rencana memindahkan Kampus Strata-1 dan Pascasarjana berlangsung menyusul permintaan eksekusi dari ahli waris atas lahan kampus saat ini.

Pemindahan: lokasi baru yang dituju

Menurut surat YPDA dan rekomendasi LLDIKTI, Kampus S1 UDA akan dipindah ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution Komplek Metrolink Trade Center Blok H Nomor 5, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sementara itu, Kampus Pascasarjana (Magister) akan ditempatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 18 M, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Rekomendasi resmi LLDIKTI

LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara menerbitkan surat rekomendasi bernomor 3397/DST/LL.1/KL.00.00/2026. Surat itu ditandatangani secara digital berbarcode oleh Kepala LLDIKTI, Prof. Saiful Anwar Matondang, dan dilayangkan pada 7 Oktober 2026 kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pengeluaran rekomendasi berpedoman pada Permendikbud RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian dan perubahan perguruan tinggi, khususnya pasal 17. LLDIKTI juga melakukan visitasi ke alamat baru dan menelaah berkas-berkas yang dilampirkan YPDA.

Humas LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi, menyarankan media memeriksa keaslian tanda tangan digital pada surat rekomendasi dengan memindai barcode yang tersedia.

"Silakan dicek QR code tandatangannya bang,"

Alasan: permintaan eksekusi ahli waris

Perpindahan ini muncul setelah adanya surat permohonan dari ahli waris almarhum TD Pardede kepada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang kini dipakai kampus UDA. Ketua YPDA sebelumnya menyatakan bersedia memindahkan kampus jika eksekusi dilakukan oleh ahli waris.

Cucu almarhum, Herna Pardede, menyatakan eksekusi didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) inilah makanya ahli waris bakal eksekusi tanah dan bangunan UDA."

Dampak dan langkah selanjutnya

Surat rekomendasi LLDIKTI menjadi salah satu dokumen administratif untuk proses perubahan alamat kampus. Namun, pelaksanaan teknis dan kepastian waktu pemindahan akan bergantung pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses eksekusi oleh pengadilan.

Mahasiswa, dosen, dan pemangku kepentingan kini menunggu kepastian jadwal dan mekanisme relokasi agar proses akademik dan administratif berjalan lancar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait