Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Akses Bandara SIM
Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Rabu (14/10/2026). Kegiatan bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata kawasan akses keluar-masuk bandara.
Operasi penertiban dan evakuasi
Pada operasi tersebut, petugas meminta pemilik bangunan untuk mengosongkan dan membongkar secara mandiri terlebih dahulu. Tim juga membantu mengangkut barang-barang milik pedagang dan mengantarkannya ke rumah masing-masing, sehingga penertiban berjalan lebih tertib.
Langkah ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik dengan pemilik usaha. Penertiban menargetkan bangunan yang berdiri di fasilitas umum serta mengganggu alur akses bandara.
Surat peringatan dan tenggat waktu
Kasatpol PP dan WH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menjelaskan penertiban dilakukan setelah instansinya mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.”
Karena tidak semua pemilik menindaklanjuti, petugas melanjutkan pembongkaran agar fungsi fasilitas publik kembali normal.
Landasan hukum penertiban
Menurut Suhaimi, tindakan penertiban mengacu pada beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB)
Komitmen pemerintah daerah dan imbauan
Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum di jalan lintas Bandara SIM dipergunakan sesuai peruntukan. Suhaimi menyatakan penertiban akan dilanjutkan hingga target selesai.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga akhir Oktober 2026.”
Ia juga mengimbau warga untuk tidak lagi mendirikan bangunan atau berdagang di fasilitas umum.
“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum.”
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap akses ke bandara lebih tertata, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan penggunaan ruang publik kembali sesuai fungsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspada Sebaran Asap
BPBD Pematangsiantar mengimbau warga waspada sebaran asap; BMKG deteksi sebaran dan PM2.5 di Sumut berkatego...
Rakernas V MPK di Tarutung: Transformasi Sekolah Kristen Jadi Fokus
Rakernas V MPK digelar 15–16 Okt 2026 di Sopo Partungkoan, Tarutung; 250 peserta bahas transformasi sekolah...
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Siantar Martoba
Pria 23 tahun ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Siantar Martoba, diduga terkait cekcok rumah tangg...
Grebek Sarang Narkoba, Polresta Deliserdang Amankan 7 Orang
Polresta Deliserdang bersama BNNK gerebek tiga titik di Tanjung Morawa; amankan 7 orang, satu perempuan posi...
Aceh Besar Jadi Pusat Peresmian 980 SPPG untuk Perluas Layanan Gizi
Pusatkan peresmian di Aceh Besar, BGN meresmikan 980 SPPG untuk perluas layanan gizi di wilayah 3T dan daera...
Bunyamin Yapid Kunjungi Dayah Darul Quran Aceh, Motivasi Santri
Tenaga Ahli Menag Bunyamin Yapid kunjungi Dayah Darul Quran Aceh (13/10/2026) dan memberi motivasi agar sant...