Lokal

Polda Sumut Periksa Penyidik Usai Kalah Praperadilan; Kasus Sabu 24 Kg Ditangani

Bagikan:
Polisi melakukan pemeriksaan dan penggerebekan terkait penanganan kasus di Sumut

Medan, 14 Oktober — Polda Sumatera Utara akan memeriksa kinerja penyidik Direktorat Reskrimum setelah kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Sumut Dhody Thahir. Selain itu, aparat kepolisian menangkap kurir membawa 24 kg sabu di Kabupaten Langkat, dan warga meminta tindakan terhadap gudang yang diduga mengoplos tabung gas subsidi di Kecamatan Percut Seituan.

Polda Sumut selidiki kinerja penyidik

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pemeriksaan akan difokuskan pada rangkaian proses penetapan tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan setelah hakim memenangkan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka Dhody Thahir.

Aparat akan mengecek apakah ada kesalahan prosedur atau kealpaan penyidik selama penanganan perkara. Proses administratif dan pemeriksaan internal disebut akan melalui mekanisme gelar perkara dan Wassidik.

"Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan oleh penyidik dalam menangani kasus itu. Prosedurnya Wassidik dulu yg akan proses, melihat apakah ada kejanggalan,"

Ferry juga menegaskan Polda Sumut akan mematuhi putusan majelis hakim dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan internal.

Polrestabes Medan tangkap kurir 24 kg sabu

Polrestabes Medan menangkap seorang kurir yang diduga membawa sabu seberat 24 kilogram di Jalan Lintas Sumut-Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum tersangka berhasil diamankan.

Pelaku berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang berangkat dari Aceh membawa narkoba.

Pengungkapan ini melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkoba lintas provinsi yang terus dilakukan petugas kepolisian.

Warga desak tindak gudang dugaan oplosan tabung gas subsidi

Warga di sekitar Jalan Elang, Kecamatan Percut Seituan, meminta Polda Sumut menindak lokasi gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi. Menurut warga, aktivitas itu sudah berlangsung hampir satu tahun.

"Kami minta agar Polda Sumut untuk bertindak karena aktivitas gudang yang diduga mengoplos tabung gas subsidi sudah berlangsung hampir satu tahun,"

Salah seorang warga berinisial G Ginting menyampaikan lokasi gudang kerap berpindah-pindah untuk mengelabui penegak hukum, namun selama setahun terakhir berada di Jalan Elang. Warga berharap aparat segera memeriksa dan menghentikan praktik tersebut jika terbukti.

Ketiga perkembangan ini menunjukkan Polda Sumut sedang menjalankan dua fungsi sekaligus: menata internal penyelidikan pasca putusan praperadilan serta menguatkan operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan dugaan praktik penyelewengan distribusi gas subsidi. Polda menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan dari pemeriksaan dan pengungkapan di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait