Polri: Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler Nasional
Polri menegaskan penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2026 hanya melalui jalur reguler nasional dan tanpa kuota khusus. Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, 8 Juni 2026. Proses seleksi berlangsung terbuka dan menggunakan sistem gugur pada setiap tahapan.
Rekrutmen hanya melalui jalur reguler
Irjen Pol Anwar menegaskan tidak ada jalur prestasi, titipan, atau perlakuan istimewa dalam rekrutmen Akpol 2026. Polri menerapkan prinsip BETAH — bersih, transparan, akuntabel, dan humanis — untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta.
Semua peserta memiliki kesempatan yang sama. Tidak ada yang namanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, perlakuan istimewa ataupun kuota tambahan.
Proses seleksi dan data peserta
Seleksi Akpol 2026 saat ini memasuki tahap pemeriksaan kesehatan kedua yang digelar pada 5-6 Juni 2026. Tahapan ini diikuti 513 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dari tahap sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 468 adalah peserta pria dan 45 peserta wanita. Angka itu setara 1,3 kali kuota seleksi tingkat pusat yang telah ditetapkan, hasil sidang kelulusan menuju pemeriksaan kesehatan tahap kedua.
Pengawasan dan sosialisasi
Pengawasan terhadap proses seleksi dilakukan secara intensif. Irjen Pol Anwar menyebutkan pengawasan melibatkan unsur internal dan eksternal untuk menjaga integritas seleksi.
- Kompolnas
- Ombudsman
- lembaga swadaya masyarakat
- Tim KPRB
Anwar meminta jajaran SDM dan Humas Polri menyebarluaskan informasi resmi agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan.
Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya melalui satu jalur yaitu jalur reguler nasional, kata Anwar, seraya meminta seluruh satuan terus menyosialisasikan prinsip rekrutmen tersebut kepada publik.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses seleksi Polri dan memastikan rekrutmen berjalan adil serta transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen PPPA: Pendataan Komunitas Percepat Pemenuhan Hak Anak
Wamen PPPA Veronica Tan: pendataan akurat dan penguatan komunitas percepat pemenuhan hak dasar anak, terutam...
Siklon Tropis NOUL Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
BMKG keluarkan peringatan dini Siklon Tropis NOUL; potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang 1,25–2,...
Komisi VIII Minta Program Sosial Perkuat Potensi Lampung Tengah
Komisi VIII DPR mendorong penguatan program sosial, pendidikan, dan keagamaan untuk memaksimalkan potensi La...
Komisi VIII Usulkan Skema BLU untuk Optimalkan Asrama Haji
Komisi VIII DPR mengusulkan pembentukan BLU untuk pengelolaan asrama haji agar pelayanan dan pemanfaatan ase...
Barantin Ancam Tunda Ekspor Perusahaan Tak Penuhi Standar ke Tiongkok
Barantin ancam menunda ekspor perusahaan yang tak penuhi standar internasional, fokus pada sarang burung wal...
Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kemenhut revisi aturan pengolahan hasil hutan sesuai PP 28/2025, percepat perizinan dan digitalisasi tanpa m...