Teknologi

Meutya: Rekaman Tanpa Izin di GIIAS Bisa Langgar UU Data Pribadi

Bagikan:

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid memperingatkan pembuat konten agar tidak merekam orang tanpa izin, setelah kasus perekaman seorang usher di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Pernyataan itu disampaikan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Senin. Meutya menegaskan praktik tersebut berpotensi melanggar Personal Data Protection Law dan menimbulkan masalah hukum dan etika.

Rekaman wajah sebagai data biometrik

Meutya menjelaskan wajah dan keserupaan seseorang termasuk data biometrik yang dilindungi undang-undang. Karena itu, merekam tanpa persetujuan tidak sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa melanggar ketentuan perlindungan data. Ia menolak argumen bahwa ruangan publik otomatis menghapus hak privasi individu.

"Recording someone without permission is a violation of the Personal Data Protection Law, and it is also an ethical violation,"

Ia menambahkan bahwa prinsip yang sama berlaku untuk orang yang sedang berolahraga atau melakukan aktivitas lain di ruang publik. Menurut Meutya, segera menghentikan praktik perekaman tanpa izin penting demi keselamatan perempuan dan anak di ruang publik.

Kronologi kasus di GIIAS

Kasus melibatkan seorang usher lepas pada salah satu stan mobil di GIIAS. Ia mengatakan semula menjawab pertanyaan pengunjung yang tampak menanyakan informasi mobil. Percakapan itu kemudian menjadi bahan konten dan diunggah dengan judul "how to approach girls at an exhibition."

Sang usher mengaku tidak diberitahu bahwa interaksi tersebut direkam. Ia baru mengetahui ada rekaman setelah video dipublikasikan, dan mengklaim kamera tersembunyi dipasang pada kacamata pintar oleh salah seorang pembuat konten.

Ketika meminta penghapusan video, sang usher mendapat penolakan dengan alasan rekaman terjadi di tempat umum. Ia juga menyatakan beberapa rekan diminta membayar uang jika ingin videonya dihapus.

Tanggapan pembuat konten dan tindakan kementerian

Pembuat konten yang dituduh, Emanuel Bryan "Ebe" Martono, kemudian meminta maaf kepada publik setelah mendapat kecaman. Ia mengakui seharusnya tidak menyebutkan biaya produksi atau meminta pembayaran terkait penghapusan video.

"I should not have said there was a production fee or made other statements in the comments,"

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka jalur pengaduan untuk konten daring yang mengganggu atau berisiko bagi kelompok rentan. Pengaduan dapat disampaikan ke Direktorat Pengawasan Ruang Digital untuk ditindaklanjuti.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menegaskan perdebatan antara kebebasan berkonten dan hak privasi individu. Meutya menekankan bahwa selain aspek hukum, ada tanggung jawab etika bagi pembuat konten untuk melindungi subjek rekaman. Rekaman tanpa izin harus dihentikan, kata Meutya, karena berpotensi mengancam keselamatan dan martabat korban.

Video yang memuat interaksi usher itu dilaporkan telah dihapus dari platform media sosial menurut keterangan sang usher. Kementerian akan terus menerima pengaduan dan memproses pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait