Teknologi

Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital, Takedown Konten Krusial 4 Jam

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan konten digital dan pelaporan online untuk mencegah konten negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat pengawasan ruang digital untuk menekan penyebaran konten negatif seperti pornografi, judi online, dan disinformasi. Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Irawati Priyanti, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dasar hukum dan tujuan pengawasan

Irawati menyatakan pengawasan bersandar pada peraturan yang berlaku. Landasannya meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta aturan pemerintah yang mengatur penyelenggara layanan digital.

"Kita membuat regulasi komunikasi dan digital itu bukan untuk menghambat, tapi justru untuk melindungi masyarakat,"

— Irawati Priyanti

Kategori konten dan batas waktu penanganan

Kemkomdigi memprioritaskan penanganan cepat untuk konten yang dinilai sangat berbahaya. Untuk kategori seperti pornografi anak, terorisme, dan radikalisme, ada target takedown maksimal 4 jam.

Sementara konten negatif lain tetap ditindaklanjuti namun dengan rentang waktu sampai 24 jam setelah ditemukan dan dilaporkan. Pemerintah bekerja sama dengan platform digital untuk mempercepat proses penghapusan konten yang melanggar ketentuan.

Jenis konten yang diawasi

Beberapa tipe konten yang menjadi fokus pengawasan antara lain:

  • Pornografi dan pornografi anak
  • Judi online
  • Manipulasi informasi dan disinformasi
  • Konten yang mempromosikan terorisme dan radikalisme

Peran masyarakat dalam pengawasan

Masyarakat didorong aktif melaporkan konten berbahaya lewat situs pelaporan resmi pemerintah. Pelapor disarankan menyertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar agar verifikasi lebih cepat.

Untuk melapor, masyarakat dapat mengunjungi aduankonten.id. Setelah laporan diterima, tim khusus akan memverifikasi dugaan pelanggaran dan berkoordinasi dengan platform terkait untuk proses penghapusan.

Tantangan teknis dan kewaspadaan pengguna

Irawati mengakui tantangan pengawasan karena pelaku sering membuat akun baru atau menggunakan identitas palsu sehingga konten bisa muncul kembali setelah dihapus. Ia mencontohkan fenomena lock scamming yang terus muncul.

"Memang teknologi digital memungkinkan kita membuat IP lain, sudah di takedown dibuat lagi dengan identitas lain,"

— Irawati Priyanti

Oleh karena itu, selain pengawasan pemerintah, Irawati menekankan pentingnya literasi digital bagi pengguna. Masyarakat diimbau memeriksa keaslian informasi sebelum membagikan agar ruang digital tetap aman dan nyaman.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait