Otto: Pengguna Narkoba Harus Dipulihkan, Bukan Dikurung
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta agar pengguna narkoba yang bukan bagian jaringan peredaran diarahkan pada pemulihan, bukan pemidanaan. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Otto menilai pendekatan ini perlu diterapkan untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan memberikan penanganan yang lebih tepat bagi pengguna.
Rekomendasi: rehabilitasi dan keadilan restoratif
Otto mendorong penguatan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, langkah ini lebih efektif daripada memasukkan pengguna ringan ke penjara. Selain aspek kemanusiaan, fokus pada pemulihan dinilai membantu mengurangi angka penghuni lapas yang terus meningkat.
"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah."
Data overkapasitas lapas
Dalam audiensi, Otto memaparkan data kapasitas dan kondisi hunian lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut persoalan kepadatan lapas bukan sekadar keterbatasan bangunan, melainkan juga tingginya arus masuk perkara pidana, khususnya kasus narkotika.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kapasitas lapas dan rutan | 152.514 | |
| Jumlah penghuni saat ini | 274.761 | ~80% di atas kapasitas |
| Narapidana | 217.512 | 79,16% |
| Tahanan | 57.249 | 20,84% |
Dominasi perkara narkotika
Otto juga mengungkapkan bahwa selama 2020–2025, perkara narkotika konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan. Fakta ini, menurutnya, menjadi sinyal perlunya evaluasi strategi penanganan narkotika yang selama ini diterapkan.
Koordinasi lintas lembaga
Otto menegaskan penanganan narkotika tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta keterlibatan kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan untuk menangani overkapasitas secara lebih komprehensif.
Langkah ke depan
Usulan pemulihan bagi pengguna narkoba menjadi alternatif yang menempatkan aspek kesehatan dan reintegrasi sosial di depan. Jika diterapkan, pendekatan ini berpotensi menurunkan jumlah penghuni lapas dan memperbaiki fokus penegakan hukum terhadap jaringan peredaran. Implementasi konkret membutuhkan regulasi, anggaran, dan sinergi antar-institusi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
United Tractors dan BNPB Latih Desa Siap Hadapi Bencana
United Tractors bersama BNPB menggelar pelatihan KATANA di Surabaya (22–26 Juni 2026) untuk membentuk kader...
Kapolri Lepas 80 Ton Pupuk Batu Bara untuk Petani Riau
Kapolri meninjau pabrik pupuk batu bara di Kampar dan melepas distribusi 80 ton pupuk Futuraplus Presisi unt...
Menag Dukung Kolaborasi PERADI dan 112 Kampus Perkuat Keadilan
Menag dukung kerja sama PERADI Profesional dengan 112 kampus untuk memperkuat ekosistem keadilan, ditandatan...
HKD 2026: Dukungan Nyata untuk Generasi Muda Berkeluarga
HKD 2026 fokus pada dukungan nyata bagi generasi muda agar mampu merencanakan keluarga secara bertanggung ja...
Dewas RRI Tekankan Internalisasi Renstra 2025–2029 ke Seluruh Satker
Dewas RRI mendorong internalisasi Renstra 2025–2029 hingga level satker lewat workshop 8 Juli 2026 untuk men...
Prabowo Peluk Hangat PM Modi di YIA Jelang Kepulangan
Presiden Prabowo mengantar dan memeluk PM Narendra Modi di YIA sebagai tanda perpisahan usai kunjungan keneg...