Nasional

Otto: Pengguna Narkoba Harus Dipulihkan, Bukan Dikurung

Bagikan:
Otto Hasibuan mendorong rehabilitasi pengguna narkoba untuk mengurangi kepadatan lapas

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta agar pengguna narkoba yang bukan bagian jaringan peredaran diarahkan pada pemulihan, bukan pemidanaan. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Otto menilai pendekatan ini perlu diterapkan untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan memberikan penanganan yang lebih tepat bagi pengguna.

Rekomendasi: rehabilitasi dan keadilan restoratif

Otto mendorong penguatan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, langkah ini lebih efektif daripada memasukkan pengguna ringan ke penjara. Selain aspek kemanusiaan, fokus pada pemulihan dinilai membantu mengurangi angka penghuni lapas yang terus meningkat.

"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah."

Data overkapasitas lapas

Dalam audiensi, Otto memaparkan data kapasitas dan kondisi hunian lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut persoalan kepadatan lapas bukan sekadar keterbatasan bangunan, melainkan juga tingginya arus masuk perkara pidana, khususnya kasus narkotika.

Keterangan Jumlah Persentase
Kapasitas lapas dan rutan 152.514
Jumlah penghuni saat ini 274.761 ~80% di atas kapasitas
Narapidana 217.512 79,16%
Tahanan 57.249 20,84%

Dominasi perkara narkotika

Otto juga mengungkapkan bahwa selama 2020–2025, perkara narkotika konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan. Fakta ini, menurutnya, menjadi sinyal perlunya evaluasi strategi penanganan narkotika yang selama ini diterapkan.

Koordinasi lintas lembaga

Otto menegaskan penanganan narkotika tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta keterlibatan kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan untuk menangani overkapasitas secara lebih komprehensif.

Langkah ke depan

Usulan pemulihan bagi pengguna narkoba menjadi alternatif yang menempatkan aspek kesehatan dan reintegrasi sosial di depan. Jika diterapkan, pendekatan ini berpotensi menurunkan jumlah penghuni lapas dan memperbaiki fokus penegakan hukum terhadap jaringan peredaran. Implementasi konkret membutuhkan regulasi, anggaran, dan sinergi antar-institusi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait