Otto: Pengguna Narkoba Harus Dipulihkan, Bukan Dikurung
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta agar pengguna narkoba yang bukan bagian jaringan peredaran diarahkan pada pemulihan, bukan pemidanaan. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Otto menilai pendekatan ini perlu diterapkan untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan memberikan penanganan yang lebih tepat bagi pengguna.
Rekomendasi: rehabilitasi dan keadilan restoratif
Otto mendorong penguatan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, langkah ini lebih efektif daripada memasukkan pengguna ringan ke penjara. Selain aspek kemanusiaan, fokus pada pemulihan dinilai membantu mengurangi angka penghuni lapas yang terus meningkat.
"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah."
Data overkapasitas lapas
Dalam audiensi, Otto memaparkan data kapasitas dan kondisi hunian lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut persoalan kepadatan lapas bukan sekadar keterbatasan bangunan, melainkan juga tingginya arus masuk perkara pidana, khususnya kasus narkotika.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kapasitas lapas dan rutan | 152.514 | |
| Jumlah penghuni saat ini | 274.761 | ~80% di atas kapasitas |
| Narapidana | 217.512 | 79,16% |
| Tahanan | 57.249 | 20,84% |
Dominasi perkara narkotika
Otto juga mengungkapkan bahwa selama 2020–2025, perkara narkotika konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan. Fakta ini, menurutnya, menjadi sinyal perlunya evaluasi strategi penanganan narkotika yang selama ini diterapkan.
Koordinasi lintas lembaga
Otto menegaskan penanganan narkotika tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta keterlibatan kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan untuk menangani overkapasitas secara lebih komprehensif.
Langkah ke depan
Usulan pemulihan bagi pengguna narkoba menjadi alternatif yang menempatkan aspek kesehatan dan reintegrasi sosial di depan. Jika diterapkan, pendekatan ini berpotensi menurunkan jumlah penghuni lapas dan memperbaiki fokus penegakan hukum terhadap jaringan peredaran. Implementasi konkret membutuhkan regulasi, anggaran, dan sinergi antar-institusi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...