Menag Dukung Kolaborasi PERADI dan 112 Kampus Perkuat Keadilan
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung kerja sama PERADI Profesional dengan 112 perguruan tinggi untuk memperkuat ekosistem keadilan nasional. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, dan melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia, serta berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Penandatanganan kerja sama
Acara penandatanganan dihadiri pemangku kepentingan bidang hukum, akademisi, dan perwakilan organisasi profesi advokat. Kesepakatan ini bertujuan menyatukan kapasitas akademik dan praktis untuk pengembangan pendidikan hukum dan sertifikasi profesi.
Tujuan dan manfaat
Kolaborasi diharapkan memperkuat sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi. Menurut Menag, kebutuhan menghadirkan ekosistem keadilan semakin mendesak seiring kompleksitas persoalan hukum dalam masyarakat.
Perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan perkembangan teknologi digital turut menambah tantangan hukum yang memerlukan respon terpadu dari institusi pendidikan dan praktik hukum.
Pernyataan para pihak
Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kerangka kolektif untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan. Dia mengingatkan bahwa kerja sama harus menempatkan integritas dan layanan publik sebagai prioritas.
Karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan nota kesepahaman bukan sekadar seremoni. Ia menyatakan kolaborasi ini akan memperkuat pendidikan profesi advokat dan mengembangkan skema pendidikan berbasis syariah.
Ini bukan hanya seremoni, tetapi menyatukan kekuatan membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak
Harris menambahkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya advokat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menyebut inisiatif ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi. Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menyoroti fokus kerja sama pada penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum.
Langkah berikutnya
Sinergi ini diarahkan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan penguatan layanan hukum berbasis masyarakat. Para pihak berkomitmen melanjutkan implementasi program bersama untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan transparansi layanan hukum.
Dengan dukungan institusi negara dan akademik, kolaborasi antara PERADI dan 112 kampus diharapkan menjadi fondasi jangka panjang bagi pembentukan advokat yang profesional dan berkeadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...