Nasional

Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045

Bagikan:
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky menjelaskan Rindekraf 2026-2045 di kantornya

Pemerintah menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 melalui Perpres No.37 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026. Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, dan menjadikan daerah pusat pertumbuhan ekonomi kreatif.

Arah kebijakan dan dasar hukum

Rindekraf 2026-2045 disusun sebagai dokumen arah pembangunan jangka menengah dan panjang. Penyusunan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, khususnya pasal 25 dan 26. Tujuannya agar kebijakan ekonomi kreatif terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Nilai dasar: inklusif, adaptif, dan implementatif

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan Rindekraf dibangun dengan nilai dasar inklusif. Dokumen ini memperhatikan keberagaman pelaku dan karakteristik wilayah. Selain itu, Rindekraf bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan dinamika industri.

"Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden No.37 Tahun 2026. Tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 dan peraturan Presiden ini menjadi tonggak penting memberikan arah pembangunan ekraf nasional,"

Riefky menekankan Rindekraf juga bersifat implementatif. Rencana aksi disusun sesuai sumber daya Kementerian/Lembaga penanggung jawab program agar dapat dilaksanakan di lapangan.

Manfaat bagi pelaku dan perlindungan kekayaan intelektual

Rindekraf dirancang untuk memberi kepastian kebijakan bagi pelaku ekraf. Isi rencana mencakup penguatan talenta, perlindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual, dan perluasan akses pasar serta pembiayaan. Dengan demikian, pelaku kreatif di daerah mendapatkan pedoman pengembangan yang lebih jelas.

Tambahan subsektor dan struktur sektor

Dokumen Rindekraf menambah empat subsektor baru pada klaster desain serta teknologi dan konten digital. Dengan penambahan itu, jumlah subsektor menjadi 21 subsektor dari sebelumnya 17.

  • Modifikasi otomotif (custom)
  • Teknologi baru: AI, blockchain, big data, cyber security
  • Konten digital: konten kreator, afiliator, live commerce
  • Sulih suara atau voice over

"Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan 4 subsektor. Pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain," kata Riefky.

Kolaborasi antar kementerian/lembaga

Penyusunan Rindekraf dilakukan kolaboratif bersama 26 kementerian/lembaga. Ketua pengarah berasal dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan pelaksana ketua harian adalah Kementerian Ekonomi Kreatif. Selain itu, ada 20 kementerian/lembaga yang berstatus penanggung jawab program.

Riefky berharap arah kebijakan ini akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan menjawab tantangan industri di masa depan. Implementasi Rindekraf akan menjadi tolok ukur bagaimana daerah mengelola potensi kreatif sebagai sumber pertumbuhan baru.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait