Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 melalui Perpres No.37 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026. Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, dan menjadikan daerah pusat pertumbuhan ekonomi kreatif.
Arah kebijakan dan dasar hukum
Rindekraf 2026-2045 disusun sebagai dokumen arah pembangunan jangka menengah dan panjang. Penyusunan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, khususnya pasal 25 dan 26. Tujuannya agar kebijakan ekonomi kreatif terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Nilai dasar: inklusif, adaptif, dan implementatif
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan Rindekraf dibangun dengan nilai dasar inklusif. Dokumen ini memperhatikan keberagaman pelaku dan karakteristik wilayah. Selain itu, Rindekraf bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan dinamika industri.
"Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden No.37 Tahun 2026. Tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 dan peraturan Presiden ini menjadi tonggak penting memberikan arah pembangunan ekraf nasional,"
Riefky menekankan Rindekraf juga bersifat implementatif. Rencana aksi disusun sesuai sumber daya Kementerian/Lembaga penanggung jawab program agar dapat dilaksanakan di lapangan.
Manfaat bagi pelaku dan perlindungan kekayaan intelektual
Rindekraf dirancang untuk memberi kepastian kebijakan bagi pelaku ekraf. Isi rencana mencakup penguatan talenta, perlindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual, dan perluasan akses pasar serta pembiayaan. Dengan demikian, pelaku kreatif di daerah mendapatkan pedoman pengembangan yang lebih jelas.
Tambahan subsektor dan struktur sektor
Dokumen Rindekraf menambah empat subsektor baru pada klaster desain serta teknologi dan konten digital. Dengan penambahan itu, jumlah subsektor menjadi 21 subsektor dari sebelumnya 17.
- Modifikasi otomotif (custom)
- Teknologi baru: AI, blockchain, big data, cyber security
- Konten digital: konten kreator, afiliator, live commerce
- Sulih suara atau voice over
"Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan 4 subsektor. Pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain," kata Riefky.
Kolaborasi antar kementerian/lembaga
Penyusunan Rindekraf dilakukan kolaboratif bersama 26 kementerian/lembaga. Ketua pengarah berasal dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan pelaksana ketua harian adalah Kementerian Ekonomi Kreatif. Selain itu, ada 20 kementerian/lembaga yang berstatus penanggung jawab program.
Riefky berharap arah kebijakan ini akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan menjawab tantangan industri di masa depan. Implementasi Rindekraf akan menjadi tolok ukur bagaimana daerah mengelola potensi kreatif sebagai sumber pertumbuhan baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...
Asap Karhutla Tebal, SDN 01 Sanggau Perpanjang PJJ
SDN 01 Sanggau memperpanjang PJJ hingga 28 Agustus karena kabut asap karhutla masih tebal; sekolah minta gur...
Daftar Proyek PLTS 100 GWp yang Diresmikan Presiden
Presiden meresmikan sejumlah proyek PLTS 100 GWp, dari Gilimanuk hingga pulau terpencil, mendukung elektrifi...
MenHAM Usulkan Pusat Komando Bencana NTT Dipindah ke Flores
MenHAM Natalius Pigai usulkan pusat komando tanggap darurat NTT dipindah ke Flores agar koordinasi dan distr...
Stok Beras Pemerintah 5,1 Juta Ton, Bantuan untuk NTT Berlanjut
Bapanas memastikan stok CBP mencapai 5,1 juta ton dan penyaluran bantuan beras ke NTT diperluas, total aloka...