Nasional

Penghuni Lapas 274.761: Overkapasitas Capai 80%

Bagikan:
Suasana penjara menunjukkan kepadatan penghuni lapas dan rutan

Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mencapai 274.761 orang per data terbaru, melebihi kapasitas yang tersedia sebesar 152.514 orang sehingga tingkat hunian melampaui kapasitas hingga sekitar 80 persen. Temuan ini disampaikan dalam audiensi organisasi masyarakat BERSAMA dengan Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Data dan tingkat hunian

Data audiensi menunjukkan narapidana mendominasi populasi pemasyarakatan. Dari total penghuni, 217.512 orang berstatus narapidana (79,16%), sementara tahanan tercatat 57.249 orang (20,84%). Kasus narkotika menjadi kontributor terbesar.

Keterangan Jumlah Persentase
Kapasitas resmi 152.514 -
Jumlah penghuni 274.761 -
Overkapasitas - ~80%
Narapidana 217.512 79,16%
Tahanan 57.249 20,84%
Kasus narkotika (tersangka/terpidana) 147.849 53,81%

Penyebab: dominasi kasus narkotika

Kasus narkotika tercatat menyumbang lebih dari separuh populasi penghuni lapas dan rutan sejak 2020 hingga 2025. Angka ini mendorong kekhawatiran bahwa upaya penanganan selama ini belum efektif menekan arus masuk perkara narkotika.

"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,"

— Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Rekomendasi: koordinasi lintas lembaga dan rehabilitasi

Otto menegaskan overkapasitas tidak cukup diatasi dengan menambah bangunan. Solusinya mesti menyasar penyebab utama, yakni penanganan narkotika dari hulu hingga hilir. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar-kementerian, aparat penegak hukum, dan peran aktif masyarakat.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif,"

— Otto Hasibuan

Rekomendasi lain yang diusulkan termasuk memperkuat program rehabilitasi medis dan sosial serta penerapan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika yang bukan pengedar. Pendekatan pemulihan diusulkan sebagai alternatif pemidanaan agar tidak menambah beban hunian lapas.

Peran masyarakat dan langkah ke depan

Perwakilan BERSAMA melaporkan pembentukan 1.000 Laskar Antinarkoba untuk mendukung edukasi dan pencegahan sampai tingkat RT/RW. Organisasi itu juga mengusulkan koordinasi yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga untuk menyelaraskan kebijakan nasional.

Kesepakatan audiensi menekankan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi jangka panjang untuk menurunkan angka hunian lapas.

Penanganan terpadu dari hulu hingga hilir dipandang sebagai kunci untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait