Penghuni Lapas 274.761: Overkapasitas Capai 80%
Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mencapai 274.761 orang per data terbaru, melebihi kapasitas yang tersedia sebesar 152.514 orang sehingga tingkat hunian melampaui kapasitas hingga sekitar 80 persen. Temuan ini disampaikan dalam audiensi organisasi masyarakat BERSAMA dengan Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Data dan tingkat hunian
Data audiensi menunjukkan narapidana mendominasi populasi pemasyarakatan. Dari total penghuni, 217.512 orang berstatus narapidana (79,16%), sementara tahanan tercatat 57.249 orang (20,84%). Kasus narkotika menjadi kontributor terbesar.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kapasitas resmi | 152.514 | - |
| Jumlah penghuni | 274.761 | - |
| Overkapasitas | - | ~80% |
| Narapidana | 217.512 | 79,16% |
| Tahanan | 57.249 | 20,84% |
| Kasus narkotika (tersangka/terpidana) | 147.849 | 53,81% |
Penyebab: dominasi kasus narkotika
Kasus narkotika tercatat menyumbang lebih dari separuh populasi penghuni lapas dan rutan sejak 2020 hingga 2025. Angka ini mendorong kekhawatiran bahwa upaya penanganan selama ini belum efektif menekan arus masuk perkara narkotika.
"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,"
— Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Rekomendasi: koordinasi lintas lembaga dan rehabilitasi
Otto menegaskan overkapasitas tidak cukup diatasi dengan menambah bangunan. Solusinya mesti menyasar penyebab utama, yakni penanganan narkotika dari hulu hingga hilir. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar-kementerian, aparat penegak hukum, dan peran aktif masyarakat.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif,"
— Otto Hasibuan
Rekomendasi lain yang diusulkan termasuk memperkuat program rehabilitasi medis dan sosial serta penerapan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika yang bukan pengedar. Pendekatan pemulihan diusulkan sebagai alternatif pemidanaan agar tidak menambah beban hunian lapas.
Peran masyarakat dan langkah ke depan
Perwakilan BERSAMA melaporkan pembentukan 1.000 Laskar Antinarkoba untuk mendukung edukasi dan pencegahan sampai tingkat RT/RW. Organisasi itu juga mengusulkan koordinasi yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga untuk menyelaraskan kebijakan nasional.
Kesepakatan audiensi menekankan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi jangka panjang untuk menurunkan angka hunian lapas.
Penanganan terpadu dari hulu hingga hilir dipandang sebagai kunci untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
United Tractors dan BNPB Latih Desa Siap Hadapi Bencana
United Tractors bersama BNPB menggelar pelatihan KATANA di Surabaya (22–26 Juni 2026) untuk membentuk kader...
Kapolri Lepas 80 Ton Pupuk Batu Bara untuk Petani Riau
Kapolri meninjau pabrik pupuk batu bara di Kampar dan melepas distribusi 80 ton pupuk Futuraplus Presisi unt...
Menag Dukung Kolaborasi PERADI dan 112 Kampus Perkuat Keadilan
Menag dukung kerja sama PERADI Profesional dengan 112 kampus untuk memperkuat ekosistem keadilan, ditandatan...
HKD 2026: Dukungan Nyata untuk Generasi Muda Berkeluarga
HKD 2026 fokus pada dukungan nyata bagi generasi muda agar mampu merencanakan keluarga secara bertanggung ja...
Dewas RRI Tekankan Internalisasi Renstra 2025–2029 ke Seluruh Satker
Dewas RRI mendorong internalisasi Renstra 2025–2029 hingga level satker lewat workshop 8 Juli 2026 untuk men...
Prabowo Peluk Hangat PM Modi di YIA Jelang Kepulangan
Presiden Prabowo mengantar dan memeluk PM Narendra Modi di YIA sebagai tanda perpisahan usai kunjungan keneg...