Penghuni Lapas 274.761: Overkapasitas Capai 80%
Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mencapai 274.761 orang per data terbaru, melebihi kapasitas yang tersedia sebesar 152.514 orang sehingga tingkat hunian melampaui kapasitas hingga sekitar 80 persen. Temuan ini disampaikan dalam audiensi organisasi masyarakat BERSAMA dengan Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Data dan tingkat hunian
Data audiensi menunjukkan narapidana mendominasi populasi pemasyarakatan. Dari total penghuni, 217.512 orang berstatus narapidana (79,16%), sementara tahanan tercatat 57.249 orang (20,84%). Kasus narkotika menjadi kontributor terbesar.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kapasitas resmi | 152.514 | - |
| Jumlah penghuni | 274.761 | - |
| Overkapasitas | - | ~80% |
| Narapidana | 217.512 | 79,16% |
| Tahanan | 57.249 | 20,84% |
| Kasus narkotika (tersangka/terpidana) | 147.849 | 53,81% |
Penyebab: dominasi kasus narkotika
Kasus narkotika tercatat menyumbang lebih dari separuh populasi penghuni lapas dan rutan sejak 2020 hingga 2025. Angka ini mendorong kekhawatiran bahwa upaya penanganan selama ini belum efektif menekan arus masuk perkara narkotika.
"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,"
— Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Rekomendasi: koordinasi lintas lembaga dan rehabilitasi
Otto menegaskan overkapasitas tidak cukup diatasi dengan menambah bangunan. Solusinya mesti menyasar penyebab utama, yakni penanganan narkotika dari hulu hingga hilir. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar-kementerian, aparat penegak hukum, dan peran aktif masyarakat.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif,"
— Otto Hasibuan
Rekomendasi lain yang diusulkan termasuk memperkuat program rehabilitasi medis dan sosial serta penerapan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika yang bukan pengedar. Pendekatan pemulihan diusulkan sebagai alternatif pemidanaan agar tidak menambah beban hunian lapas.
Peran masyarakat dan langkah ke depan
Perwakilan BERSAMA melaporkan pembentukan 1.000 Laskar Antinarkoba untuk mendukung edukasi dan pencegahan sampai tingkat RT/RW. Organisasi itu juga mengusulkan koordinasi yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga untuk menyelaraskan kebijakan nasional.
Kesepakatan audiensi menekankan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi jangka panjang untuk menurunkan angka hunian lapas.
Penanganan terpadu dari hulu hingga hilir dipandang sebagai kunci untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...