Nasional

Baleg Usulkan Peringatan Sebelum Pengalihan Hak Reforma Agraria

Bagikan:
Rapat Baleg DPR bahas usulan peringatan sebelum pengalihan hak tanah

Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti mengusulkan agar pengalihan hak tanah dalam reforma agraria tidak dilakukan otomatis. Ia meminta pemberian peringatan tertulis, pendampingan, kesempatan pemulihan, dan hak mengajukan keberatan sebelum pengalihan hak ditetapkan. Usulan disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Sabtu, 5 September 2026.

Inti usulan Reni Astuti

Reni mengusulkan pengalihan hak dilakukan hanya jika subjek reforma agraria sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sebelum menentukan pengalihan hak, negara wajib memberi peringatan dan kesempatan memperbaiki pemanfaatan tanah.

Rincian mekanisme sebelum pengalihan hak

Menurut Reni, mekanisme yang diusulkan mencakup beberapa langkah terukur. Pertama, pemberian peringatan tertulis. Kedua, pendampingan untuk membantu pemilik memulihkan pemanfaatan tanah. Ketiga, kesempatan pemulihan dalam jangka waktu yang wajar. Keempat, hak mengajukan keberatan sebelum keputusan pengalihan final ditetapkan.

"Dalam hal subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada subjek reforma agraria,"

Verifikasi dan pengecualian

Reni juga mengusulkan penambahan norma pada Pasal 37 ayat (4) draf RUU, yang mewajibkan pemerintah melakukan verifikasi sebelum pengalihan hak. Verifikasi dimaksud untuk memastikan kondisi objektif dan penyebab ketidakpemanfaatan tanah.

Selain itu, Reni menekankan perlu ada pengecualian atas aturan dua tahun. Pengecualian berlaku bila tanah tidak dapat dimanfaatkan karena keadaan kahar atau keadaan lain di luar kendali pemegang hak.

Tujuan dan implikasi

Reni menegaskan usulannya bukan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat penerima hak dan memastikan tindakan negara berdasarkan data dan kondisi nyata.

Dengan norma verifikasi dan mekanisme pendampingan, Reni berharap reforma agraria tetap berjalan efektif sekaligus memberi kepastian hukum bagi penerima hak. Langkah ini diharapkan menurunkan potensi kesalahan pengalihan dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan lahan.

Rapat Panitia Kerja tersebut menjadi bagian dari proses finalisasi draf RUU yang masih dibahas Baleg. Rancangan aturan teknis mengenai prosedur pengalihan hak dan verifikasi diprediksi akan menjadi poin krusial dalam pembahasan selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait