Baleg Usulkan Peringatan Sebelum Pengalihan Hak Reforma Agraria
Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti mengusulkan agar pengalihan hak tanah dalam reforma agraria tidak dilakukan otomatis. Ia meminta pemberian peringatan tertulis, pendampingan, kesempatan pemulihan, dan hak mengajukan keberatan sebelum pengalihan hak ditetapkan. Usulan disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Sabtu, 5 September 2026.
Inti usulan Reni Astuti
Reni mengusulkan pengalihan hak dilakukan hanya jika subjek reforma agraria sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sebelum menentukan pengalihan hak, negara wajib memberi peringatan dan kesempatan memperbaiki pemanfaatan tanah.
Rincian mekanisme sebelum pengalihan hak
Menurut Reni, mekanisme yang diusulkan mencakup beberapa langkah terukur. Pertama, pemberian peringatan tertulis. Kedua, pendampingan untuk membantu pemilik memulihkan pemanfaatan tanah. Ketiga, kesempatan pemulihan dalam jangka waktu yang wajar. Keempat, hak mengajukan keberatan sebelum keputusan pengalihan final ditetapkan.
"Dalam hal subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada subjek reforma agraria,"
Verifikasi dan pengecualian
Reni juga mengusulkan penambahan norma pada Pasal 37 ayat (4) draf RUU, yang mewajibkan pemerintah melakukan verifikasi sebelum pengalihan hak. Verifikasi dimaksud untuk memastikan kondisi objektif dan penyebab ketidakpemanfaatan tanah.
Selain itu, Reni menekankan perlu ada pengecualian atas aturan dua tahun. Pengecualian berlaku bila tanah tidak dapat dimanfaatkan karena keadaan kahar atau keadaan lain di luar kendali pemegang hak.
Tujuan dan implikasi
Reni menegaskan usulannya bukan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat penerima hak dan memastikan tindakan negara berdasarkan data dan kondisi nyata.
Dengan norma verifikasi dan mekanisme pendampingan, Reni berharap reforma agraria tetap berjalan efektif sekaligus memberi kepastian hukum bagi penerima hak. Langkah ini diharapkan menurunkan potensi kesalahan pengalihan dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan lahan.
Rapat Panitia Kerja tersebut menjadi bagian dari proses finalisasi draf RUU yang masih dibahas Baleg. Rancangan aturan teknis mengenai prosedur pengalihan hak dan verifikasi diprediksi akan menjadi poin krusial dalam pembahasan selanjutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Alumni Connect PPI Dunia Perkuat Jejaring Lewat Sarasehan
Alumni Connect PPI Dunia gelar sarasehan di Jakarta (5 Sep 2026) untuk memperkuat jejaring alumni luar neger...
Bapanas Pastikan Bantuan Pangan Beras Tepat Sasaran
Bapanas pastikan bantuan pangan beras tepat sasaran menggunakan DTSEN, koordinasi dengan Kemensos, dan penya...
Kemenhut-BMKG Intensifkan OMC untuk Atasi Karhutla di Kalbar, Kalteng, Jatim
Kemenhut dan BMKG intensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada awal September 2026 untuk memadamkan karhu...
Alumni Connect PPI Dunia Jadi Ruang Berbagi dan Kolaborasi
Alumni Connect PPI Dunia di Jakarta mendorong alumni berbagi pengalaman dan berkolaborasi untuk memperluas d...
Wamendikdasmen Dukung PAUD Berbasis Lingkungan di Pangandaran
Wamendikdasmen meresmikan Susi Environmental School di Pangandaran dan mendorong penguatan PAUD berbasis lin...
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA Tingkatkan Mutu Layanan Sosial
Kemensos membekali 600 mahasiswa UINSA pada 4 September 2026 untuk meningkatkan mutu layanan di 81 LKS melal...