Razia Tambang Ilegal di Sungai Ular Sergai, Petugas Bongkar Peralatan
Sergai, Sumatera Utara — Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan razia penertiban tambang tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (26/6). Operasi menutup dua titik tambang pasir ilegal, membongkar peralatan, dan memberi teguran tertulis untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.
Operasi dan pengejaran pekerja
Razia melibatkan Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas LHK Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, serta aparat penegak perda. Saat tiba, petugas menemukan pekerja sedang aktif menyedot pasir dan memuat material ke truk.
Begitu menyadari kedatangan tim, para pekerja berhamburan meninggalkan lokasi sehingga terjadi pengejaran oleh Satpol PP. Namun, petugas tidak berhasil menangkap penanggung jawab karena mereka telah meloloskan diri.
Penemuan di dua titik tambang
Di lokasi pertama, tim mendapati mesin dompeng dan saluran pipa penyedot pasir yang masih terpasang. Karena tidak menemukan pengelola, petugas membongkar saluran pipa tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Petugas juga menemukan dua pembeli pasir yang sedang menunggu pemuatan. Salah seorang sopir truk, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku datang dari Kota Binjai untuk kebutuhan proyek properti dan tidak mengetahui pasir itu berasal dari tambang ilegal.
"Saya biasa beli pasir di Langkat. Ini untuk proyek pembangunan properti. Mohon maaf ya pak, kami juga baru pertama kali ke sini,"
Sopir itu menyebut harga pasir di lokasi dipatok Rp200.000 per truk. Di lokasi kedua, tidak jauh dari titik pertama, tim kembali menemukan aktivitas memuat pasir ke truk besar. Orang di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui pemilik atau pengelola tambang.
Tindakan administrasi dan alasan penertiban
Tim terpadu mengeluarkan surat teguran tertulis dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas tambang sampai pengelola mengantongi izin usaha serta dokumen lingkungan yang sah.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan kebijakan tegas terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur.
"Yang ilegal kita tutup. Tetapi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara legal akan kita bantu sesuai ketentuan yang berlaku,"
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan kondisi lingkungan di lokasi cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat persetujuan lingkungan. Ia mengingatkan seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penertiban ini menunjukkan upaya pemerintahan provinsi menekan praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Petugas akan memantau lokasi hingga pengelola memenuhi persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...