Lokal

Razia Tambang Ilegal di Sungai Ular Sergai, Petugas Bongkar Peralatan

Bagikan:
Tim terpadu melakukan razia tambang pasir ilegal di aliran Sungai Ular, Serdang Bedagai

Sergai, Sumatera Utara — Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan razia penertiban tambang tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (26/6). Operasi menutup dua titik tambang pasir ilegal, membongkar peralatan, dan memberi teguran tertulis untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.

Operasi dan pengejaran pekerja

Razia melibatkan Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas LHK Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, serta aparat penegak perda. Saat tiba, petugas menemukan pekerja sedang aktif menyedot pasir dan memuat material ke truk.

Begitu menyadari kedatangan tim, para pekerja berhamburan meninggalkan lokasi sehingga terjadi pengejaran oleh Satpol PP. Namun, petugas tidak berhasil menangkap penanggung jawab karena mereka telah meloloskan diri.

Penemuan di dua titik tambang

Di lokasi pertama, tim mendapati mesin dompeng dan saluran pipa penyedot pasir yang masih terpasang. Karena tidak menemukan pengelola, petugas membongkar saluran pipa tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan.

Petugas juga menemukan dua pembeli pasir yang sedang menunggu pemuatan. Salah seorang sopir truk, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku datang dari Kota Binjai untuk kebutuhan proyek properti dan tidak mengetahui pasir itu berasal dari tambang ilegal.

"Saya biasa beli pasir di Langkat. Ini untuk proyek pembangunan properti. Mohon maaf ya pak, kami juga baru pertama kali ke sini,"

Sopir itu menyebut harga pasir di lokasi dipatok Rp200.000 per truk. Di lokasi kedua, tidak jauh dari titik pertama, tim kembali menemukan aktivitas memuat pasir ke truk besar. Orang di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui pemilik atau pengelola tambang.

Tindakan administrasi dan alasan penertiban

Tim terpadu mengeluarkan surat teguran tertulis dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas tambang sampai pengelola mengantongi izin usaha serta dokumen lingkungan yang sah.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan kebijakan tegas terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur.

"Yang ilegal kita tutup. Tetapi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara legal akan kita bantu sesuai ketentuan yang berlaku,"

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan kondisi lingkungan di lokasi cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat persetujuan lingkungan. Ia mengingatkan seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penertiban ini menunjukkan upaya pemerintahan provinsi menekan praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Petugas akan memantau lokasi hingga pengelola memenuhi persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait