Lokal

Pemprov Sumut Tertibkan 13 Titik Tambang Pasir Ilegal di Deli Serdang

Bagikan:
Petugas melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Sungai Ular

MEDAN — Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan 13 titik pertambangan pasir ilegal (galian C) di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, serta di aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (26/6).

Operasi tim terpadu

Penertiban dilakukan oleh gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, serta unsur pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Tim menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola agar segera menghentikan kegiatan dan mengurus izin sesuai ketentuan.

Lokasi dan temuan

Tim menertibkan total 13 titik. Sebanyak 11 titik berada di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang (Deli Serdang) dan 3 titik di Kabupaten Serdang Bedagai.

Lokasi Jumlah Titik
Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang (Deli Serdang) 11
Aliran Sungai Ular (Serdang Bedagai) 3
Total 13

Alasan penertiban

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan penertiban ini bagian dari perintah Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

"Hari ini tim terpadu turun langsung melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Ular. Langkah ini sekaligus untuk mengarahkan seluruh pelaku usaha agar mengurus izin tambangnya secara legal,"

Dedi menekankan aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan dan merusak infrastruktur jalan akibat lalu lintas alat berat.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,"

Penegakan dan dukungan perizinan

Pemprov Sumut menyatakan akan melanjutkan pengawasan secara berkesinambungan dan melakukan penertiban serupa di daerah lain bila ditemukan aktivitas ilegal.

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan bersama seluruh tim terpadu. Harapannya langkah ini memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,"

Meski tegas terhadap kegiatan ilegal, Pemprov juga menawarkan bantuan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin agar dapat beroperasi secara legal.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu sesuai ketentuan yang berlaku,"

Kondisi lingkungan dan rujukan aturan

Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menilai kondisi lingkungan di lokasi penertiban cukup memprihatinkan dan banyak lokasi yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.

"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini merupakan upaya nyata untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,"

Heri menegaskan pengelolaan lingkungan pertambangan harus merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di masa depan.

Penertiban ini diharapkan memperbaiki tata kelola tambang pasir di wilayah berisiko dan mendorong pelaku usaha beralih ke operasi yang memiliki izin resmi dan dokumen lingkungan lengkap.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait