Purbaya: DEN Pasok Data ke Kejagung soal Kasus Korupsi MBG
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) ikut menyuplai data dan laporan kepada Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Keterangan Purbaya tentang peran DEN
Purbaya menjelaskan bahwa laporan dari DEN menjadi salah satu bagian informasi yang digunakan penyidik. Namun, ia menegaskan data tersebut bukan satu-satunya sumber yang diandalkan.
"Mungkin salah satu laporannya juga dari kita. Tetapi bukan dari kita saja ya,"
Pernyataan itu menunjukkan adanya keterlibatan DEN pada tahap pengumpulan bukti, namun bukan sebagai penentu keputusan hukum.
Proses pertukaran data lintas lembaga
Menurut Purbaya, pengumpulan informasi terkait kasus MBG berjalan secara kolaboratif antar-institusi. Setiap instansi memeriksa data yang dimilikinya, lalu saling mencocokkan temuan untuk memperkuat proses pemeriksaan.
"BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data kira-kira,"
Penjelasan ini menegaskan mekanisme verifikasi ganda yang melibatkan beberapa pihak pemeriksa. Dengan demikian, proses penyidikan mendapat dukungan data dari beragam sumber resmi.
Soal pencopotan pimpinan BGN dan kewenangan Presiden
Meski DEN memberi data, Purbaya menolak klaim bahwa lembaganya ikut menentukan langkah administratif atau hukum, seperti pencopotan pimpinan BGN atau penetapan tersangka terhadap mantan pejabat.
"Ini keputusan Bapak Presiden, setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau,"
Ia menegaskan keputusan pencopotan merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan terkait.
Konteks dan implikasi
Pernyataan Purbaya menegaskan peran suportif DEN dalam proses penyidikan kasus MBG. Langkah ini menunjukkan koordinasi antar-lembaga dalam menangani dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.
Kedepan, proses penyidikan dan langkah administrasi yang diambil pemerintah akan bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan evaluasi pemerintah pusat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...