Politik

Surabaya Pecat 2 PPPK DLH karena Pungli Retribusi Sampah Horeka

Bagikan:

Surabaya — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai PPPK Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar retribusi sampah terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe. Keputusan pemberhentian diambil setelah laporan warga diterima melalui hotline Lapor Cak Eri pada Rabu (16/9/2026), yang menyebut adanya pungutan Rp300.000 per bulan tanpa kuitansi resmi.

Pemberhentian dan pemeriksaan internal

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser memanggil kedua pegawai untuk klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, keduanya mengakui perbuatan yang tidak sesuai prosedur dan menyatakan siap menerima sanksi pemberhentian.

Setiap bulan pelaku usaha membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar.

Kronologi laporan dan temuan

Kasus bermula ketika seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan adanya pungutan retribusi sampah melalui hotline Pemkot. Pelaku usaha rutin menyerahkan uang kepada petugas DLH namun tidak pernah menerima bukti pembayaran resmi, meski berulang kali meminta kuitansi.

Menurut Fikser, pelaku usaha sebenarnya bersedia membayar retribusi secara resmi untuk masuk ke rekening Pemkot. Ia pun mengapresiasi keberanian warga melapor sehingga pelanggaran terungkap lebih cepat.

Aturan pengelolaan sampah sektor usaha

Pemkot menegaskan pengelolaan sampah dari sektor usaha memiliki mekanisme khusus. Pelaku usaha diwajibkan membawa sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir, dan dilarang membuang ke Tempat Pembuangan Sementara.

Jika pelaku usaha tidak mampu mengangkut sampah sendiri, pemerintah menyediakan opsi kerja sama dengan pihak ketiga yang diawasi DLH. Dalam skema ini, tarif retribusi dihitung resmi berdasarkan berat sampah dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi personel dan langkah lanjutan

DLH melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Fikser menyatakan evaluasi tidak hanya menyorot petugas pengangkut sampah, tetapi juga petugas penyapuan dan staf lain yang menjalankan tugas di lapangan.

Saya berterima kasih kepada warga Surabaya yang berani melaporkan ini. Sebenarnya pelaku usaha horeka itu mau membayar retribusi dengan benar sesuai prosedur agar masuk ke rekening resmi pemerintah kota, ujar Fikser.

Implikasi dan pesan Pemkot

Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai prosedur dan setiap pembayaran kepada pemerintah wajib melalui mekanisme resmi. Laporan masyarakat menjadi salah satu pintu pengawasan untuk memastikan pelayanan di lapangan bebas dari praktik penyimpangan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan internal dan partisipasi warga penting untuk menjaga akuntabilitas layanan publik dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan retribusi sampah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait