Petani Magetan Kesulitan Tebus Pupuk Bersubsidi Meski Stok Aman
Magetan, 15 September 2026 — Sejumlah petani di Magetan mengeluh kesulitan menebus pupuk bersubsidi meski pemerintah dan produsen menyatakan stok aman. Masalah utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tak terbaca di aplikasi e-RDKK karena persyaratan KTP digital dan sinkronisasi data, sehingga banyak petani ditolak di kios distributor.
NIK tak Terdeteksi & Dampak di Lapangan
Seorang petani asal Kecamatan Ngariboyo, inisial D, mengatakan ia berkali-kali datang ke toko distributor namun ditolak karena KTP yang dibawa bukan KTP digital. Karyawan toko menyatakan aturan itu merujuk pada mekanisme terbaru yang ditetapkan Pupuk Indonesia.
"Di RDKK juga harus tercantum nama petani dan jatahnya saat nebus di kios. Kemudian, juga harus difoto orang dan KTP-nya,"
Keluhan serupa datang kepada Ketua HKTI Magetan, Hendrad Subiyakto. Hendrad menyebut ada dua kelompok tani yang langsung melapor karena NIK mereka belum masuk atau tidak sinkron dengan sistem e-RDKK. Akibatnya, meski membawa KTP asli, petani gagal memindai data dan tak bisa menebus jatah pupuk.
Permasalahan kian rumit bagi petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri. Mereka sering kesulitan terdaftar dalam kelompok tani sesuai KTP yang dimiliki, sehingga tidak tercakup dalam alokasi resmi.
Hendrad meminta pemerintah kabupaten segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi implementasi di lapangan. "Prinsipnya, untuk swasembada pangan pemerintah harus menyediakan pupuk cukup dan mudah didapatkan," ujarnya.
Realokasi Jatah dan Pemekaran Kelompok Tani
Isu penyaluran juga dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Magetan yang dihadiri Komisi B, Pemkab, Pupuk Indonesia, dan petani. Ketua Komisi B, Rita Haryati, menekankan pentingnya pemetaan lahan yang akurat untuk menentukan kebutuhan pupuk berdasarkan luas dan jenis tanaman.
"Perlu dipetakan betul, berapa total luas lahan pertanian di Magetan. Berapa untuk lahan padi, berapa lahan tebu. Peta ini akan membantu input alokasi pupuk,"
Rita juga menyarankan pemekaran kelompok tani agar jumlah anggota per kelompok sesuai arahan kementerian, yakni maksimal 50 petani. Di Magetan, beberapa kelompok tercatat hingga 300 anggota, sehingga pengelolaan dan penyaluran menjadi tidak efektif.
Dinas TPHP menyatakan pemekaran kelompok tani telah mulai dikerjakan, khususnya pada kelompok tani milenial seperti Brigade Tani dan Taruna Tani.
Stok Pupuk dan Alokasi 2026
Pihak Pupuk Indonesia dan Dinas TPHP Magetan memastikan stok pupuk di daerah ini aman untuk beberapa minggu ke depan. Komisi B juga memastikan komunikasi terus berjalan agar distribusi tepat waktu dan tepat sasaran.
| Jenis Pupuk | Alokasi 2026 (ton) |
|---|---|
| Urea | 22.784 |
| NPK | 24.922 |
| ZA | 425 |
| Organik | 13.693 |
Menurut catatan Dinas TPHP, saat ini ada sekitar 900 kelompok tani dan 300 gabungan kelompok tani di Magetan. Meski alokasi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, kendala administrasi dan pemetaan lahan masih menjadi hambatan utama agar pupuk benar-benar tepat sasaran.
Penanganan masalah ini membutuhkan sinkronisasi data NIK di e-RDKK, pemetaan lahan yang terperinci, dan pemekaran kelompok tani agar distribusi menjadi lebih efisien dan dapat mendukung target swasembada pangan daerah.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Amin Thohari Salurkan Bantuan Air di Kedungadem Bojonegoro
Amin Thohari salurkan bantuan air bersih di Kedungadem, Bojonegoro, sebagai respons krisis air akibat kemara...
DPRD dan Pemkot Sepakati P-APBD Surabaya 2026, Pendidikan & Kesehatan Prioritas
DPRD dan Pemkot Surabaya menyepakati P-APBD 2026; belanja naik Rp151,63 miliar dengan prioritas kuat pada pe...
DPRD dan Pemkot Setujui P-APBD Surabaya 2026, Pendidikan & Kesehatan Jadi Prioritas
DPRD dan Pemkot Surabaya setujui P-APBD 2026; belanja naik Rp151,63 miliar dengan prioritas pendidikan, kese...
DPRD Magetan Tinjau Gudang Pengepul Kentang yang Overload
Komisi B DPRD Magetan meninjau gudang pengepul kentang yang overload akibat antrean distribusi; DPRD minta k...
Puan: Jejak Bung Karno dan Peluang 70 Tahun RI-Bulgaria
Puan Maharani terima Wakil PM Bulgaria, mengenang kunjungan Soekarno 1961 dan dorong perluasan kerja sama je...
Perda Pengelolaan Pemakaman Gresik: Pengembang Wajib Sediakan Lahan
DPRD Gresik mensosialisasikan Perda Nomor 2/2026 yang mewajibkan pengembang menyediakan lahan pemakaman mini...