Politik

Perda Pengelolaan Pemakaman Gresik: Pengembang Wajib Sediakan Lahan

Bagikan:
Sosialisasi Perda Pengelolaan Pemakaman di Desa Melirang, Bungah, Gresik

Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman kepada warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, pada Senin. Perda ini mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan makam: 2 persen dari luas untuk perumahan tidak bersusun, atau 2 m2 per unit pada perumahan bersusun. Aturan juga mengatur lokasi yang harus tercantum dalam rencana tata ruang dan sistem perencanaan.

Aturan bagi pengembang dan alasan pengesahan

Anggota DPRD Gresik Noto Utomo menyampaikan bahwa pertumbuhan perumahan dan penduduk di kabupaten membuat lahan pemakaman semakin sempit. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan kewajiban penyediaan lahan agar penyelenggaraan pemakaman berjalan tertib dan berkelanjutan.

"Lokasi pemakaman juga harus tercantum dalam sistem plan dan sesuai tata ruang,"

Noto juga menegaskan opsi bagi pengembang yang tidak mampu menyediakan lahan di dalam kawasan. Mereka diwajibkan menyiapkan lokasi pengganti atau membayar dana penyediaan lahan sesuai ketentuan Perda.

"Perda ini juga memberikan opsi bagi pengembang yang tidak menyediakan lahan di dalam kawasan untuk menyiapkan lokasi pengganti atau dana penyediaan lahan pemakaman sesuai ketentuan,"

Larangan dalam pengelolaan pemakaman

Perda tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga melarang sejumlah tindakan yang merusak ketertiban tata pemakaman. Beberapa tindakan yang dilarang meliputi:

  • Pengelolaan pemakaman tanpa izin resmi;
  • Memindahtangankan izin tanpa persetujuan pemerintah daerah;
  • Memakamkan jenazah di lokasi yang tidak ditentukan;
  • Mendirikan bangunan permanen di area taman pemakaman umum (TPU);
  • Mengubah fungsi makam atau melakukan pemanfaatan yang merusak situs pemakaman.

Sanksi dan mekanisme penegakan

Dalam sosialisasi itu, anggota dewan lain, Elvita Yuliati, menjelaskan pihaknya kerap menerima pertanyaan konstituen terkait keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Penegakan aturan menjadi bagian penting agar Perda efektif di lapangan.

"Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban pemulihan maupun kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila memenuhi ketentuan,"

Rangkaian sanksi itu diharapkan mendorong kepatuhan pengembang, pengelola, dan masyarakat. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk mengajak warga ikut mengawasi perkembangan perumahan dan ketersediaan lahan makam.

Implikasi dan langkah ke depan

Sosialisasi Perda ini menegaskan bahwa perencanaan perumahan harus memperhitungkan kebutuhan fasilitas pemakaman sejak awal. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata ruang dan perizinan pembangunan kawasan, sehingga penyediaan ruang pemakaman menjadi bagian integral dari perencanaan perkotaan.

"Sebab, pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan rumah untuk warga. Ketersediaan ruang pemakaman juga menjadi bagian dari kebutuhan kawasan yang harus direncanakan sejak awal,"

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait