Menkes Soroti Tunda Pembayaran Dokter di RS Paripurna
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap keterlambatan pembayaran tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit berstatus paripurna, termasuk pembayaran jasa pelayanan dokter yang tertunda hingga beberapa bulan. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Masalah pembayaran dan dampaknya
Budi menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi pada rumah sakit yang mendapatkan predikat paripurna. Predikat itu seharusnya mencerminkan kesiapan fasilitas dan kualitas sumber daya manusia kesehatan.
“Keluhan yang SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit paripurna,”
Dia menjelaskan keterlambatan pembayaran dapat mengganggu kualitas pelayanan. Jika dokter tidak menerima hak tepat waktu, pelayanan pasien berisiko menurun.
Kronologi singkat dan temuan Kemenkes
Menurut Menkes, laporan masyarakat dan tenaga kesehatan melalui jalur formal serta media sosial menunjukkan perbedaan antara predikat akreditasi dan pengalaman pengguna layanan sehari-hari. Pasien datang setiap hari, bukan hanya saat penilaian lima tahunan, sehingga gap itu terasa langsung.
“Pasien itu tidak masuk tiap lima tahun sekali untuk mengecek rumah sakit. Mereka datang tiap hari untuk menggunakan layanan kesehatan,”
Budi mencontohkan kasus di mana pembayaran dokter tertunda hingga tiga bulan. Ia menyebut persoalan ini sedang ditangani oleh Kementerian Kesehatan.
Perubahan penilaian akreditasi dan kaitannya dengan BPJS
Kemenkes berencana memasukkan pengalaman pasien dan tenaga kesehatan sebagai bagian dari penilaian akreditasi rumah sakit. Tujuannya, mengurangi kesenjangan antara predikat akreditasi dan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
Ia juga menyatakan hasil penilaian akreditasi akan dikaitkan dengan pembayaran BPJS Kesehatan. Namun, perubahan akreditasi tidak akan langsung berdampak pada pendapatan rumah sakit; dampaknya diterapkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan.
Langkah yang diambil dan harapan ke depan
Kemenkes berfokus memastikan pasien menerima pelayanan cepat dan baik, obat tersedia, serta tindakan operasi berjalan optimal. Pembayaran tepat waktu bagi tenaga kesehatan menjadi komponen penting dalam perbaikan mutu tersebut.
Langkah ini diharapkan menutup celah antara predikat formal dan pengalaman layanan di lapangan, sehingga rumah sakit berstatus paripurna benar-benar memberikan pelayanan sesuai standar.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Amway Targetkan 3.500 Keluarga untuk Edukasi Kesehatan dan Penghasilan
Amway Indonesia menargetkan 3.500 keluarga menerima edukasi kesehatan metabolik dan peluang kewirausahaan me...
BGN Larang Minuman Rasa Susu di MBG, Komisi IX Minta Pengawasan
Komisi IX mendukung larangan BGN terhadap minuman rasa susu di MBG dan meminta pengawasan ketat mulai pengad...
LPAI Minta Media Perkuat Liputan Perlindungan Anak dari Tembakau
LPAI minta media utamakan perspektif perlindungan anak saat meliput promosi dan sponsorship produk tembakau...
Wanita Rentan Infeksi Saluran Kemih: Penyebab dan Pencegahan
Wanita lebih rawan ISK karena uretra pendek; E. coli penyebab utama. Kenali gejala, pengobatan, dan langkah...
Bahaya Gigi Berlubang: Risiko Infeksi dan Komplikasi Serius
Gigi berlubang bisa berkembang jadi abses atau sepsis jika dibiarkan. Kenali gejala dan kapan perlu penangan...
IDAI: Pertolongan Pertama untuk Keracunan Makanan pada Anak
IDAI minta orang tua segera berikan pertolongan pertama pada anak diduga keracunan makanan untuk cegah dehid...