Nasional

Bapanas Tegaskan Tolak Gratifikasi, Libatkan Mitra Kerja dan Publik

Bagikan:
Sosialisasi pengendalian gratifikasi Bapanas di Jakarta

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat komitmen menolak gratifikasi dengan melibatkan pegawai, mitra kerja, penyedia barang dan jasa, serta pengguna layanan. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi pengendalian gratifikasi di Jakarta pada 26 Agustus 2026 untuk mencegah benturan kepentingan dan memperkuat tata kelola.

Komitmen internal dan eksternal

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi memerlukan komitmen bersama antara ASN dan pihak luar yang berinteraksi dengan lembaga. Ia menekankan perlunya sikap tegas dari pegawai dalam menolak segala pemberian yang terkait jabatan.

Integritas bukanlah tanggung jawab satu arah. Sebagai pelayanan publik, tentunya ASN dituntut untuk bersikap tegas, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memicu benturan kepentingan

Sarwo juga meminta agar mitra kerja dan penyedia barang serta vendor menyamakan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi. Pihak eksternal diminta untuk tidak menyerahkan hadiah atau bentuk pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan kepada pimpinan maupun pegawai Bapanas.

Pihak yang diminta berkomitmen antara lain:

  • Pengguna layanan Bapanas
  • Mitra kerja internal dan eksternal
  • Penyedia barang dan jasa serta vendor

Pengawasan dan sosialisasi internal

Inspektorat Bapanas meningkatkan pengawasan agar pegawai mampu mengenali pemberian yang terkait jabatan. Pegawai diarahkan menolak dan melaporkan setiap penolakan atau penerimaan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bapanas. Tujuannya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas tinggi

Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terhadap kebijakan pengendalian gratifikasi, sehingga praktik gratifikasi dapat diminimalkan dan ditangani sesuai aturan.

Peran KPK dan penguatan UPG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pencatatan atas penolakan gratifikasi. Pencatatan dibuat agar setiap pemberian yang berpotensi menjadi masalah memiliki jejak pelaporan yang jelas.

Jadi, laporan penolakan pun, kami minta untuk dilakukan. Supaya nanti mengamankan Bapak Ibu ketika melakukan persidangan

Analis KPK, Anna Devi, mendorong Bapanas membentuk dan memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Menurutnya, UPG Pusat diperlukan agar laporan dan penanganan gratifikasi dapat dikoordinasikan secara jelas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Untuk tindak lanjutnya, Bapanas perlu memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Dengan adanya UPG Pusat, laporan dan penanganan gratifikasi bisa dikoordinasikan secara jelas

Implikasi dan langkah ke depan

Upaya Bapanas menunjukkan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan perlu didukung oleh mekanisme dan sistem lembaga. Pelaporan, pencatatan, dan penindakan yang terstruktur menjadi kunci agar penolakan gratifikasi efektif dan terlindungi secara hukum.

Ke depan, Bapanas diharapkan memperkuat pelatihan, mekanisme pelaporan, dan koordinasi UPG untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait