Bapanas Tegaskan Tolak Gratifikasi, Libatkan Mitra Kerja dan Publik
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat komitmen menolak gratifikasi dengan melibatkan pegawai, mitra kerja, penyedia barang dan jasa, serta pengguna layanan. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi pengendalian gratifikasi di Jakarta pada 26 Agustus 2026 untuk mencegah benturan kepentingan dan memperkuat tata kelola.
Komitmen internal dan eksternal
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi memerlukan komitmen bersama antara ASN dan pihak luar yang berinteraksi dengan lembaga. Ia menekankan perlunya sikap tegas dari pegawai dalam menolak segala pemberian yang terkait jabatan.
Integritas bukanlah tanggung jawab satu arah. Sebagai pelayanan publik, tentunya ASN dituntut untuk bersikap tegas, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memicu benturan kepentingan
Sarwo juga meminta agar mitra kerja dan penyedia barang serta vendor menyamakan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi. Pihak eksternal diminta untuk tidak menyerahkan hadiah atau bentuk pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan kepada pimpinan maupun pegawai Bapanas.
Pihak yang diminta berkomitmen antara lain:
- Pengguna layanan Bapanas
- Mitra kerja internal dan eksternal
- Penyedia barang dan jasa serta vendor
Pengawasan dan sosialisasi internal
Inspektorat Bapanas meningkatkan pengawasan agar pegawai mampu mengenali pemberian yang terkait jabatan. Pegawai diarahkan menolak dan melaporkan setiap penolakan atau penerimaan melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bapanas. Tujuannya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas tinggi
Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terhadap kebijakan pengendalian gratifikasi, sehingga praktik gratifikasi dapat diminimalkan dan ditangani sesuai aturan.
Peran KPK dan penguatan UPG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pencatatan atas penolakan gratifikasi. Pencatatan dibuat agar setiap pemberian yang berpotensi menjadi masalah memiliki jejak pelaporan yang jelas.
Jadi, laporan penolakan pun, kami minta untuk dilakukan. Supaya nanti mengamankan Bapak Ibu ketika melakukan persidangan
Analis KPK, Anna Devi, mendorong Bapanas membentuk dan memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Menurutnya, UPG Pusat diperlukan agar laporan dan penanganan gratifikasi dapat dikoordinasikan secara jelas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Untuk tindak lanjutnya, Bapanas perlu memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Dengan adanya UPG Pusat, laporan dan penanganan gratifikasi bisa dikoordinasikan secara jelas
Implikasi dan langkah ke depan
Upaya Bapanas menunjukkan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan perlu didukung oleh mekanisme dan sistem lembaga. Pelaporan, pencatatan, dan penindakan yang terstruktur menjadi kunci agar penolakan gratifikasi efektif dan terlindungi secara hukum.
Ke depan, Bapanas diharapkan memperkuat pelatihan, mekanisme pelaporan, dan koordinasi UPG untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kedubes AS Keluarkan Peringatan Demo di DPR Senayan
Kedubes AS mengeluarkan peringatan keamanan terkait rencana demonstrasi di DPR Senayan pada 27 Agustus 2026...
Kebakaran Pluit: 60 Rumah Terbakar, Dua Orang Luka Ringan
Kebakaran di Pluit, Jakarta Utara pada 26 Agustus 2026 menghanguskan 60 rumah; dua orang luka ringan dan rat...
BGN Tunda Aktivasi Dapur MBG, Fokus Benahi 27.000 SPPG
BGN menunda aktivasi dapur MBG dan fokus membenahi tata kelola serta keuangan 27.000 SPPG yang sudah beroper...
Widhi Dorong KPI Perkuat Karakter Bangsa lewat Penyiaran
Widhi Kurniawan mendorong KPI memperkuat karakter bangsa lewat konten siaran yang mencerminkan identitas dan...
Bawaslu Evaluasi Publikasi: Tiga Tujuan Perbaikan Kehumasan
Bawaslu mengevaluasi publikasi dan pemberitaan pada 25 Agustus 2026 untuk memperkuat jangkauan, konsistensi,...
Mentan Siapkan 2,6 Juta Bibit Kopi dan Kakao untuk Lampung
Pemerintah siapkan 2,6 juta bibit kopi dan kakao untuk memperluas 18.000 ha kawasan perkebunan Lampung, bant...