KPU Pasuruan Kaji Penataan Dapil untuk Pemilu 2029
Kabupaten Pasuruan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai mengkaji penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Kajian dilakukan secara internal karena terjadi peningkatan jumlah pemilih di beberapa kecamatan, sehingga pola dapil saat ini berpotensi tidak lagi relevan.
Kajian internal KPU
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengatakan perubahan dapil masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. Perubahan dipertimbangkan akibat pertumbuhan pemilih di tiap kecamatan yang mengubah proporsi dapil sebelumnya.
Ainul menegaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan perlu ada perubahan, KPU akan menyampaikan dan mensosialisasikan rencana tersebut kepada partai politik peserta pemilu.
Kalau nanti memang terjadi perubahan, kami pasti akan mengundang parpol untuk sosialisasi
- Ainul Yaqin
Pandangan partai politik
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Arifin, menilai penataan dapil adalah hal lumrah dalam proses pemilu. Meski partainya saat ini fokus pada kerja-kerakyatan, Arifin menyampaikan beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam penataan dapil.
Dampak fiskal dan operasional
Menurut Arifin, penataan dapil tidak hanya memperhitungkan pertambahan DPT dan jumlah penduduk. Aspek fiskal daerah juga menjadi pertimbangan penting karena berimplikasi pada anggaran penyelenggaraan pemilu.
- Penambahan dapil berpotensi menambah jumlah penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
- Lonjakan kebutuhan anggaran terutama muncul pada biaya operasional dan kompensasi personel.
Dengan tambahan dapil otomatis ada penambahan penyelenggara, dan kita tahu hari ini terkait fiskal di APBD Kabupaten Pasuruan hari ini terkurangi. Ini juga harus menjadi pertimbangan
- Arifin
Jadi tidak serta-merta karena ada penambahan DPT kemudian ada penambahan, ada penataan dapil
- Arifin
Proses selanjutnya
Jika kajian internal KPU menunjukkan perlunya perubahan, langkah berikutnya adalah sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan. Proses ini penting agar perubahan dapil dapat dipahami serta mendapat masukan dari berbagai pihak.
Penataan dapil harus menyeimbangkan kebutuhan representasi pemilih dan kemampuan fiskal daerah. Keputusan akhir akan dipengaruhi oleh data pemilih, pertimbangan administratif, serta kesiapan anggaran di APBD Kabupaten Pasuruan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Amin Thohari Salurkan Bantuan Air di Kedungadem Bojonegoro
Amin Thohari salurkan bantuan air bersih di Kedungadem, Bojonegoro, sebagai respons krisis air akibat kemara...
DPRD dan Pemkot Sepakati P-APBD Surabaya 2026, Pendidikan & Kesehatan Prioritas
DPRD dan Pemkot Surabaya menyepakati P-APBD 2026; belanja naik Rp151,63 miliar dengan prioritas kuat pada pe...
DPRD dan Pemkot Setujui P-APBD Surabaya 2026, Pendidikan & Kesehatan Jadi Prioritas
DPRD dan Pemkot Surabaya setujui P-APBD 2026; belanja naik Rp151,63 miliar dengan prioritas pendidikan, kese...
DPRD Magetan Tinjau Gudang Pengepul Kentang yang Overload
Komisi B DPRD Magetan meninjau gudang pengepul kentang yang overload akibat antrean distribusi; DPRD minta k...
Puan: Jejak Bung Karno dan Peluang 70 Tahun RI-Bulgaria
Puan Maharani terima Wakil PM Bulgaria, mengenang kunjungan Soekarno 1961 dan dorong perluasan kerja sama je...
Perda Pengelolaan Pemakaman Gresik: Pengembang Wajib Sediakan Lahan
DPRD Gresik mensosialisasikan Perda Nomor 2/2026 yang mewajibkan pengembang menyediakan lahan pemakaman mini...