Politik

KPU Pasuruan Kaji Penataan Dapil untuk Pemilu 2029

Bagikan:

Kabupaten Pasuruan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai mengkaji penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Kajian dilakukan secara internal karena terjadi peningkatan jumlah pemilih di beberapa kecamatan, sehingga pola dapil saat ini berpotensi tidak lagi relevan.

Kajian internal KPU

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengatakan perubahan dapil masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. Perubahan dipertimbangkan akibat pertumbuhan pemilih di tiap kecamatan yang mengubah proporsi dapil sebelumnya.

Ainul menegaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan perlu ada perubahan, KPU akan menyampaikan dan mensosialisasikan rencana tersebut kepada partai politik peserta pemilu.

Kalau nanti memang terjadi perubahan, kami pasti akan mengundang parpol untuk sosialisasi

- Ainul Yaqin

Pandangan partai politik

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Arifin, menilai penataan dapil adalah hal lumrah dalam proses pemilu. Meski partainya saat ini fokus pada kerja-kerakyatan, Arifin menyampaikan beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam penataan dapil.

Dampak fiskal dan operasional

Menurut Arifin, penataan dapil tidak hanya memperhitungkan pertambahan DPT dan jumlah penduduk. Aspek fiskal daerah juga menjadi pertimbangan penting karena berimplikasi pada anggaran penyelenggaraan pemilu.

  • Penambahan dapil berpotensi menambah jumlah penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
  • Lonjakan kebutuhan anggaran terutama muncul pada biaya operasional dan kompensasi personel.

Dengan tambahan dapil otomatis ada penambahan penyelenggara, dan kita tahu hari ini terkait fiskal di APBD Kabupaten Pasuruan hari ini terkurangi. Ini juga harus menjadi pertimbangan

- Arifin

Jadi tidak serta-merta karena ada penambahan DPT kemudian ada penambahan, ada penataan dapil

- Arifin

Proses selanjutnya

Jika kajian internal KPU menunjukkan perlunya perubahan, langkah berikutnya adalah sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan. Proses ini penting agar perubahan dapil dapat dipahami serta mendapat masukan dari berbagai pihak.

Penataan dapil harus menyeimbangkan kebutuhan representasi pemilih dan kemampuan fiskal daerah. Keputusan akhir akan dipengaruhi oleh data pemilih, pertimbangan administratif, serta kesiapan anggaran di APBD Kabupaten Pasuruan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait