Kesehatan

Kemenkes Fokus Tiga Perbaikan untuk Reformasi JKN

Bagikan:
Kemenkes mengumumkan tiga fokus perbaikan reformasi JKN untuk tingkatkan layanan kesehatan

Kementerian Kesehatan pada Selasa, 15 September 2026, mengumumkan fokus tiga perbaikan dalam reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta Pusat. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap, memperkuat sistem rujukan, dan menyesuaikan tarif layanan penyakit tertentu agar pelayanan lebih sesuai standar.

Tiga fokus perbaikan

Kemenkes merinci tiga komponen utama yang menjadi perhatian reformasi. Ketiganya diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta JKN sekaligus menjaga keberlanjutan program.

  • Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
  • Sistem rujukan berbasis kompetensi
  • Penyesuaian tarif untuk penyakit tertentu

Perbaikan KRIS

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sunarto, mengatakan perbaikan KRIS bertujuan memberi peserta JKN layanan rawat inap yang lebih baik dan sesuai standar. Perbaikan mencakup pengaturan jumlah tempat tidur dan peningkatan fasilitas layanan rawat inap.

"Kita usahakan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya. Jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitasnya juga kita atur,"

Rujukan berbasis kompetensi

Perbaikan kedua menekankan sistem rujukan yang berbasis kompetensi. Langkah ini dimaksudkan agar pasien dirujuk ke fasilitas yang memiliki kapasitas dan keahlian sesuai kebutuhan klinis, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien.

Penyesuaian tarif layanan penyakit tertentu

Perbaikan ketiga adalah penyesuaian tarif untuk layanan penyakit tertentu. Penyesuaian tarif diharapkan mendukung peningkatan kualitas layanan, termasuk ketersediaan obat, peralatan, dan tenaga medis yang memadai.

"Khusus penyakit-penyakit tertentu bisa dilayani dengan tarif-tarif yang jauh lebih baik. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN,"

Dukungan pemangku kepentingan

Sunarto mengajak berbagai pihak untuk mengawal proses reformasi. Diskusi dan harmonisasi kebijakan dengan serikat pekerja, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari strategi pelaksanaan reformasi.

"Kemenkes mengharapkan dukungan bapak/ibu semua, terutama melalui diskusi dengan serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Sekali lagi, Kemenkes mengharapkan dukungan kita semua supaya sama-sama mengawal reformasi JKN,"

Royanto Purba, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, menegaskan komitmen lembaganya untuk mensinkronkan dan mengharmonisasikan kebijakan demi memperkuat layanan JKN.

"DJSN tetap berkomitmen melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk mendukung upaya pemerintah memajukan kesejahteraan para pekerja. Khususnya, kami mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui penguatan layanan JKN,"

Reformasi ini akan berjalan melalui mekanisme teknis dan dialog lintas pemangku kepentingan. Keberhasilan implementasi bergantung pada sinkronisasi kebijakan, kesiapan fasilitas kesehatan, serta dukungan anggaran dan tenaga kesehatan yang memadai.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait