Ekonomi

Mendag Usul DMO Diterapkan Selektif sesuai Karakteristik Komoditas

Bagikan:
Menteri Perdagangan menjelaskan usulan DMO selektif di rapat kerja DPR

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan agar Domestic Market Obligation (DMO) tidak diberlakukan secara otomatis untuk semua komoditas. Usulan disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 September 2026, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis. Budi menilai penerapan DMO harus mempertimbangkan karakteristik komoditas, risiko pasokan, dan kepentingan nasional.

Usulan DMO selektif dan tujuan RUU

Budi meminta RUU Komoditas Strategis dirumuskan proporsional dan fleksibel. Aturan itu dimaksudkan menjaga ketersediaan pasokan domestik, stabilitas harga, dan memberi ruang bagi perdagangan yang efisien serta berdaya saing.

Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional.

Kriteria penerapan DMO

Budi merinci beberapa pertimbangan yang layak menjadi dasar penerapan DMO. Pemerintah perlu menimbang tingkat kepentingan komoditas bagi kebutuhan nasional dan potensi risiko kekurangan pasokan.

  • Risiko kekurangan pasokan domestik
  • Kenaikan harga domestik yang signifikan
  • Gangguan rantai pasok
  • Dampak peningkatan ekspor terhadap ketersediaan domestik
  • Kebutuhan bahan baku industri dan stabilitas harga

DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional.

Contoh komoditas dan instrumen perdagangan

Pemerintah saat ini sudah menerapkan skema DMO pada beberapa komoditas. Skema itu diberlakukan untuk menjaga pasokan dan stabilitas domestik.

  • Batu bara
  • Minyak bumi dan gas bumi
  • Minyak kelapa sawit dan produk turunannya terkait pemenuhan minyak goreng rakyat

Budi juga menekankan pentingnya fleksibilitas instrumen perdagangan. RUU harus memberi ruang bagi Kemendag untuk merespons dinamika pasar, termasuk kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara.

RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara.

Kewenangan tata niaga dan ekspor satu pintu

Budi mengusulkan kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada di tangan Menteri Perdagangan. Penetapan daftar komoditas akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan responsif dan terkoordinasi.

Terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Budi menyatakan penerapannya harus berdasarkan kajian mendalam dan tidak otomatis diberlakukan untuk semua komoditas strategis.

Kebijakan ekspor satu pintu telah memiliki pijakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.

Kemendag juga membuka ruang bagi pelaku usaha swasta mengekspor komoditas di luar skema ekspor satu pintu, asalkan memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait