Mulai 2027, Gaji P3K Ditanggung APBN dengan Alokasi Rp23 Triliun
JAKARTA — Pemerintah dan DPR menyepakati gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027. Keputusan ini dimasukkan dalam Rancangan APBN 2027 dengan alokasi sebesar Rp23 triliun.
Kesepakatan anggaran RAPBN 2027
Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium P3K pada 2027. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan RAPBN 2027 antara Banggar DPR dan pemerintah.
"Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,"
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat menjelaskan keputusan dalam rapat bersama pemerintah.
Alasan dan dampak bagi P3K
Pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN dimaksudkan memberi kepastian pembayaran gaji bagi P3K, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah yang selama ini bergantung pada anggaran daerah.
Dengan alokasi yang telah disepakati, pemerintah pusat diharapkan memastikan kontinuitas pembayaran serta stabilitas pekerjaan bagi tenaga P3K.
"Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,"
Dampak keuangan untuk pemerintah daerah
Selain manfaat bagi P3K, pengalihan biaya ini memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Beban APBD untuk membiayai gaji P3K akan berkurang sehingga dana daerah bisa difokuskan untuk pembangunan dan layanan publik lain.
"Ini juga menjadi angin segar bagi daerah. APBD menjadi lebih ringan sehingga daerah dapat menyelenggarakan agenda pembangunan dengan lebih baik,"
Pesan kepada P3K dan tindak lanjut
Meski kepastian anggaran telah disiapkan, DPR mengingatkan P3K untuk terus meningkatkan kompetensi. Pemerintah menekankan agar kebijakan kesejahteraan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pendidikan di daerah.
"Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,"
Proses teknis pengalihan pembiayaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana dan mekanisme pencairan anggaran melalui kementerian terkait. DPR dan pemerintah berencana melakukan koordinasi lanjutan agar implementasi berjalan lancar.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepastian penghasilan bagi P3K sekaligus meringankan beban fiskal daerah, sehingga dana daerah dapat diarahkan pada prioritas pembangunan lainnya.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD dan Pemkot Setujui P-APBD Surabaya 2026, Pendidikan & Kesehatan Jadi Prioritas
DPRD dan Pemkot Surabaya setujui P-APBD 2026; belanja naik Rp151,63 miliar dengan prioritas pendidikan, kese...
DPRD Magetan Tinjau Gudang Pengepul Kentang yang Overload
Komisi B DPRD Magetan meninjau gudang pengepul kentang yang overload akibat antrean distribusi; DPRD minta k...
Puan: Jejak Bung Karno dan Peluang 70 Tahun RI-Bulgaria
Puan Maharani terima Wakil PM Bulgaria, mengenang kunjungan Soekarno 1961 dan dorong perluasan kerja sama je...
Perda Pengelolaan Pemakaman Gresik: Pengembang Wajib Sediakan Lahan
DPRD Gresik mensosialisasikan Perda Nomor 2/2026 yang mewajibkan pengembang menyediakan lahan pemakaman mini...
PDI Perjuangan Salurkan Bantuan Air Bersih di Bojonegoro
DPC PDI Perjuangan menyalurkan bantuan air bersih ke tiga desa di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, untuk me...
KONI Trenggalek Genjot Pelatih dan Atlet Jelang Porprov Jatim 2027
KONI Trenggalek mendorong cabor asah kemampuan atlet dan pelatih sejak dini untuk mengejar medali emas pada...