Yusril: Pungli Izin Tinggal WNA Telah Dihapus Sejak Era Prabowo
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra
Reformasi tata kelola imigrasi dan penghapusan jalur kilat
Yusril mengatakan penghapusan praktik ilegal menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Menurutnya, langkah ini diterapkan sejak Agus Andrianto memimpin kementerian tersebut.
Ia menegaskan seluruh layanan keimigrasian kini harus mengikuti mekanisme resmi. Biaya layanan diwajibkan transparan dan seluruh penerimaan disetorkan ke negara sebagai PNBP.
“Kementerian Imipas telah menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, termasuk jalur kilat ilegal. Praktik penyelesaian dokumen satu atau dua hari dengan tarif tidak resmi sudah tidak diberlakukan,”
Kronologi dan temuan terkait kasus yang diusut KPK
Yusril menjelaskan kasus yang sedang diusut oleh KPK terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Ia menyatakan dugaan pelanggaran itu berlangsung sebelum reformasi tata kelola imigrasi dijalankan secara menyeluruh.
Menurut Yusril, dugaan pelanggaran berhubungan dengan layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Ia menyebut ada indikasi sejumlah oknum memungut biaya di luar ketentuan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.
“Praktik yang diusut KPK diduga terkait layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat,”
Dampak hukum dan langkah pencegahan
Menko Yusril menegaskan pungutan tidak resmi tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Ia menegaskan tindakan pemungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara dapat diproses secara hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut masuk kategori pemerasan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menempatkan reformasi layanan imigrasi sebagai agenda prioritas. Pelayanan yang transparan dan kepatuhan prosedural diharapkan mencegah terulangnya praktik pungli dan memperkuat akuntabilitas publik.
Ke depan, aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian akan terus memantau implementasi reformasi dan memastikan seluruh biaya layanan tercatat serta disetorkan sebagai penerimaan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...