Yusril: Pungli Izin Tinggal WNA Telah Dihapus Sejak Era Prabowo
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra
Reformasi tata kelola imigrasi dan penghapusan jalur kilat
Yusril mengatakan penghapusan praktik ilegal menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Menurutnya, langkah ini diterapkan sejak Agus Andrianto memimpin kementerian tersebut.
Ia menegaskan seluruh layanan keimigrasian kini harus mengikuti mekanisme resmi. Biaya layanan diwajibkan transparan dan seluruh penerimaan disetorkan ke negara sebagai PNBP.
“Kementerian Imipas telah menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, termasuk jalur kilat ilegal. Praktik penyelesaian dokumen satu atau dua hari dengan tarif tidak resmi sudah tidak diberlakukan,”
Kronologi dan temuan terkait kasus yang diusut KPK
Yusril menjelaskan kasus yang sedang diusut oleh KPK terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Ia menyatakan dugaan pelanggaran itu berlangsung sebelum reformasi tata kelola imigrasi dijalankan secara menyeluruh.
Menurut Yusril, dugaan pelanggaran berhubungan dengan layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Ia menyebut ada indikasi sejumlah oknum memungut biaya di luar ketentuan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.
“Praktik yang diusut KPK diduga terkait layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat,”
Dampak hukum dan langkah pencegahan
Menko Yusril menegaskan pungutan tidak resmi tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Ia menegaskan tindakan pemungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara dapat diproses secara hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut masuk kategori pemerasan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menempatkan reformasi layanan imigrasi sebagai agenda prioritas. Pelayanan yang transparan dan kepatuhan prosedural diharapkan mencegah terulangnya praktik pungli dan memperkuat akuntabilitas publik.
Ke depan, aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian akan terus memantau implementasi reformasi dan memastikan seluruh biaya layanan tercatat serta disetorkan sebagai penerimaan negara.
Berita Terkait
Menpar Dorong Sport Tourism lewat OWS Asia 2026
Menpar dorong sport tourism lewat 12th Asian Open Water Swimming Championship dan A•STREAM OWS Series Bali 2...
Operasi Patuh 2026: Ajakan Taat Lalu Lintas Demi Keselamatan
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho minta masyarakat taat lalu lintas demi keselamatan, bukan takut ditilang...
DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola BGN Usai Kasus Hukum
DPR akan memperketat pengawasan tata kelola BGN dan mengevaluasi program serta anggaran setelah munculnya ka...
Bayi Orangutan 'Badar' Lahir di Alam Bebas Aceh
Bayi orangutan jantan bernama Badar lahir di Cagar Alam Jantho, Aceh Besar; induknya Bulan adalah orangutan...
Menteri Ekraf: Seni Rupa Perkuat Posisi Indonesia di Dunia
Menteri Ekraf Teuku Riefky menilai seni rupa memperkuat identitas budaya Indonesia saat membuka ArtMoments J...
Kemdiktisaintek dan BSI Perluas Akses Pendidikan Lewat KIP Kuliah
Kemdiktisaintek bekerja sama dengan BSI memperluas akses KIP Kuliah, memberi beasiswa dan pembinaan karier p...