Nasional

Yusril: Pungli Izin Tinggal WNA Telah Dihapus Sejak Era Prabowo

Bagikan:
Menko Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pers soal reformasi imigrasi dan penghapusan pungli izin tinggal WNA

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra

Reformasi tata kelola imigrasi dan penghapusan jalur kilat

Yusril mengatakan penghapusan praktik ilegal menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Menurutnya, langkah ini diterapkan sejak Agus Andrianto memimpin kementerian tersebut.

Ia menegaskan seluruh layanan keimigrasian kini harus mengikuti mekanisme resmi. Biaya layanan diwajibkan transparan dan seluruh penerimaan disetorkan ke negara sebagai PNBP.

“Kementerian Imipas telah menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, termasuk jalur kilat ilegal. Praktik penyelesaian dokumen satu atau dua hari dengan tarif tidak resmi sudah tidak diberlakukan,”

Kronologi dan temuan terkait kasus yang diusut KPK

Yusril menjelaskan kasus yang sedang diusut oleh KPK terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Ia menyatakan dugaan pelanggaran itu berlangsung sebelum reformasi tata kelola imigrasi dijalankan secara menyeluruh.

Menurut Yusril, dugaan pelanggaran berhubungan dengan layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Ia menyebut ada indikasi sejumlah oknum memungut biaya di luar ketentuan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.

“Praktik yang diusut KPK diduga terkait layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat,”

Dampak hukum dan langkah pencegahan

Menko Yusril menegaskan pungutan tidak resmi tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Ia menegaskan tindakan pemungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara dapat diproses secara hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut masuk kategori pemerasan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menempatkan reformasi layanan imigrasi sebagai agenda prioritas. Pelayanan yang transparan dan kepatuhan prosedural diharapkan mencegah terulangnya praktik pungli dan memperkuat akuntabilitas publik.

Ke depan, aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian akan terus memantau implementasi reformasi dan memastikan seluruh biaya layanan tercatat serta disetorkan sebagai penerimaan negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait