PRSU Sepi, Polrestabes Gagal Tangkap DPO; Kejagung Terbitkan Surat Rahasia
Medan — Sepekan setelah pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50, pengunjung acara masih jauh dari harapan pedagang. Pada saat yang sama, kritik diarahkan ke Polrestabes Medan karena belum menangkap terduga dalam status DPO, dan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal bertanda Rahasia terkait peningkatan kewaspadaan.
PRSU ke-50: Pesta Rakyat yang Tetap Sepi
Pantauan Rabu malam (8/7) menunjukkan area PRSU lengang. Pintu masuk tidak dipadati antrean, dan panggung utama yang menampilkan pertunjukan budaya hanya disaksikan oleh sedikit penonton.
Pedagang di lokasi mengaku jumlah pengunjung jauh dari ekspektasi, khususnya pada hari biasa di luar akhir pekan. Kondisi ini berdampak pada penjualan dan suasana umum acara.
Polrestabes Dinilai Gagal Menangkap DPO
Satu isu lain yang mencuat adalah penilaian terhadap kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka dianggap belum efektif menangkap individu yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
"Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab karena sudah mengeluarkan DPO terhadap Leo Sembiring. Jangan asal mengeluarkan DPO tapi LS tidak juga ditangkap,"
Kata-kata itu disampaikan oleh Hans Silalahi sebagai pelapor saat berada di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7). Menurutnya, Tim Siber Sat Reskrim belum bekerja secara benar karena LS diyakini masih berada di Kota Medan atau sekitarnya.
Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Internal Bertanda Rahasia
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal bertanda Rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026, tertanggal 8 Juli 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani berisi instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional. Penerbitan surat ini mengikuti serangkaian kegiatan penegakan hukum, termasuk penggeledahan yang dilaporkan di beberapa lokasi seperti Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer.
Ketiga perkembangan ini — kondisi PRSU, kinerja aparat penegak hukum setempat, dan langkah internal Kejaksaan — menunjukkan dinamika publik dan penegakan hukum yang sedang berlangsung di Medan. Semua pihak terkait masih dalam sorotan publik saat proses selanjutnya berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...