PRSU Sepi, Polrestabes Gagal Tangkap DPO; Kejagung Terbitkan Surat Rahasia
Medan — Sepekan setelah pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50, pengunjung acara masih jauh dari harapan pedagang. Pada saat yang sama, kritik diarahkan ke Polrestabes Medan karena belum menangkap terduga dalam status DPO, dan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal bertanda Rahasia terkait peningkatan kewaspadaan.
PRSU ke-50: Pesta Rakyat yang Tetap Sepi
Pantauan Rabu malam (8/7) menunjukkan area PRSU lengang. Pintu masuk tidak dipadati antrean, dan panggung utama yang menampilkan pertunjukan budaya hanya disaksikan oleh sedikit penonton.
Pedagang di lokasi mengaku jumlah pengunjung jauh dari ekspektasi, khususnya pada hari biasa di luar akhir pekan. Kondisi ini berdampak pada penjualan dan suasana umum acara.
Polrestabes Dinilai Gagal Menangkap DPO
Satu isu lain yang mencuat adalah penilaian terhadap kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka dianggap belum efektif menangkap individu yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
"Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab karena sudah mengeluarkan DPO terhadap Leo Sembiring. Jangan asal mengeluarkan DPO tapi LS tidak juga ditangkap,"
Kata-kata itu disampaikan oleh Hans Silalahi sebagai pelapor saat berada di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7). Menurutnya, Tim Siber Sat Reskrim belum bekerja secara benar karena LS diyakini masih berada di Kota Medan atau sekitarnya.
Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Internal Bertanda Rahasia
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal bertanda Rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026, tertanggal 8 Juli 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani berisi instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional. Penerbitan surat ini mengikuti serangkaian kegiatan penegakan hukum, termasuk penggeledahan yang dilaporkan di beberapa lokasi seperti Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer.
Ketiga perkembangan ini — kondisi PRSU, kinerja aparat penegak hukum setempat, dan langkah internal Kejaksaan — menunjukkan dinamika publik dan penegakan hukum yang sedang berlangsung di Medan. Semua pihak terkait masih dalam sorotan publik saat proses selanjutnya berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dinas SDA Sumut Dituding Kondisikan Tender Aek Badiri Rp29 Miliar
Dinas SDA Sumut dituding mengondisikan tender Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Rp29 miliar; hanya satu penaw...
Peringatan Maulid Nabi di Sabang Ajak Hidupkan Akhlak dan Sunnah
Peringatan Maulid Nabi di Sabang (25/8) mendorong warga menghidupkan akhlak dan Sunnah Rasulullah dalam kehi...
Bhabinkamtibmas Siantar Terima Piagam Penghargaan atas Juara MTQ
Aipda Fadlan Fahmi, Bhabinkamtibmas Siantar, menerima piagam juara 1 MTQ dari Plt Camat pada apel di Kantor...
USU Bantu Warga Tapteng Pulihkan Ekonomi lewat Ayam Petelur
Dosen USU gelar PKM di Lopian, Tapteng untuk bantu warga pasca-banjir kembangkan usaha ayam petelur skala ru...
Kapolres Simalungun Imbau Warga Cegah Karhutla Agustus–September 2026
Kapolres Simalungun imbau warga cegah dan lapor dini jika menemukan titik api pada Agustus–September 2026.
USU Ajarkan Pembuatan Pupuk Organik Domba di Terusan Tengah
Dosen USU melatih petani-peternak di Terusan Tengah (22/8) mengolah limbah domba jadi pupuk organik untuk pe...