PRSU Sepi, Polrestabes Gagal Tangkap DPO; Kejagung Terbitkan Surat Rahasia
Medan — Sepekan setelah pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50, pengunjung acara masih jauh dari harapan pedagang. Pada saat yang sama, kritik diarahkan ke Polrestabes Medan karena belum menangkap terduga dalam status DPO, dan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal bertanda Rahasia terkait peningkatan kewaspadaan.
PRSU ke-50: Pesta Rakyat yang Tetap Sepi
Pantauan Rabu malam (8/7) menunjukkan area PRSU lengang. Pintu masuk tidak dipadati antrean, dan panggung utama yang menampilkan pertunjukan budaya hanya disaksikan oleh sedikit penonton.
Pedagang di lokasi mengaku jumlah pengunjung jauh dari ekspektasi, khususnya pada hari biasa di luar akhir pekan. Kondisi ini berdampak pada penjualan dan suasana umum acara.
Polrestabes Dinilai Gagal Menangkap DPO
Satu isu lain yang mencuat adalah penilaian terhadap kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka dianggap belum efektif menangkap individu yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
"Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab karena sudah mengeluarkan DPO terhadap Leo Sembiring. Jangan asal mengeluarkan DPO tapi LS tidak juga ditangkap,"
Kata-kata itu disampaikan oleh Hans Silalahi sebagai pelapor saat berada di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7). Menurutnya, Tim Siber Sat Reskrim belum bekerja secara benar karena LS diyakini masih berada di Kota Medan atau sekitarnya.
Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Internal Bertanda Rahasia
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal bertanda Rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026, tertanggal 8 Juli 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani berisi instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional. Penerbitan surat ini mengikuti serangkaian kegiatan penegakan hukum, termasuk penggeledahan yang dilaporkan di beberapa lokasi seperti Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer.
Ketiga perkembangan ini — kondisi PRSU, kinerja aparat penegak hukum setempat, dan langkah internal Kejaksaan — menunjukkan dinamika publik dan penegakan hukum yang sedang berlangsung di Medan. Semua pihak terkait masih dalam sorotan publik saat proses selanjutnya berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DLH Padanglawas Ubah Sampah Jadi Batako dan Pupuk
DLH Padanglawas menggunakan mesin pengolahan sampah di TPST Nagargar untuk menghasilkan batako dan pupuk dar...
Telkomsel Umumkan 6 Pemenang Beasiswa TEY, Lolos ke Perguruan Negeri
Telkomsel mengumumkan enam pemenang beasiswa TEY pada 9 Juli 2026; program mendukung siswa SMA berprestasi m...
Medan Terapkan QRESTO untuk Digitalisasi Pajak Restoran
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk memisahkan pajak otomatis pada tiap transaksi restoran, tingkatkan transp...
Imigrasi Tetapkan Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk Cegah TPPO
Imigrasi Lhokseumawe menetapkan Gampong Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk memperkuat pengawasan dan...
Angin Kencang Rusak Toko dan Rumah di Samudera, Aceh Utara
Angin kencang 8 Juli merusak atap beberapa toko dan rumah di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera; tida...
Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan Diduga Dipihakketigakan
Sejumlah sekolah penerima revitalisasi di Aceh Selatan diduga menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga dan dija...